LAKR MINTA KAJATI RIAU USUT SPPD FIKTIF DI RIAU.

LAKR MINTA KAJATI RIAU USUT SPPD FIKTIF DI RIAU.

Berpotensi Rugikan Negara Puluhan Miliar, LAKR Desak Kejati Usut Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau tahun 2022 
Korupsi SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Riau sudah akut. Belum usai pengusutan kasus SPPD fiktif di DPRD Riau tahun 2020 dan tahun 2021 yang merugikan negara Rp 195.9 M, kini ditemukan lagi kasus korupsi SPPD fiktif di Sekwan  DPRD Riau pada tahun angggaran 2022 yang berpotensi merugikan negara puluhan miliar. Sebab, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI  perwakilan Riau tahun 2022, ditemukan penyalahgunaan SPPD di Sekwan DPRD Riau yang   nilainya  hampir sepuluh kali lipat dari temuan BPK pada tahun 2020. Ditambah lagi, dana APBD untuk perjalanan dinas pada tahun 2022 mencapai angka Rp 418 M lebih atau meningkat Rp 118 M lebih dari tahun 2020. Lembaga Anti Korupsi minta Keajksaan Tinggi (kejati ) Riau segera mengusut kasus tersebut.
“Permainan SPPD fiktif di DPRD Riau sudah mengakar dan jadi modus operandi untuk menguras uang negara untuk kepentingan pribadi pegawai Sekwan dan  anggota dewan. Kasus SPPD fiktif DPRD Riau tahun 2022 berpotensi merugikan negara puluhan miiar sebab temuan BPK untuk SPPD ganda pada tahun 2022 hampir sepuluh kali dari temuan BPK pada tahun 2020. Kejati Riau harus segera mengusut tuntas kasus SPPD fiktif di DPRD Riau tahun 2002 karena berpotensi merugikan negara puluhan miliar,”ujar Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Senin (6/7) di Pekanbaru.
Pada tahun 20022, jelas Armilis, Pemprov Riau menganggarkan biaya perjalanan dinas sebesar Rp 418.760.232.448.00. Naik jauh dibandingkan pada tahun 22020 sebesar Rp 299.874.029.728.00 atau terjadi peningkatan alokasi biaya perjalanan dinas Rp 118 M lebih. “Temuan SPPD ganda oleh BPK pada tahun dalam 2020 hanya Rp 51.900.00 akan tetapi temuan SPPD ganda pada tahun 2022 di Sekwan DPRD Riau mencapai angka Rp 467.894.225.00. Temuan SPPD ganda di Sekwan DPRD Riau tahun 2022 hampir sepuluh kali lipat dari temuan BPK pada tahun 2020,”ujar Armilis.
Tragisnya lagi, ujar Armilis, total temuan SPPD ganda di sembilan  OPD pada tahun 2022  RP 591.894.225.00 dan senilai Rp 467.894.225.00 berada di Sekwan DPRD Riau. “Artinya hampir 75 persen temuan SPPD ganda berada di Sekwan DPRD Riau,”ujar Armilis.
 Pada LHP BPK tahun 2022,  lanjut Armilis, ada lima jenis temuan penyalahgunaan SPPD yang ditemukan BPK . Yaitu, pelaksanana SPPD yang tidak diyakini melaksanakan perjalanan dinas sehingga terdapat kelebihan pembayaran atau   SPPD telah diurus dan uang telah dicairkan tetapi para oknum tidak melakukan perjalanan Dinas, Pelaksanaan APBD yang tidak tercatat dalam manifes, kelebihan pembayaran  biaya penginapan, perjalanan dinas ganda atau perjalanan dinas  lebih dari satu pada hari yang sama serta  dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap
“Lima modus SPPD fiktif ini digunakan oleh Sekwan DPRD Riau untuk menguras uang negara. Kasus ini diduga melibatkan semua pihak baik pegawai Sekwan maupun pimpinan dan anggota DPRD Riau,”kata Armilis.
Melihat besarnya alokasi APBD Riau untuk perjalanan dinas pada tahun 2022 serta angka temuan di Sekwan DPRD Riau yang jumlahnya hampir sepuluh kali lipat dibandingkan tahun 2020, kata Armilis, maka bisa diprediksi kerugian negara akibat SPPD fiktif di DPRD Riau tahun 2022 juga berpotensi merugikan negara puluhan miliar. “Bahkan angka kerugian bisa melebihi kasus SPPD fiktif tahun 2020 karena modus operandi yang digunakan lebih beragam dan nilai  APBD untuk perjalanan dinas juga bertambah Rp 118 M dari tahun 2020,”ujar Armilis.
Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ikhawan yang dikonfirmai tentang berbagai kasus SPPD fiktif di DPRD Riau melalui WA tidak memberikan jawaban

Penulis : Heber Samudera