Dituding Caplok Lahan PT NSR, Ratusan Warga Segati diintimidasi dan Mengadu ke DPRD Riau
Dituding Caplok Lahan PT NSR, Ratusan Warga Segati diintimidasi dan Mengadu ke DPRD Riau
Puluhan petani sawit yang tergabung dalam Kelompok Tani Desa Segati, Kecamatan Langgam Pelalawan, Senin (19/5) mendatangi DPRD Riau. Kedatangan puluhan petani sawit ini untuk mengadukan nasib mereka ke Komisi II DPRD Riau. Puluhan petani yang terdiri laki-laki dan perempuaa itu bertujuan untuk mengadukan nasib mereka yang dituding telah menduduki lahan HP-HTI PT Nusantara Sentosa Raya (NSR). Tidak hanya ditudimg mencaplok lahan PT NSR, warga yang telah menanam sawit sejak tahun 2004 dilahan yang mereka beli juga diancam dan diitimidasi oleh PT NSR memakai aparat penegak hukum.Kedatangan warga Segati disambut Wakil Ketua III DPRD Riau Budiman Lubis didampingi Sekretaris Komisi II Androy Ade Rianda, anggota Komisi II Raja Jaya Dinata, Monang Eliezer Pasaribu, Dodi Nefeldi, Soniwati, Ginda Burnama dan Siti Aisyah.
“Kami telah berkebun sawit di Desa Segati ini sejak tahun 2004 dan mendapatkan lahan dengan cara membeli. Tetapi, sejak beberapa waktu lalu datanglah oknum dari PT NSR yang mendatangi lahan kami dan memasang plang bahwa lahan kami masuk kawasan PT NSR. Malahan para petani sawit diitimidasi dan dipaksa untuk mengakui bahwa lahan kami adalah milik PT NSR,’’ ujar Syamsuardi, juru bicara warga Segati.
Kepala Desa Segati Heri Sugiyanto mengatakan, Konflik antara warga Segati dengan PT NSR telah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Awalnya areal HTI PT NSR adalah milik PT Siak Raya Timber dengan status Hak Pengusahaan Hutan (HPH) pada pada tahun 1975. Dua puluh tahun setelah izin HPH dikeluarkan, pemerintah meminta kepada PT SRT untuk melakukan reboisasi tetapi mereka menolak karena telah menyetor dana PSDH/DR kepada pemerintah. Selanjutnya, proses reboisasi dilaknakan oleh PT Inhutani IV dan PT SRT yang kemudian bernama PT NSR. “Pada tahun 1995 status HPH berubah menjadi HP-HTI dengan pola transmigrasi,’’ujarnya.
Pada tahun 1997, lanjut Heri, ada kewajiban PT NSR untuk memasang tata batas tapi tidak dilaksanakan oleh PT NSR. Akibatnya, masyarakat dan aparat desa Segati tidak tahu persis dimana tata batas lahan yang menjadi konsesi HP HTI PT NSR. Bahkan sejak tahun 1997 hingga tahun 2004 tidak aktifitas apapun dilahan yang diklaim milik PT NSR. Pada tahun 2004 mulailah ada aktifitas penanaman kelapa sawit di areal bekas HPH PT SRT tersebut. “Penanaman sawit dilakukan masyarakat di lahan yang tidak ada tanda batas sebagai kawasan PT NSR. Karena tidak ada komplain dari PT NSR maka semakin banyak masyarakat yang membeli tanah dan berkebun sawit di Desa Segati,” ujarnya.
Tanpa ada komplain dari PT NSR bahwa lahan yang ditanami sawit oleh warga adalah kawasan Konsesi HP-HTI PT NSR, kata Heri, tiba-tiba bebarapa waktu lalu pihak PT NSR memasang spanduk dan plang bahwa lahan yang dikelola warga adalah kawasan PT NSR. Parahnya lagi, warga dipaksa menandatangi surat pernyataan bahwa lahan yang mereka tanami sawit adalah milik PT NSR. Padahal warga mempunyai SKGR dan membayar pajak. “Bagi warga yang tidak mau menandatangani surat pernyataan untuk menyerahkan lahan mereka kepada PT NSR maka masayarakat akan diintimidasi dan diteror. “Saat ini masyarakat kami gelisah karena terus diteror oleh pihak PT NSR. Padahal tanah itu mereka dapatkan dengan cara membeli dan mereka tertib membayar pajak,’’ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis mengatakan bahwa DPRD Riau akan membantu warga Segati untuk mneyelesaikan sengketa lahan mereka dengan PT NSR. Namun Budiman meminta agar masyarakat dapat menyerahkan dokumen resmi agar pihak dewan dapat mengetahui secara pasti duduk permasalahannya. “Kami tidak mendapatkan dokumen apapun tentang lahan yang dipersengketakan antara masyarakat Segati dengan PT NSR. Kami meminta kepada masyarakat Segati agar dapat menyerahkan dokumen lahan agar dewan dapat mengetahui persoalan yang terjadi sehingga dapat mencari solusi terbaik. Dan kami akan mengkonfrontir data itu dengan pihak perusahaan pada waktu hearing dengan PT NSR,”ujarnya.
Anggota Komisi II DPRD Riau Raja Jaya Dinata mengatakan bahwa konflik antara masyarakat dengan perusahaan hampir terjadi di seluruh Riau termasuk Kabupaten Kampar. Jaya mengimbau agar sengketa lahan dapat diselesaikan dengan baik dan warga Segati diminta utnuk dapat menyerahkan dokumen tentang kepemilikan lahan mereka kepada DPRD Riau. “Data dari warga diperlukan untuk disinkronkan dengan data dari perusahaan. Kami juga mengimbau agar masalah ini diselelaikan dengan baik dan jangan sampai terjadi konflik horizontal antara masyarakat dengan perusahaan,”ujarnya.
Penulis : Rolan Aritonang