SINARMAS MANIPULASI DAN GELAPKAN DANA PSDH RATUSAN MILYAR

SINARMAS MANIPULASI DAN GELAPKAN DANA PSDH RATUSAN MILYAR

Manipulasi RKT, Modus  Sinar Mas Grup Gelapkan PSDH Ratusan Miliar
Pengemplangan dana Profisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang dilakukan oleh  Sinar Mas Grup (SMG) dilakukan secara terstruktur dan sistematis dan melibatkan banyak instansi pemerintah. Manipulasi dan rekayasa untuk menggelapkan PSDH dimulai dari memanipulasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Laporan Hasil Produski  (LHP) kayu. Kegiatan ini sudah dilakukan selama bertahun-tahun dan telah merugikan negara ratusan miliar rupiah .
“Pansus yang dibentuk oleh DPRD Riau telah menemukan dugaan pengempalangan PSDH oleh  SMG secara sistematis dan terencana. Pengemplangan PSDH dimulai dengan manipulasi dan rekayasa RKT dan LHP yang melibatkan banyak isntasnsi terkait. Akibatnya negara dirugikan ratusan miliar,”ujar Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri SH Msi, di Pekanbaru, Minggu (18/5).
Hasil kesimpulan Pansus, jelas Edi Basri, telah menemulan adanya manipulasi dan rekayasa RKT dan LHP potensi tegakan kayu yang berakibat pada kerugian negara dari penerimaan PSDH. Manipulasi ini terjadi karena adanya kolusi secara massif antara pimpina Sinar Mas Grup dengan petugas negara dalam hal penyusunan dan pengesahan RKT.
“Kolusi penyusunan dan pengesahan  RKT terjadi antara Sinar Mas Grup dengan petugas dari Dinas Kehutanan  Provinsi dalam penyusunan LHP serta dengan P2LHP  dari Dishut Kabupaten yang menyebabkan kerugian negara dari penerimaan PSDH,’ ujar Edi Basri
Politisi senior Partai Gerindra ini juga mengatakan bahwa ditemukan juga perbedaan jumlah pasokan kayu yang masuk dengan jumlah produksi pulp&paper oleh PT IKPP. Berdasarkan perhitungan produksi pabrik PT IKPP  dengan jumlah kayu yang masuk dari  Sinar Mas Grup dan Mitra sebagai pemasok bahan baku dengan besaran PSDH yang sudah dibayar terdapat selisih jumlah bahan baku yang dipasok ke PT IKPP. Akibatnya Pansus  menduga sebagian besar bahan baku yang dipasok adalah illegal. “Kayu yang dipasok ke PT IKPP illegal karena berasal dari RKT yang salah, LHP yang salah serta belum dibayarkan pajaknya kepada negara. Modus serta praktik seperti itu sudah berlangsung selama puluhan tahun,”ujar Edi Basri
Sinar Mas Forestry Grup &mitra, lanjut Edi Basri, juga secara sengaja menyampaikan informasi yang salah kepada Pansus terkait pemanfaatan kayu hutan tanaman industri.  Disebutkan potensi  tegakan rata-rata dalam RKT yang telah disahkan hanya 100 -130 meter kubik per Ha. Sedangkan potensi yang ada bisa mencapai 250 M kubik per Ha. “Perbedaan potensi kayu yag sangat besar dalam RKT akan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar dari PSDH,”ujarnya
Pasnsus, kata Edi Basri, juga mensinyalir bahwa PT IKPP  menyampaikan kapasitas pasang pabrik yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya. PT IKPP menyampaikan bahwa kapasitas terpasang pabrik mereka adalah 1.2 ton per tahun dan kapasitas terpakai 1.1 ton. Padahal Pansus menduga kapasitas terpasangnya adalah dua kali lipatnya. “Perlu dilakukan penelitian oleh negara melalui Tim Ahli untuk mengetahui kapasitas produksi yang sebenarnya dari PT IKPP setiap tahunnya,’’katanya.
Sebab utama terjadinya manipulai besaran PSDH oleh Sinar Mas Forestry Grup, papar Edi Basri, karena adanya rekayasa atau kerjasama yang terstruktur dan massif  dalam menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor PSDH, DR,P3 (PPN,PPH,PBB) serta biaya keluar (pajak ekspor). “KKN ini melibatkan petugas dari instansi pemerintah dari Dinas Kehutanan, Bea cukai, Dirjen Pajak, Kanwil Kehutanan, Dinas Perindustrian, Pelindo dengan Sinar Mas Grup &Mitra,”pungkasnya.

Penulis : ROLAN ARITONANG