Gugat Kopsa M 140 M, PTPN V Diduga Ingin Kuasai Kebun Sawit Milik Warga
PTPN V

Terjadinya gugatan PTPN V yang kini berubah menjadi PTPN IV regional 3 ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang senilai 140 M kepada Kopsa M atas pengelolaan kebun sawit seluas 1650 Ha di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siakhulu Kampar sebenarnya bertujuan untuk menguasai kebun sawit milik warga. Sebab, dana talangan yang dibayarkan PTPN V kepada pihak bank sulit dipertanggungjawabkan dan tidak pernah diberitahukan kepada pihak Kopsa M tentang pengunaannya.
Demikian dikatakan pengamat dan praktisi hukum Rusdinur SH MH, Rabu (12/2) di Pekanbaru. “Proses Pembangunan kebun Kopsa M sejak awal sudah bermasalah dan tidak sesuai perencanaan. Karena dana pinjaman ke bank sudah sangat besar dan telah ditalangi oleh PTPN V maka mereka harus mencari pengganti untuk dana yang telah dikeluarkan. Gugatan ke PN Bangkinang bertujuan untuk mengambil alih kebun sawit 1650 Ha dan akan dijadikan untuk pengganti dana pinjaman ke bank,”ujar Rusdinur
Meskipun dari keterangan yang didapat luas lahan Kopsa M seluas 1650 Ha tetapi fakta di lapangan luas lahan sebenarnya adalah 2050 Ha. Kebun seluas 2050 Ha itu dari kredit KKPA (hutang anggota) kepada Bank Agro dengan jangka waktu kredit selama 15 tahun (2003-2018). Lahan seluas 1150 Ha dengan jumlah kredit 23.121.806.467 dengan nilai kredit 20.105.919 per Ha. Lahan 400 Ha dengan jumlah kredit 13.272.960.400 dengan nilai kredit 33.182.401 per Ha. Sedangkan lahan 500 Ha dengan jumlah kredit 16.591.22.500 dengan kredit per Ha senilai 33.182.401 per Ha. “Total kredit yang dicairkan sebesar 52.985.967.367 untuk Pembangunan kebun sawit seluas 2.050 Ha”jelasnya.
Berdasarkan hasil pengukuran oleh Kopsa M berdasarkan titik koordinat di lapangan, jelas Rusdinur, diperoleh luasan areal yang dibangun oleh PTPN V seluas 2.046 Ha yang pada saat ini dikuasai oleh Kopsa M seluas 1.433 H,PT Langgam Harmoni 382 Ha, lahan Jenderal 100 H dan lahan Kabin 231 Ha. ”lahan yang dibangun oleh PTPN V seluas 2.046 H dikuasai oleh beberapa pihak. Kalau PTPN V mau fair dan objektif harusnya mereka menggugat semua pihak yang kini menguasai lahan. Kenapa mereka hanya mengguat Kopsa M. Semantara dana bank yang dicairkan telah digunakan untuk membangun lahan seluas 2.04 Ha,”tegasnya,
Rusdi juga mengatakan, seandainya kebun yang dibangun PTPN V berjalan sesuai dengan perencanaan awal maka pembayaran cicilan akan dapat dipenuhi dan sesuai kontrak kerjasama penyerahan kebun ke masyarakat juga berjalan sesuai jadwal. “Pangkal masalah ini bersumber dari Pembangunan kebun oleh PTPN V yang tidak sesuai kesepakatan dan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana sejak awal,”ujarnya.
Beban hutang PTPN V ke bank hanya sekitar 70 M berupa pokok dan sisanya berupa bunga pinjaman. “kalau pihak PTPN V tidak egois mereka bisa saja mengajukan penghapusan bunga pinjaman ke bank Mandiri karena mekanisme untuk itu ada. Sebab pembangunan kebun tidak berjalan sesuai rencana. “Tapi mereka tidak mengajukan pengapusan bunga pinjaman, malah mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menguasai kebun masyarakat untuk membayar hutang ke Bank,”pungkasnya.
(Penulis Alex Candra)