Karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 Dibongkar, Pemkab Purworejo Kini Hadapi Gugatan Hukum Senilai 3 Miliar

Karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 Dibongkar, Pemkab Purworejo Kini Hadapi Gugatan Hukum Senilai 3 Miliar

DetikAktualNews.Com. PURWOREJO – Sidang perdana gugatan hukum terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo atas pembongkaran Karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 harus tertunda. Pasalnya, para tergugat belum membawa surat tugas resmi dari instansinya masing-masing.

“Hari ini baru tahap pemeriksaan identitas. Para pihak memang belum membawa legal standing atau surat tugas, sehingga agenda sidang ditunda,” terang kuasa hukum penggugat, Yosua Sihotang, usai sidang di Pengadilan Negeri Purworejo, Kamis (21/8/2025).

Gugatan tersebut diajukan oleh Hengki Wijaya Kusuma, pemilik karaoke, melalui Yosua. Ia menuding pemerintah daerah bertindak semena-mena dengan meratakan bangunan tanpa prosedur yang benar, meski dirinya memegang sertifikat hak milik sah atas lahan di Desa Kesugihan, Kecamatan Purwodadi.

“Kami menuntut pertanggungjawaban atas bangunan yang sudah hancur. Kerugian ditaksir lebih dari Rp 3 miliar,” tegas Yosua.

Dalam perkara bernomor 23/PdtG/2025/PN Pwr itu, Bupati Purworejo, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, dan Kepala Satpol PP masuk daftar tergugat. Sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditetapkan sebagai turut tergugat karena menerbitkan sertifikat hak milik.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Hukum Pemda Purworejo, Puguh Trihatmoko, menegaskan sidang masih pada tahap pemeriksaan identitas. “Hari ini memang belum sampai ke pokok perkara. Setelah pemeriksaan identitas, nanti akan ada proses mediasi dengan penunjukan hakim mediator,” kata Puguh.

Puguh juga menambahkan bahwa Pemda akan menghormati proses hukum yang sedang diupayakan penggugat. Pemda Purworejo juga  akan menjalani segala keputusan majelis hakim apapun hasilnya nanti.

Sebagaimana diketahui, pembongkaran karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 dan satu unit rumah tinggal di Desa Kesugihan, Kecamatan Purwodadi dilakukan Satpol PP dan Damkar Purworejo pada 15 Juli 2025. Langkah itu didasarkan pada Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.0.3.2/833/2024 tentang Pemberian Sanksi Administratif Pembongkaran Bangunan, yang telah diterbitkan sejak 9 Oktober 2024.

Penulis.Imbron

Editor.Gus Mustakim