POLDA RIAU,LAKUKAN POLITIK BELAH BAMBU,UNTUKPEMERIKSAAN SPPD FIKTIF DI SETWAN DPRD PROV. RIAU

Dewan Tak Diperiksa, Patut Diduga Polda Riau Bermain Dalam Kasus SPPD Fiktif 162 M.
Proses penyidikan kasus SPPD fiktif di DPRD Riau senilai 162 M terus mendapat sorotan. Proses penyidikan yang hanya terfokus pada pegawai Sekretariat Dewan (Sekwan) dinilai janggal dan tidak masuk akal serta melukai rasa keadilan publik. Sebab para pegawai Sekwan hanya untuk mendampingi para anggota dewan dalam menjalankan tugasnya. Kalau para anggota dewan tidak ikut diperiksa dan dijadikan tersangka maka patut diduga Polda Riau ikut bermain dalam proses pemeriksaan kasus SPPD fiktif tersebut.
“Proses penyidikan kasus SPPD fiktif yang hanya terfokus kepada para pegawai Sekwan yang terdiri dari honorer, ASN dan tenaga ahli sangat janggal. Mereka telah diperiksa dan mengembalikan dana haram yang mereka terima. Sementara para pimpinan dan anggota dewan masih belum disentuh . Kalau anggota dewan ini tidak diperiksa dan dijadikan tersangka maka patut diduga Polda Riau ikut bermain dalam penanganan kasus SPPD fiktif ini,” ujar Ketua Persebatian Pemuka Masyarakat Riau (PPMR) Ir H Nasrun Efendi MT , Rabu (12/3) di Pekanbaru.
Temuan SPPD fiktif ini, jelas Nasrun, berawal dari hasil pemeriksaan rutin BPK RI atas penggunaan anggaran di Sekwan pada tahun anggaran 2020-2021. Dalam pemeriksasan itu ditemukan ada penggunaan dana secara tidak wajar. Selanjutnya hasil temuan itu disampaikan kepada Sekwan untuk ditindak lanjuti. “BPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Sekwan dan hasil temuan itu yang perlu ditindaklanjuti,” kata Nasrun
Selanjutnya, Sekwan akan melaporkan hasil temuan itu kepada Sekda dan Gubernur. Gubri dan Sekda akan memberikan disposisi atas hasil temuan BPK ini. ”Jika temuan bersifat administrasi maka akan diselesaikan secara administrasi. Sedangkan temuan yang bersifat pidana akan diselesaikan secara pidana pula,”ujar Nasrun.
Temuan dari BPK inilah yang menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk melakukan proses penyelidikan. Temuan ini, lanjut Nasrun yang pernah menjabat sebagai Ketua Bappeda Riau ini, meliputi seluruh kegiatan yang ada di DPRD Riau. “Kalau pemeriksaan hanya terfokus kepada para pegawai sekwan dan para anggota tidak disentuh sama sekali maka ada yang tidak beres dalam proses penyidikan kasus SPPD fiktif ini,” sebut Nasrun
Sejauh ini, lanjut Nasrun, para pegawai Sekwan yang diperiksa telah mengembalikan dana haram itu senilai 18,873 M. Sementara total kerugian mencapai angka 162 M. “Masih ada sisa kerugian negara mendekati 143 M lagi. Kalaa para pegawai Sekwan sudah mengembalikan 18.873 M maka sisa yang sekitar 143 M lagi siapa yang memakainya,” ujar Nasrun mempertanyakan
Nasrun juga mengkritisi sikap Direskrimsus Polda Riau yag selalu memberikan jawaban klise terkait perkembangan penyidikan kasus SPPD fiktif. Sebab, setiap kali menjawab pertanyaan media, mereka selalau mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP. “ Dasar Pola Riau melakukan penyidikan adalah temuan dalam hasil pemeriksaan BPK. Dari hasil pemeriksan itu sudah terlihat jelas siapa saja yang terlibat dalam kasus SPPD fiktif tersebut. Pemeriksaan investigasi yang dilakukan BPKP akan memakan waktu yang lama karena harus melakukan pemeriksaan secara fisik. Sebenarnya hasil pemeriksaan dan temuan BPK sudah cukup bagi Polda Riau untuk mengetahui dan memreiksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus SPPD fiktif tersebut,’’ tegas Nasrun
Nasrun juga memperkirakan bahwa hasil temuna BPK Riau akan mengindikasikan sejumlah besar dana SPPD fiktif ini dipakai oeh anggota dewan, “Hasil pemeriksaa BPK akan mengindikasikan sejumlah besar kasus SPPD fiktif ini hasil kerjaan para anggota dewan,’ pungkas Nasrun.
Penulis Edy Syahputra