Pemilik Zamrud Katulistiwa 2 Gugat Pemkab Purworejo, Mediasi Kedua Belum Temukan Titik Temu
DetikAktualNews.Com. PURWOREJO – Perseteruan hukum antara pemilik usaha Zamrud Katulistiwa 2, Hengky Wijaya Kusuma, dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo kembali bergulir di Pengadilan Negeri Purworejo, dipimpin oleh Hakim Mediator, Agus Supriono SH. MH.
Perkara dengan nomor 23 tersebut kini telah memasuki tahap mediasi kedua, namun hingga kini belum ditemukan kesepakatan.
Dalam gugatan itu, Hengky bertindak sebagai penggugat dengan menyeret sejumlah pejabat Pemkab Purworejo sebagai tergugat. Bupati Purworejo tercatat sebagai tergugat I, Sekretaris Daerah sebagai tergugat II, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sebagai tergugat III, serta Kepala Satpol PP sebagai tergugat IV.
Kepala Bagian Hukum Setda Purworejo, Puguh Triatmoko, S.H., M.H., hadir mewakili Pemkab didampingi Jaksa Pengacara Negara Adam Ardhytia Manggala, S.H., serta Kepala DPUPR Suranto dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, mediasi kali ini berfokus pada pertukaran poin-poin permintaan dan jawaban dari masing-masing pihak.
“Pada mediasi kedua ini, hakim mediator memberi kesempatan untuk menyampaikan poin-poin yang diinginkan. Dari pihak tergugat sudah kami sampaikan ke penggugat, dan sebaliknya. Selanjutnya kami akan mempelajari dulu apa saja tuntutan yang disampaikan, apakah memungkinkan dipenuhi atau tidak,” ujar Puguh seusai sidang.

Ia menambahkan bahwa Pemkab tetap berkomitmen mengoptimalkan mediasi demi tercapainya kesepakatan damai. “Kalau nanti ada titik temu, perkara bisa diakhiri dengan akta perdamaian sehingga tidak berlanjut ke pokok perkara. Namun jika tidak tercapai, tentu proses hukum tetap berjalan,” imbuhnya.
Puguh juga menegaskan sikap Pemkab yang pro terhadap investasi. Menurutnya, pemerintah daerah selalu membuka diri bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin berinvestasi, sepanjang tetap mematuhi aturan tata ruang. “Kami akan membantu memfasilitasi perizinan di zona yang diperbolehkan. Prinsipnya, usaha tetap bisa berjalan asal tidak melanggar ketentuan tata ruang,” jelasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Hengky Wijaya Kusuma, Yosua Riodoma Sihotang, S.H., menyatakan pihaknya tetap pada tuntutan agar bangunan yang telah dibongkar dikembalikan seperti semula. Ia menilai Pemkab bertindak sewenang-wenang dalam kasus ini.
“Kami menegaskan bahwa klien kami sudah membangun sebelum perda berlaku. Harusnya Pemkab melakukan sosialisasi dengan pendekatan yang humanis, bukan tiba-tiba melakukan tindakan represif,” kata Yosua.
Ia menuding Pemkab tidak menjalankan mekanisme sanksi sesuai Perda. “Pasal 55 perda jelas mengatur tahapan sanksi, mulai dari peringatan tertulis, penyegelan, hingga penutupan. Itu tidak dijalankan. Undang-undang juga tidak berlaku surut. Apalagi klien kami sudah memiliki sertifikat sah,” tegasnya.
Yosua menambahkan, apabila mediasi gagal, pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan. “Kami akan melanjutkan ke pokok perkara, bahkan membuka opsi gugatan ke PTUN. Pemkab jangan semena-mena terhadap warganya. Harus ada ganti rugi dan sosialisasi aturan secara benar agar masyarakat tidak dirugikan,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung kondisi penataan ruang di Purworejo yang dinilainya masih semrawut. “Banyak bangunan berdiri di atas lahan pertanian, tapi tidak ditertibkan. Kalau mau adil, semuanya harus dibereskan, bukan hanya usaha klien kami yang diperlakukan seperti ini,” ujarnya.
Sidang mediasi ketiga dijadwalkan berlangsung pada 25 September 2025. Penyampaian tanggapan secara lisan dari kedua belah pihak menjadi agenda selanjutnya.
Penulis.imbron
Editor.Gus Mustakim