Bayar 100 Persen untuk Proyek Tak Layak Pakai, 3 Tersangka Korupsi Mini Zoo Purworejo Terancam 20 Tahun Penjara
PURWOREJO – Tabir gelap yang menyelimuti proyek mangkrak Mini Zoo di Kabupaten Purworejo akhirnya tersingkap setelah Kejaksaan Negeri Purworejo menetapkan tiga orang tersangka pada Senin (30/3/2026). Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyelewengan dalam proyek pembangunan lanskap di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) tahun anggaran 2023 tersebut. Ketiga sosok yang kini harus mendekam di Rutan Kelas IIB Purworejo adalah AG selaku mantan Kabid Porapar yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), H selaku Direktur CV Setia Budi Jaya Perkasa, serta WH dari konsultan pengawas PT Darmasraya Mitra Amerta.
Kajari Purworejo, Widi Trismono, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa penahanan para tersangka akan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 18 April 2026. Kasus ini bermula dari alokasi belanja modal gedung senilai Rp9,69 miliar yang berlokasi di Jalan Magelang Km 2, Kelurahan Keseneng. Berdasarkan hasil audit mendalam, negara mencatatkan kerugian fantastis mencapai Rp6,5 miliar akibat praktik korupsi yang terstruktur. Salah satu temuan krusial adalah tindakan tersangka AG yang tetap mencairkan pembayaran 100 persen, padahal progres pengerjaan fisik di lapangan baru menyentuh angka 97,106 persen.
Ketimpangan antara anggaran yang dikucurkan dengan realitas di lapangan diperparah oleh ulah tersangka H yang mengerjakan konstruksi tidak sesuai dengan gambar perencanaan awal. Ironisnya, WH sebagai konsultan pengawas justru abai terhadap tanggung jawab pengawasannya sehingga penyimpangan tersebut terus berjalan hingga kontrak berakhir pada 29 Desember 2023. Padahal, PT Darmasraya Mitra Amerta telah dibayar senilai Rp188,6 juta dan CV Setia Budi Jaya Perkasa memegang kontrak senilai Rp9,49 miliar untuk masa kerja 180 hari.
Kondisi terkini Mini Zoo yang seharusnya menjadi ikon wisata baru Purworejo justru memprihatinkan. Berdasarkan verifikasi ahli teknis, seluruh bangunan yang berdiri saat ini dinyatakan tidak layak pakai dan tidak aman bagi keselamatan publik jika dipaksakan beroperasi. Akibat kelalaian dan keserakahan tersebut, para tersangka kini terancam jeratan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam tata kelola infrastruktur daerah agar fasilitas publik tidak berakhir sebagai tumpukan beton tak bertuan. (imr/pwj.kt)