ARRM,TUNTUT PT RIAU PERIKSA SEMUA BARANG BUKTI.
Tuntut Pembatalan Putusan Wanprestasi 140 M PN Bangkinang terhadap Koppsa M, ARRM Akan Gelar Aksi Demo ke PT Riau
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang yang memenangkan gugtaan wanprestasi PTPN IV regional 3 sebesar Rp 140 M atas petani yang tergabung dalam Koppsa M mengundang kecamatan dari publik. Pasalnya, Koppsa M sebagai pemilik lahan telah menyerahkan sepenuhnya proses pembangunan kebun sawit seluas 1650 Ha yang terletak di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siakhulu, Kampar itu kepada PTPN IV sebagai bapak angkat. Bahkan, Koppsa M tidak pernah memegang uang yang dipinjam ke bank karena sepenuhnya diterima dan dikelola PTPN IV sebagai bapak angkat pembangunan kebun. Aliansi Rakyat Riau Menggugat (ARRM) menilai putusan PN Bangkinang tidak adil dan menciderai rasa keadilan masyarakat kecil dan akan menggeelar aksi demosntarasti ke Pengadilan Tingg (PT ) Riau agar putusan PN Bangkinang dianulir.
“PT Riau harus memeriksa kembali seluruh bukti dan argumen yang telah disajikan di pengadilan tingkat pertama (PN Bangkinang) yang mengabulkan gugatan wanprestasi oleh PTPN IV regional 3 kepada Koppsa M senilai Rp 140 M serta hak sita jaminan sertifikat milik petani karena putusan itu tidak adil dan berat sebelah,” ujar koordibator aksi ARRM, Rizky Aditya Ramadhan, Senin (9/6) di Pekanbaru.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan PN Bangkianng yang tidak adil, ujar Rizky, ARRM akan melakukan aksi demostrasi ke PT Riau pada hari Kamis (12/6) mendatang. Keputusan PN Bangkinang yang memenangkan gugatan Wanpretasi yang diajukan PTPN IV kepada Koppsa M dinilai telah menciderai rasa keadilan masyarakat. “PT Riau harus meninjau ulang putusan majelis hakim PN Bangkinang yang mengadili perkara gugatan wanprestasi PTPN IV regional 3 terhadap ratusan petani Koppsa M sebab ada dugaan kesalahan hukum atau fakta sehingga putusan akhir tidak sesuai dengan keadilan sebenarnya,”ujar Rizky.
Sejak awal proses persidangan, jelas Rizky, banyak kejanggalan yang terjadi selama proses persidangan berlangsung. Bahkan pada waktu sidak ke lapangan terhadap lokasi kebun, pihak PN Bangkinang menolak bukti yang diajukan Koppsa M berupa kondisi rill kebun menggunakan drone. Sebab, lokasi kebun bagian belakang tidak dapat dijangkau dengan alat transportasi karena kondisi semak belukar dan tidak terawat. Sehingga yang dilihat oleh hakim PN Bangkinang hanyalah lokasi kebun di pinggir jalan. “PT Riau harus membatalkan puusan PN Bangkinang karena karena sertifikat hak milik (SHM) ratusan petani yang tergabung dalam Koppsa M bukan hak sita jaminan tetapi jaminan kredit ke Bank Mandiri,”ujarnya.
Anehnya lagi, papar Rizky, guagatan wanpresatsi yang diajukan PTPN IV yang dikabulkan oleh PN Bangkinag turut menyertakan puluhan petani yang sudah meninggal dunia. Sehingga putusan itu dinilai sangat merugikan para petani kecil. “PT Riau harus menelaah pertimbangan majelis hakim PN Bangkinang tyang mengabulkan gugatan wanprestasi PTPN IV terhadap Koppsa M karena putusan tersebut tidak mempertimbangkan atau mengabaikan keterangan para saksi dan saksi ahli yag dihadirkan Koppsa M ke persidangan,’tegasnya.
Rizky juga mengingatkan bahwa putusan akhir dari gugatan wanpretsasi yang diajukan PTPN IV terhadap Koppsa M merupakan ujian sesungguhnya bagi kredbilitas lembaga peradilan dalam menegakkan hukum secara benar. Sebab, reputasi dan krediblitas lembaga peradilan dinilai buruk oleh masyrakat karena seringnya perangkat peradilan yang terlibat masalah korusi atau membuat putusan yang memenangkan para pelaku kejahatan atau memberi putusan yang ringan bagi pelaku kejahatan dan korupsi. “Kasus gugatan wanprestasi oleh PTPN IV terhadap Koppsa M yang nota bene hanyalah para petani kecil akan menjadi ujian serius bagi lembaga peradilan untuk menjaga kresibilitas dan reputasi sebagai benteng peradilan masyarakat. Putusan yang benar dan adil akan mengangkat nama lembaga peradilan akan tetapi jika membuat putusan yang keliru akan membuat reputasi lembagai peradilan akan semakin terpuruk,’pungkasnya
Penulis : Heber Samudera