Pemkab Purworejo Runtuhkan Karaoke Bermasalah, Tata Ruang dilanggar, Sanksi tak Terhindar.

Pemkab Purworejo Runtuhkan Karaoke Bermasalah, Tata Ruang dilanggar, Sanksi tak Terhindar.

DetikAktualNews.Com. Pemkab Purworejo bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo akhirnya mengeksekusi pembongkaran paksa bangunan Karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 di Desa Kesugihan, Kecamatan Purwodadi, Selasa (15/7/2025). Selain tempat karaoke, satu unit rumah tinggal di lokasi yang sama juga turut dibongkar.

Pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.0.3.2/833/2024 tentang Pemberian Sanksi Administratif Pembongkaran Bangunan, yang telah terbit sejak Oktober tahun lalu. Tempat karaoke ini sudah lama menjadi sorotan masyarakat lantaran dituding melanggar ketentuan tata ruang.
“Yang pertama tempat hiburan karaoke inj tidak memiliki atau mengantongi izin. Kedua, tempat ini juga melanggar, baik itu terkait dengan pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo yaitu Perda nomor 10 Tahun 2021, kemudian juga melanggar Undang-Undang 41 Tahun 2009 dan juga Perpres 59 Tahun 2019, dimana di dalam peraturan perundang-undangan tersebut mengatur tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan,” jelas Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi.
Hal ini sebagai upaya pengingat, sekaligus warning bagi tempat-tempat hiburan yang lain untuk senantiasa mematuhi aturan.
“Kami sudah kirim surat pemberitahuan resmi sejak awal Juli. Tapi tidak ada upaya pembongkaran mandiri dari pemilik, maka hari ini kami laksanakan pembongkaran paksa,” kata Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi, disela peninjauan lokasi.
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan Satpol PP dan Damkar dibantu aparat desa setempat. Beberapa warga  terlihat antusias menyaksikan jalannya pembongkaran, meskipun sempat terjadi perlawanan kecil dari pemilik bangunan.
Petugas mengevakuasi barang-barang yang masih ada di dalam bangunan untuk diamankan di tempat penitipan khusus. Pemilik masih diberikan kesempatan untuk mengambil barang-barang tersebut sesuai prosedur.
Di sisi lain, Hengki Wijaya Kusuma sebagai pemilik karaoke menyayangkan tindakan ini. Ia menilai penertiban seharusnya dilakukan merata kepada semua pelanggar tata ruang. “Saya berharap Pemkab juga menindak pelanggar lain, bukan hanya tempat saya saja yang berada di zona hijau,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Purworejo menegaskan bahwa setiap pelanggaran tata ruang akan ditindak tegas sebagai wujud penegakan hukum dan upaya menciptakan keteraturan di wilayah setempat.

Editor. Imron

Editor.Gus Mustakim