RUGIKAN NEGARA 18 M,LAK RIAU LAPORKAN KASUS KORUPSI DPRD RAIU KE KAJATI TA 2024.
Rugikan Negara 18 Miliar, LAKR Laporkan Kasus korupsi DPRD Riau Tahun 20024 ke Kejati Riau
Kasus korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau tahun 2024 akan memasuki babak baru. Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) secara resmi melaporkan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 18 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Laporan dengan Nomor 11/Dir-LAKR/VII/2025 disampaikan oleh Wakil Direktur LAKR Rolan Aritonang ke Kejati Riau, Rabu (30/7)..
“LAKR telah melaporkan temuan kerugian negara Rp 18 M di DPRD Riau ke Kejati Riau. Temuan ada tiga macam bentuk kegiatan yaitu perjalanan dinas le luar negeri dengan angka temuan Rp 2.265.778.000.00, kelebihan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan dengan angka temuan sebesar Rp 12.647.534.278.00 serta kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah pada Sekwan dengan angka temuan Rp 2.967.223.756.00. LAKR minta Kejati Riau untuk mengungkap tuntas kasus korupsi di DPRD Riau serta menjebloskan para pelaku ke balik jeruji besi,” ujar Rolan, Rabu (30/7) di Pekanbaru.
Temuan dalam LHP BPK RI tahun 2024, kata Rolan, memperlihatkan bahwa tindakan korupsi di DPRD Riau dilakukan secara sistematis dan terorganisir serta berlangsung secara terus-menerus. Kasus SPPD fiktf DPRD Riau tahun 2020 dan 2021 dengan jumlah kerugian negara 196 M masih berproses di Polda Riau dan masih menunggu penetapan tersangka. “Pengungkapan kasus korupsi di DPRD Riau yang tengah dilakukan Polda Riau tidak membuat aktifitas korupsi DPRD Riau menjadi berkurang. Malahan, temuan di LHP BPK tahun 2024 membuktikan bahwa kasus korupsi yang terjadi di DPRD Riau semakin besar dengan modus operandi semakin beragam,”ujarnya.
Ditambahkan Rolan, kasus korupsi di DPRD Riau dilakukan secara sitematis dan massif dan melibatkan sindikat yang terorganisisr. Buktinya, pergantian Sekwan dari Muflihun kepada pejabat lainnya tidak mengurangi angka korupsi. Malah temuan BPK menunjukkan angka korupsinya semakin besar. “Ada sindikat yang bermain dalam kasus korupsi di DPRD Riau. Pergantian Sekwan dan pimpinan DPRD Riau tidak membuat aksi korupsi ini berkurang. Malahan semakin bertambah. “Sindikat SPPD dan kasus korupsi lain di DPRD Riau sudah berlangsung sejak lama dengan modus operandi yang semakin beragam. Kejati Riau diminta untuk mengungkap dan menindak aktor utama dalam kasus korupsi di DPRD Riau ini,”ujarnya.
Dalam temuan 1859 tiket pesawat fiktif yang merugikan negara Rp 12.647.534278.00, kata Rolan, setelah dilakukan uji petik terhadap 500 pelaku dengan jumlah nama 91 orang, LAKR menemukan bahwa seluruh nama pelaku tidak berkesesuaian dengan nama anggota DPRD Riau. Berarti semua nama pelaku adalah pegawai di Sekwan. “Kasus tiket pesawat fiktif ini pasti dilakukan secara terorganisisr dan rapi. Sebab pencairan dana SPPD melalui rekening pribadi para pelaksana SPPD,”kata Rolan.
Para aktor intelektual kasus korupsi ini, lanjut Rolan, menjebak para pegawai Sekwan dengan iming-iming melakukan perjalanan dinas. Selanjutnya dana SPPD fiktif dicairkan melalui rekening para pegawai. “Para pegawai Sekwan diberi uang komensasi sesuai kesepakatan, sedangkan para aktor utama kasus ini menikmati sebagian besar uang hasil korupsi,”katanya.
Dalam kasus perjalanan dinas ke luar negeri yang merugikan negara .2.265.778.000.00, ujar Rolan, modusnya juga hampir serupa. Namun, dalam kasus perjalanan ke luar negeri yang melibatkan 46 orang dan 7 kali perjalanan ke tujuh negara kemungkinan besar para pelakunya adalah para pimpinan dan anggota dewan. Sebab, jumlah biaya perjalanan untuk 7 kegiatan saja lebih dari 6 M. “Perjalanan Dinas ke luar negeri tidak urgen dengan tujuan yang sengaja dicari-cari. Apalagi, sebagian besar negara yang dituju berada di Eropa Timur seperti Republik Ceko dan Kroasia yang secara ekonomi tertinggal dari negara di Eropa Barat,”ujarnya
Seakan tidak kehabisan akal dalam menggarong uang negara, kata Rolan, para pelaku korupsi di DPRD Riau juga mengadakan kegiatan perjalaan dinas yang tidak dilaksanakan pada kegiatan soisalisasi Peratutan Daerah pada Sekwan dengan 1640 kegiatan yang merugikan negara Rp 2.967.223.756.00. Kegiatan dilaksanakan di kabupaten yang letaknya jauh dari Pekanbaru seperti Indragiri Hilir, Bengkalis dan Rohil. Tragisnya, pelaku kegiatan sosialisasi Perda tersebut juga para pegawai Sekwan. “Kejati Riau diminta untuk mengusut tuntas kasus korupsi di DPRD Riau tahun 2024 yang merugikan negara Rp 18 M. Berkaca pada kasus tahun 2020 yang angka temuan di LHP BPK hanya Rp 51.900.000.00 dan ketika diaudit BPKP angka temuan membengkak jadi hampir 100 M maka pengusutan kasus korupsi tahun 2024 di DPR Riau juga berpotenti merugikan keuangan negara berkali lipat dari angka temuan di LHP BPK RI. Sebab, temuan BPK RI hanya berdasarkan uji petik dan auditnya hanya bersifat administratif, Jika dilakukan audit investigasi maka dapat dipastikan angka temuan akan jauh lebih besar dan fantastis,”pungkasnya.
Penulis : Heber Samudera