Aliansi Alarm Indonesia Temukan Kejanggalan di Proyek 24 Milyar, Milik PT. BPN

Aliansi Alarm Indonesia Temukan Kejanggalan di Proyek 24 Milyar, Milik PT. BPN
PT. Bahana Prima Nusantara dengan pagu anggaran senilai 24 Milyar.
Detikaktualnews Batam KEPRI, - Anggaran proyek pematangan lahan seluas 10 H, di Kecamatan Sei Beduk bernilai fantastis. Proyek yang menelan pagu anggaran senilai 24 Milyar lebih tersebut di ketahui mendapatkan sumber dana dari Angaran PNBP di tahun 2023-2024.
 
Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan tender tersebut kepada salah satu perusahaan bernama PT. Bahana Prima Nusantara dengan nilai kontrak 5127.CBO.001.051.A/SPJ.1/PPK-5127.CBO/PNPB/12/2023 dengan masa kalender 240 hari kerja terhitung dari tanggal 19 Desember 2023.
 
"Ada sedikit kekhawatiran kita sebagai pemerhati lingkungan di Alarm Indonesia pada kegiatan proyek tersebut. Di sisi setelah penelusuran melewati peta satelit terlihat bahwa lokasi sudah pernah di timbun. Ini bermakna bahwa lokasi tersebut sudah ada pemiliknya. Kuat dugaan kami bahwa pohon bakau yang di timbun hanya sekitar satu hektar saja, tidak sampai 10 Hektar. Sisanya 9 hektar di duga kuat milik pihak swasta, " kata Ketum Alarm Indonesia, Anthony bersamaan Sekjen Alarm, Arifin, ketika di konfirmasi wartawan, Jumat (29/03/2024). 
Selain itu,Aliansi Alarm Indonesia juga mempertanyakan terkait proses kegiatan tersebut atas adanya dugaan perjanjian terselubung di balik proyek. Mengingat adanya dugaan lahan lebih kurang 09 hektar yang kabar nya sudah di timbun lama. 
 
Di lahan itu nanti nya ada 950 KK yang menghuni. Dan akan di gunakan sebagai lahan relokasi warga yang terdampak pembangunan atas penggusuran di Batu Ampar, Bengkong dan Seraya.
 
Sebagai bahan catatan dari pihak nya, ternyata perusahaan yang di berikan atas kepercayaan dari BP Batam dalam kegiatan itu. PT. BPN ternyata pernah bermasalah dengan hukum. 
 
"Kami telusuri PT. BPN, Direktur nya Muhidin S ternyata pernah bermasalah dengan hukum dan di vonis 5 ( lima) tahun penjara terkait kegiatan penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi di kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016," sebut nya. 
 
Lebih lanjut kata dia, terkait kegiatan pematangan lahan, pihak nya telah mengkonfirmasi terhadap perwakilan perusahaan berinisial TLS dan mendapat jawaban seterusnya untuk kordinasi dengan Saudara Mirza di lantai 4 BP Batam
"Kami juga mempertanyakan apakah sudah ada pembayaran PNBP terkait penimbunan Mangrove di lokasi Sei Daun oleh perusahaan. Hal ini tentunya untuk menjaga komitmen lingkungan dari pihak perusahaan. 
Untuk selanjutnya, kami akan surati jika perlu pihak - pihak terkait, bahkan jika di anggap perlu kita akan laporkan ke penegakan hukum, "sambung Arifin menjelaskan. 
 
Terkait hal ini, TLS yang mengaku perwakilan dari PT. BPN ketika di tanya wartawan, ia mengaku tidak mengetahui sekali atas pertanyaan apa yang di layangkan wartawan kepada nya. 
 
"Saya hanya pekerja saja Pak. Tidak terlalu mengetahui akan hal itu saya, " jawab TLS, singkat. 
 
Ketika berita ini di tulis, Bos pihak perusahaan PT. BPN, Ditpam Kota Batam, DLH Kota Batam dan KPHL unit II Kota Batam, belum dapat di temui guna konfirmasi lebih lanjut. (_red) Raffles Siagian / Batam Kepri