KEGIATAN SALVAGE DI PERAIRAN BATU AMPAR DITENGGARAI ILLEGAL

KEGIATAN SALVAGE DI PERAIRAN BATU AMPAR DITENGGARAI ILLEGAL
BANGKAI KAPAL TOAGBOUT YANG DIANGKAT DARI BATU AMPAR/KUBU RAYA

DetikAktualNews, Kalbar - Kegiatan pengangkatan Kapal Toagboat di wilayah Batu Ampar saat ini dalam perbincangan hangat di banyak tempat , tidak terkecuali di warung-warung kopi sekitar Kota Pontianak , Kalimantan Barat.  

Awak media DetikAktualNews.Com mencoba menelusuri lebih jauh perihal kegiatan salvage dan berhasil mewawancarai seorang pengusaha dibidang salvage yakni Bapak Robinson Pangemanan (pemilik PT.ROBINSON BORNEO KHATULISTIWA) . Perusahaan sejenis ini hanya ada satu di Provinsi Kalimantan Barat yang memiliki izin untuk melakukan pengangkatan kapal-kapal/muatannya baik yang tengelam dilaut maupun di aliran sungai, ujarnya.

Peraturan Pemerintah  No. 5 Thun 2010 tentang kenavigasian  dan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2010 tentang angkutan di perairan , dengan jelas mengatur  semua kegiatan terkait dengan kegiatan pengangkatan aset negara yang ada di dasar laut maupun dasar sungai.

Robinson melanjutkan  bahwa Petunjuk Pelaksaan (juklak) dan Petunjuk Teknis (juknis) sangat jelas,  jika tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku maka pengangkatan kapal-kapal yang tenggelam di dasar laut maupun di dasar sungai itu dianggap kegiatan  illegal, karena kapal-kapal yang tenggelam tersebut menjadi milik negara.

Ditanya mengenai pengangkatan kapal Toagbout yang tenggelam di perairan Kubu Raya , Robinson mengatakan pada hari sabtu, (21/12/2024)  bahwa yang mengangkat Kapal Toagbout tersebut adalah anak-anak Sungai Durian . Apabila mereka melakukannya tidak sesuai dengan prosedur artinya tidak memiliki Perusahaan  Pekerja dibawah air dan tidak memiliki dokumen pendukung  dari pemerintah baik kabuaten maupun provinsi  dan SPK dari Kementerian  Perhubungan (HUBLA) serta kewajiban mengumumkan  dimedia maka itu dapat dikatakan kegiatan Illegal .

Terkait hukum dan kepemilikan barang-barang tersebut, Robinson sebagai pemilik perusahaan yang sudah berpengalaman melaksanakan pekerjaan dibawah air menjelaskan " kalau illegal sudah pasti perbuatan pidana karena setiap kapal dan muatannya yang tengelam didasar laut atau sungai itu menjadi milik negara, sehingga jika melakukan pengangkatan harus permisi dengan pemilik dengan mengurus administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku, tandasnya.

Kasus seperti ini sering sekali terjadi dan dilakukan secara diam-diam tanpa melalui prosedur, motif ini dengan sengaja untuk menghindari pajak karena setiap pengangkatan kapal/muatan yang tenggelam didasar laut dan dasar sungai harus membayar pajak kepada pemerintah dan modus mereka ini bisa berjalan karena terjadi koordnasi yang salah dengan para petugas yang berwewenang.

Terkait kasus pengangkatan kapal toagbout oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, tim DetikAktualNews.Com dalam waktu dekat akan melakukan konfirmasi dengan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Dirjen HUBLA di Jakarta. (SS)