Suwandi, Kuasa Hukum Kopsa Makmur : Kunjungan Hakim PN Bangkinang ke Kebun Percuma

Kuasa Hukum Kopsa Makmur

Kunjungan Ketua Pengadilan Negeri [PN] Bangkinang ke lokasi sawit Kopsa Makmur di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siakhulu, Kampar pada Senin (3/1) untuk melihat lokasi kebun yang digugat PTPN IV Regional 3 percuma dan tak banyak gunanya. Sebab, dalam kunjungan itu pihak PN hanya melihat kondisi kebun tanpa mencatat ketidak beresan infrastruktur yang ada ada di dalam kebun dan titik serta luas areal kebun yang rusak dan fuso.

”Kedatangan pihak PN Bangkinang ke lokasi kebun percuma saja. Mereka hanya berkeliling melihat-lihat kebun saja tanpa mencatat ketidakberesan yang ada di dalam kebun. Seharusnya infrastruktur yang rusak seperti jalan dan gorong serta areal kebun yang fuso dan tidak terawat juga mereka catat. Sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan yang objektif dalam proses persidangan nanti” ujar Suwandi

Sejak awal kedatangan rombongan PN Bangkinang dan pihak PTPN IV sebagai pihak pengggugat, Suwandi memang ngotot agar pihak PN agar fokus melihat kondisi dan areal kebun yang rusak dan fuso. Namun pihak PN Bangkinang melalui Ketua PN Soni Nugraha mengatakan bahwa pihak PN hanya akan berfokus kepada materi gugatan yang diajukan pihak penggugat.

“Kami hanya fokus pada objek dan materi yang ada dalam gugatan yang diajukan oleh penggugat bahwa lokasi kebun memang benar adanya” ujar Soni. Namun Soni dan  rombongan tetap melakukan peninjauan terhadap seluruh areal kebun bersama semua pihak terkait setelah melalui perdebatan dengan Suwandi selaku kuasa hukum Kopsa Makmur.

Kegusaran Suwandi dapat dimaklumi karena kondisi rill kebun akan menjadi faktor penting dalam persidangan nanti. Dan akan sangat menentukan hasil akhir persidangan. “kita sangat dirugikan dengan prosedur seperti ini dan sangat berat bagi kami untuk menang dalam persidangan nanti”tegasnya.

Sementara itu, Abu Bakar Sidik, seorang pemilik kapling yang juga ikut dalam rombongan mengamini pendapat Suwandi. Bahkan Abu menilai bahwa kunjungan pihak PN Bangkinang tidak sesuai harapan dan terkesan formalitas belaka. ”Kunjungan PN Bangkinanag ke lokasi kebun hanya formalitas saja. Mereka tidak melihat akar permasalahan secara komprehensif dan objektif dengan dalih dan masuk dalam materi gugatan” ujar Abu dengan kesal.

Senada dengan Abu Bakar. Pemilik kaplingan sawit lainnya Mukhlis juga menyampaikan komentar yang senada. “ Kami tidak puas dan kecewa dengan pihak Pn Bangkinang. Saya berharap agar bisa melihat dan mencatat serta mendata tentang semua kerusakaan infrastruktur dan areal kebun yang rusak sehingga putusan pengadilan adil dan sesuai fakta yang ada”katanya

Apaalagi jika gugatan  pihak PTPN IV dikabulkan maka lahan sawit warga akan disita. “Bahkan kalau nilai kebun tak mencukupi untuk memenuhi nilai guagatan dari PTPN IV rumah juga akan di sita,”ujarnya

Namun Mukhlis tetap berharap agar para hakim dalam persidangan nanti akan bersikap adil dan objektif dalam mengambil Keputusan.”Mari kita berdoa kepada Allah SWT yang menggerakkan hati manusia agar para hakim nanti dapat memberikan Keputusan yang seadil-adilnya. Karena keputusan ini akan dipertanggungg jawabkan diakhirat kelak,”pungkasnya. 

- (Alex Candra)