RAPAT TERTUTUP KOMISI II DPRD PROVINSI RIAU DENGAN PARA PENGUSAHA SAWIT BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG INFORMASI PUBLIK, INSAN PERS BEREAKSI

KOMISI II DPRD PROVINSI RIAU

RAPAT TERTUTUP KOMISI II DPRD PROVINSI RIAU DENGAN PARA PENGUSAHA SAWIT BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG INFORMASI PUBLIK, INSAN PERS BEREAKSI
RAPAT TERTUTUP KOMISI II DPRD PROVINSI RIAU DENGAN PARA PENGUSAHA SAWIT BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG INFORMASI PUBLIK, INSAN PERS BEREAKSI
RAPAT TERTUTUP KOMISI II DPRD PROVINSI RIAU DENGAN PARA PENGUSAHA SAWIT BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG INFORMASI PUBLIK, INSAN PERS BEREAKSI
RAPAT TERTUTUP KOMISI II DPRD PROVINSI RIAU DENGAN PARA PENGUSAHA SAWIT BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG INFORMASI PUBLIK, INSAN PERS BEREAKSI
RAPAT TERTUTUP KOMISI II DPRD PROVINSI RIAU DENGAN PARA PENGUSAHA SAWIT BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG INFORMASI PUBLIK, INSAN PERS BEREAKSI
RAPAT TERTUTUP KOMISI II DPRD PROVINSI RIAU DENGAN PARA PENGUSAHA SAWIT BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG INFORMASI PUBLIK, INSAN PERS BEREAKSI
RAPAT TERTUTUP KOMISI II DPRD PROVINSI RIAU DENGAN PARA PENGUSAHA SAWIT BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG INFORMASI PUBLIK, INSAN PERS BEREAKSI

DetikAktualNews, Riau - Komisi II DPRD Prov.Riau mendapat kecaman keras dari Insan Pers  yang tergabung dalam Organisasi Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia  (PPDI)  atas berlangsungnya Rapat para pengusaha perkebunan sawit di provinsi Riau  dengan Komisi II DPRD Riau yang berlangsung selama  2 hari (14-15) Januari 2025 di Ruang Rapat Medium DPRD Riau..

Ketika awak media ingin meliput kegiatan rapat tersebut, pihak kesekretariatan DPRD melarang dengan alasan bahwa rapat ini tertutup, hanya yang mendapat undangan yang boleh masuk, demikian jawaban dari petugas registrasi kepada awak media. " Maaf ...ya nggak boleh masuk, ini rapat tertutup " jawaban petugas keamanan kepada awak media ketika hendak memasuku ruang rapat, ini rapat tertutup, lanjutnya. Ternyata dalam rapat tersebut  hanya bagi pengusaha dan anggota dewan yang dipilih oleh rakyat. diluar ruang rapat terlihat beberapa staf DPRD di meja registrasi tempat para pengusaha kebun kelapa sawit  melakukan registrasi.

Larangan peliputin awak media dalam Rapat Komisi II DPRD tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang No. 40 Tahun  1999 tentang kebebasan Pers dan Hak-Hak Wartawan. 

Komisi 2 DPRD Riau membidangi Ekonomi dan Pembangunan  merupakan alat kelengkapan DPRD Riau yang berperan cukup strategis yakni berfungsi untuk menentukan berbagai kebijakan di Pemerintahan Provinsi Riau dalam tata  kelola ekonomi dan pembangunan secara khusus tata kelola perkebunan kelapa sawit  yang saat ini menjadi sorotan masyarakat dan pemerintah, akibat dari banyaknya perkebunan ilegal di Provinsi Riau yang ditenggarai jutaan hektar.

Setelah selesai rapat tertutup tersebut, awak media mencoba menemui Ketua Komisi II DPRD Riau (Adam Safaat), namun menolak memberikan komentar , 'nantilah " ujarnya  singkat menjawab wartawan. seorang staf yang tidak ingin disebutkan namanya  juga menolak ketika ditanya awak media, 'Nantilah setelah pertemuan akan ada keterangan dari Komosi II  kepada kawan-kawan media" katanya. Namun sampai selesai rapat tidak ada pernyataan resmi dari Komisi II DPRD Riau mengenai Agenda Rapat maupun hasil pembahasan rapat dalam pertemuan tersebut, sehungga menimbulkan berbagai spekulasi liar sehubungan dengan rapat tersebut.

Sikap anggoata Komisi II DPRD Riau mendapat tanggapan dan reaksi keras dari salah satu organisasi Pers Nasional yakni Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI). Menurut Ketua Umun PPDI, Feri Sibarani, SH,MH bahwa rapat tertutup di Komisi II DPRD Riau sebagai bentuk berusaha menutup saluran informasi kepada publik yang bersifat melawan hukum, karena bertentangan  dengan pasal 28 F  dan J UUD 1945 serta pasal 18 ayat 1 UU No.40  tahun 1999 tentang Pers. ada kecurigaan dalam rapat tersebut , harusnya masyarakat perlu mengetahui penanganan perkebunan sawit yang dinilai menjadi perbincangan ditengah masyarakat  melalui segala  saluran termasuk pemberitaan Pers, lanjut Feri Sibarani.

Sekarang  era keterbukaan, maka tidak ada yang ditutup tutupi hal yang menyangkut kepentingan rakyat, karena dalam keterbukaan itulah maka kita bisa membangun bersama - sama Provisi Riau kedepan, sehingga berbagai masukan baik dari masyarakat maupun dari lembaga-lembaga kemasyarakat saling bersinergi dengan pemerintah dalam satu tujuan dengan satu kata "membangun", ungkap Feri Sibarani.

Dalam suatu pemerintahan yang baik tentunya harus ada kontrol terhadap pengelolaan tata pemerintahan, sehingga rakyat memilih wakilnya dengan harapan para wakil rakyat akan menyampaikan kepada konstituennya hal-hal yang ditempuh untuk kesejahteraan warganya, Tidak seperti yang dipertontonkan pada rapat tersebut dengan menutup akses kepada awak media untuk mengadakan peliputan, tidak ada hal yang rahasia dalam pembahasan mengenai masalah-masalah perkebunan di provinsi Riau, semua harus dibuka kepada publik.Ketagori Informasi rahasia adalah hal-hal yang menyangkut keamanan negara , demikian Feri Sibarani , Ketua Umum PPDI mengungkapkan dalam mengakhiri pembicaraannya. (SS)