LAM RIAU MINTA 30% KEBUN SITAAN SATGAS PKH UNTUK MASYARAKA RIAU
Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 5 tahun 2025 tentang pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menumbuhkan secercah harapan baru tentang penertiban izin bagi perusahaan perkebunan yang ada di Riau. Sebab disinyalir, dari 4 juta hektar perkebunan sawit yang ada di Riau seluas 1.8 juta Ha belum berizin dan masuk dalam kawasan hutan. Selain itu, perkebunan sawit tanpa izin yang ditertibkan oleh Satgas PKH juga membuka ruang bagi masyarakat adat yang selama ini hanya menjadi penonton geliat usaha perkebunan di sekitar mereka untuk dapat memiliki dan mengelola kebun sawit hasil sitaan Satgas PKH.
“Kita meminta agar 30 persen dari lahan perkebunan sawot yang ditertibkan oleh Satgas PKH dapat dikelola oleh masyarakat adat. Sehingga keberadaan Satgas PKH dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Riau sebagai pemilik paling sah dari areal hutan yang dijadikan kebun sawit oleh korporasi,’’ ujar Datuk H Tarlaili SAg yang juga Ketua Tim Perjuangan Hak-hak Masyarakat Adat LAM Riau, Rabu (28/5) di Pekanbaru.
Tarlaili menjelaskan, bahwa sejatinya wilayah hutan Riau merupakan hak ulayat masyarakat tempatan. Tetapi degan keluarnya izin pengelolaan hutan baik berupa HPH, HTI dan HGU bagi perkebunan kesempatan masyarakat Riau untuk mengelola hutan menjadi tertutup. Akibatnya, keinginan masyarakat Riau yang berdomisili di sekitar hutan dan kebun milik perusahaan besar menjadi hilang. “Masyarakat Riau sekarang ini sebagian besar menggantungkan hidupnya dari perkebunan sawit. Alangkah ironisnya, masyarakat tempatan sebagai pemilik paling sah atas hutan di Riau ini tidak dapat membangun kebun sawit kerena tanah dan hutan mereka telah dikuasai oleh korporasi,”ujar Tarlaili yang dikenal vokal menyuarakan keadilan bagi masyarakat adat.
Keterlibatan masyarakat adat dalam penglolaan kebun sawit, ujar Tarliali, akan berdampak langsung pada kenaikan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah tersebut. Tanah masyarakat adat tidak menjadi hak milik masing-masing keluarga tetapi hak komunal yang dikelola bersama dan hasilnya dibagi secara merata. Jika diserahkan ke masing-masing keluarga dikhawatirkan akan terjadi transaksi jual beli kebun ke pihak ketiga. “Kebun yang dimiliki masyarakat adat menjadi hak komunal yang dikelola secara profesional. Hasilnya akan dibagi secara adil dan proporsional sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan pembangunan,’’katanya.
Guna mewujudkan kebun sawit sitaan Satgas PKH menjadi milik masyarakat adat, ujar Tarlaili, LAM telah membuat langkah-langkah persiapan seperti menjalin komunikasi dengan masyarakat adat yang berada di seluruh kabupen/kota. Juga akan dilakukan pertemuan dengan lembaga adat se-Sumatera untuk menyusun langkah bersama terkait pelaksaan Perpres No 5 tahun 2025.
“LAM berharap ada regulasi yang menjamin kepastian bagi masyarakat adat untuk mendapatkan 30 persen kebun sitaan Satgas PKH diperuntukkan bagi masyarakat adat. Dan LAM juga meminta agar Pemprov Riau ikut mendorong dan memperjuangkan kemilikan kebun sawit hasil sitaan Satgas PKH bagi masyarakat adat,”pungkasnya.
PENULIS : ROLAN ARITONANG