LAKR Desak KPK Ambil Alih Kasus SPPD Fiktif Rp 195 9 M di Sekretariat DPRD Riau.

LAKR Desak KPK Ambil Alih Kasus SPPD Fiktif Rp 195 9 M di Sekretariat DPRD Riau.

DetikAktualNews.Com. Pekanbaru. Momentum Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid dan Kadis PUPR Riau M Arief harus dimanfaatkan onleh KPK untuk bersih-bersih kasus korupsi di Bumi Lancang Kuning.  Skandal mega korupsi di  Sekretariat DPRD Riau yang merugikan negara Rp 195.9 M yang ditangani Polda Riau yang tidak jelas juntrungannya harus diambil oleh KPK penanganan kasusnya. Tujuannya, agar skandal mega korusi yang penanganannya sudah memakan waktu hampir tiga tahun itu segera tuntas dan para pelaku segera terungkap.

“Pengungkapan  kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau yang merugikan negara Rp 195.9 M sesuai audit BPKP Riau  semakin tidak jelas. Masyarakat Riau sudah frustasi dan tidak percaya lagi jika Polda Riau akan sanggup dan serius mengungkap kasus mega korupsi tersebut. Agar pengungkapan kasus mega korupsi yang diduga melibatkan banyak pejabat, ASN,  anggota dewan harus diambil alih KPK sehingga  terungkap siapa dalang dan pelaku utama kasus korupsi yang menggemparkan Indonesia tersebut,“ujar Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Armilis Ramaini,  Rabu (26/11) di Pekanbaru.
Penanganan kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau, jelas Armilis, awalnya  membuat harapan masyarakat Riau membuncah bahwa pemberantasan kasus korupsi yang selama ini menggerogoti APBD Riau akan berjalan serius. Apalagi, Ditrekrimsus Polda Riau  Kombes Pol Nasriadi langsung melakukan penyelidikan dan menyita barang-barang di Sekretariat DPRD Riau sebagai barang bukti.  “Ketika status kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau dinaikkan menjadi   penyidikan maka harapan masyarakat Riau akan pengungkapan kassus mega korupsi tersebut semakin besar,”ujar Armilis.
Kepercayaan masyarakat terhadap pengungkapan kasus SPPD fiktif mulai luntur ketika Kombes Pol Nasriadi secara tiba-tiba dimutasi dari jabatan sebagai Ditrekrimsus Polda Riau dan diganti Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan. Namun, Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal sebagai Kapolda Riau menjamin bahwa proses pengungkapan kasus mega korupsi tersebut akan terus berjalan.
“Jaminan Kapolda Riau bahwa pengungkapan kasus SPPD fikitf di Sekretariat DPRD Riau masih berlanjut dan akan diungkap secara tuntas  membuat masyarakat Riau masih terus berharap meskipun muncul rasa pesimis dan skeptis akan pengungkapan kasus tersebut,”ujar Armilis.
Ironisnya, lanjut Armilis, sampai hasil audit BPKP yang menemukan kerugian negara Rp 195.9 M dan dilakukan gelar perkara di Kortas Tipikor Mabes Polri dan sempat disebutkan nama inisial M sebagai calon tersangka, namun sampai detik ini para pelaku korupsi SPPD fikitf di Sekretariat DPRD Riau belum juga ditetapkan. “Malahan mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun  mengajukan praperadilan terhadap Polda Riau atas penyitaan aset pribadinya.  Bahkan Muflihun memenangkan gugatan praperadilan setnya yang sempat disita Polda Riau harus diserahkan kembali,”ujar Armilis.
Semakin berlarut-larut dan tidak jelas pengungkapan kasus SPPD fiktif  oleh Polda Riau bahwa pengungkapan kasus korupsi tersebut masih terus berlanjut benar-benar membuat reputasi Polda Riau tecoreng. Argumentasi yang disampikan Polda Riau bahwa pengungkapan kasus korupsi tersebut masih terus berlanjut tidak lagi direspon dan dipercaya masyarakat Riau. “Susah bagi logika publik untuk menerima penjelasan Polda Riau bahwa kasus SPPD fiktf masih terus berlanjut sementara itu nama tersangka  belum juga diumumkan meskipun penanganan kasus tersebut sudah memakan waktu hampir tiga tahun,”ujar Armilis.
OTT Gubri dapat dijadikan momentum untuk pengungkapan kasus korupsi di Sekretariat  DPRD Riau. Apalagi kasus OTT hanya menemukan barang bukti Rp 800 juta. Nominal barang bukti  OTT KPK tidak sebanding dengan angka korupsi SPPD fiktif di Sekreariat DPRD Riau. Malahan kasus OTT Gubri menimbulkan polemik dan isu liar di tengah masyarakat Riau. “Sebagian masyarakat  Riau menilai bahwa ada motif politis dibalik kasus OTT Gubri karena angka temuan OTT hanya 800 juta dan prosedurnya penangkapan yang diumumkan KPK sering berubah-ubah,”ujarnya.
Pengambil alihan pengungkapan kasus SPPD fiktif oleh KPK, lanjut Armilis, akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap penanganan kasus korupsi di Riau akan kembali muncul. Sebab, KPK dikenal tegas dan berani dalam pengungkapan kasus Korupsi besar di Indoneia. “Kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau harus diambil alih KPK dan  KPK diharapkan dapat bersikap tegas dan tidak pandang bulu dalam pengungkapan kasus mega korupsi tersebut. Siapapun pelaku harus ditangkap tanpa pandang bulu katena kasus korupsi ini sudah luar biasa. Melibatkan lembaga dewan yang terhormat dan 400 orang saksi telah diperiksa,”pungkasnya.

Penulis, Heber Samudra