KASUS KOPSA-M VS PTPN V MENDAPATKAN PERHATIAN KHUSUS DARI DPRD PROV. RIAU

KASUS KOPSA-M VS PTPN V MENDAPATKAN PERHATIAN KHUSUS DARI DPRD PROV. RIAU

Kasus Gugatan PTPN IV regional III ke Koppsa M 140 M,  Mejelis Hakim Harus Pertimbangan Semua Aspek
Kasus guagatan PTPN IV regional 3 ke Koppsa M senilai 140 M mendapat perhatian khusus dari anggota DPRD Riau dapil Kampar Raja Jaya Dinata. SE. Sidang gugatan yang telah berlangsung dengan menghadirkan saksi dari pihak tergugat dan penggugat telah dihadirkan, baik saksi ahli maupun saksi fakta. Bahkan, majelis hakim dari PN Bangkinang telah melakukan survei ke lokasi kebun sawit yang menjadi objek sengketa. Secara tegas Raja mengingatkan agar dalam mengambil keputusan, majelis hakim harus memperhatikan segala aspek yang terkait dengan sengketa.  
“Sidang gugatan wan prestasi yang diajukan PTPN IV ke Koppsa M sudah berlangsung cukup lama dan akan segera memasuki pengambilan keputusan. Majelis hakim dalam pengambilan keputusan nantinhya harus memperhatikan semua aspek yang terkait dengan kronologis pembangunan kebun sampai adanya keputusan beberapa institusi yang pernah menangani kasus Koppsa M ini,”ujar Jaya, Senin (14/4) di Kantor DPRD Riau.
Dikatakan politisi muda Partai Golkar ini, kasus gugatan PTPN IV ke Koppsa M mendapatkan perhatian khusus dari DPRD Riau. Sebab menyangkut nasib ratusan petani yang tergabung dalam Koppsa M. Apalagi jumlah guguatan yang diajukan mencapai angka 140 M. “Kalau para petani yang tergabung dalam Koppsa M dirugikan oleh keputusan hakim nanatinya maka akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Sebab PTPN IV sendiri merupakan bapak angkat dari pembangunan kebun sawit seluas 1650 Ha itu,’’ ujar Raja
Alumnus FE UGM ini juga mempertanyakan munculnya gugatan PTPN IV terhadap Koppsa M yang nota bene adalah binaan PTPN IV sendiri. Pembangunan kebun kelapa sawit milik masyarakat yang dikelola oleh PTPN IV awalnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani pemilik lahan. Tetapi dalam perkembangannya, pembangunan kebun tidak berjalan dengan baik karena PTPN IV sebagai pengelola tidak mengerjakan pembangunan kebun sesusai SOP pembangunan kebun sawit. Akibatnya, pembangunan kebun milik masyarakat tidak sesuai dengan perencanaan. 
“Pembangunan kebun mayarakat oleh PTPN IV tidak sesuai dengan SOP sehingga pembangunan kebun sawit tidak sesuai harapan masyarakat. Akibatnya, dari 1650 Ha luasan kebun sawit hanya sekitar 300 H saja dalam kondisi baik. Sisanya dalam keadaan tidak terawat atau fuso,” kata Raja.
Tragisnya lagi, kata Raja, besarnya dana yang dipakai oleh PTPN IV dalam pembangunan kebun tidak pernah disampaikan kepada masyarakat melalui Koppsa M. Apalagi, telah terjadi take over pendanaan kebun dari Bank Agro ke Bank Mandiri cabang Palembang tanpa melalui prosedur yang benar. “Pengajuan take over pendanaan pembangunan kebun dari Bank Agro sebagai pemodal awal ke Bank Mandiri Cabang Palembang memakai hasil RALS yang dimanipulasi. Sehingga prosedur pengajuan pinjaman ke Bank Mandiri cacat hukum dan tidak bisa dibebankan kepada Koppsa M,” ujar Raja.
Koppsa M juga telah melakukan pengaduan ke Roundtable on Sustainable Palm (RSPO) yang diajukan pada 4 Maret 2022 silam. Dalam keputusannya, panel RSPO menyatakan PTPN IV telah melanggar prinsip dan kriteria  ikhwal pelaksanaan kerjasama kemitraan pola KKPA yang dilakukan dengan Koppsa M.”RSPO memutuskan bahwa PTPN IV bersalah dan telah melanggar prinsip kerja sama tentang pembangunan kebun kelapa sawit dengan pola KKPA,”tegas Raja.
Bahkan Pemkab Kampar melalui Dinas Pekebunan pada tahun 2017telah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kebun sawit  seluas 1650 H tersebut. Dan tim dari Pemkab Kampar menyatakan dari 1650 Ha lahan kebun yang dibangun oleh PTPN IV hanya sekitar 300 Ha saja yang dinilai layak dan berhasil. Sisanya duanggap gagal atau fuso. “Pemkab Kampar melalui Dinas Perkebunan telah mengeluarkan keputusan bahwa lahan Koppsa M yag dinilai layak dan behasil dan layak hanya 300 Ha dan sisa masuk kategori gagal,’’kata Raja.
Mengingat sudah ada gugatan dan aduan yang telah disampaikan oleh Koppsa M kepada RSPO dan Pemkab Kampar, lanjut Raja, maka keputusan Majelis Hakim yang menangangi perkara gugatan wan prestai PTPN IV sebesar 140 M kepada Koppsa M harus mempertimbangkan keputusan kedua institusi tersebut. Disamping, memperhatikan kronologis dan kondisi kebun dari awal pembangunan  sampai hari ini. “Petimbangan majelis hakim dalam memutus perkara gugatan PTPN IV kepada Koppsa M harus komprehensif dan melibatkan banyak aspek yang tekait dengan kebun. Baik proses dan putusan lembaga lain yang pernah ada atau pun mempertimbangkan kronologis pembangunan kebun dan kondisi rill kebun yang ada saat ini,”pungkas Raja Jaya Dinata

Penulis - Heber Samudera