DetikAktualNews. - Dumai.Terkesan ingin mencari cuan besar, beberapa pelaku bisnis nekat melakukan aktivitas tidak resmi atau aktivitas bisnis tidak berijin dan tidak memiliki badan hukum resmi di pemerintahan. Hasil penelusuran awak media ini di lapangan (03/09), menemukan bahwa semakin maraknya penampung tidak resmi BBM (Bahan Bakar Minyak) serta penampung tidak berijin CPO (Crude Palm Oil) di Kota Dumai, yang menyebar di beberapa titik lokasi. Diantaranya adanya dugaan Gudang penampung BBM yang terdapat di Jalan Soekarno Hatta. Ketika awak media ini ingin mengkonfirmasi terkait siapa pemilik serta jenis aktivitas tersebut, seorang pria berperawakan kulit hitam gempal dengan kalung emas besar menjuntai dileher, mengatakan pemiliknya saya tidak tau. Tapi jika bapak ingin menulis beritanya, silahkan saja tulis besar - besar sebut lelaki itu dengan nada tinggi.
Lain pula halnya dengan temuan yang terdapat dijalan Subrantas KM 10, Kelurahan Mekar sari, Kecamatan Dumai selatan. Aktivitas terang - terangan dipinggir jalan raya lintas kota itu sangat jelas terlihat siapa saja, namun terkesan diabaikan begitu saja oleh Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Aparat Pemerintah setempat. Temuan lapangan secara lansung beberapa waktu lalu itu menunjukkan adanya dugaan giat Ilegal alias tidak resmi, dimana adanya aktivitas Lansir dari Truk - truk CPO ke bak penampung tersedia. Ketika ingin dipertanyakan Owner aktivitas tersebut beserta merek aktivitasnya, seorang lelaki bertubuh gempal pendek, perut agak buncit, dengan suara keras menyuruh awak media ini untuk pergi dan tidak boleh mendekat serta foto - foto. Dari tata cara berbahasa bapak tersebut sangat arogan sekali, terkesan dari bicaranya, jelas menutupi aktivitas itu dan tidak boleh didekati serta diliput oleh awak media.
Ketika terkait hal tersebut ingin di konfirmasi lansung kepada Kapolres Kota Dumai melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona, SIK, MSI. (04/09) tetapi resepsionis bertugas saat itu mengatakan jika Kasat Reskrim lagi ada rapat tidak tahu hingga jam berapa selesai, ucap wanita itu.
Secara terpisah seorang tokoh pemuda berdomisili di Kecamatan Dumai Selatan, yang minta identitas dirinya tidak diungkap, mengatakan bahwa setiap aktivitas penimbun CPO & BBM tidak berijin adalah ilegal. Hal tersebut jelas melanggar UU Migas No.22 Tahun 2001 Pasal 55, tentang larangan Menimbun BBM. Hal tersebut jelas melanggar hukum dan merugikan negara. Karena setiap aktivitas penimbun BBM & CPO jelas tidak memiliki SITU, tidak memiliki Ijin resmi, tidak terdaftar serta tidak membayar pajak kepada negara, sebut lelaki paruh baya itu mengakhiri. ***Red ("ToM").