CV. R.A.J. Akan Gugat POKJA PEMILIHAN PBJ KOTA DUMAI.

DetikAktualNews,- Dumai. Pokja Pemilihan Kota Dumai akan digugat CV. Riau Andalan Utama ke PTUN di Pekanbaru. Adapun materi gugatan yang diajukan PT.RAJ ke pihak Pemilihan Kota Dumai setelah sanggahan yang dilayangkan  ditolak oleh Pemilihan PBJ. Kota Dumai beberapa hari lalu,dalam meteri gugatan yang disampaikan CV.RAJ. adalah bahwa Pemilihan PBJ tidak tranparan serta terkesan megada-ada,dan tidak profesional. Tender yang diadakan pada tanggal 7 - 13 Februari ini telah diikuti beberapa Perusahaan.pada saat itu  CV. Riau Andalan Utama berada pada nomor 1 dengan nilai penawaran. NPWP 02.202.195 0 216000 Rp 3.295.479.765.97,- Sementara diurutan 5 CV. Vinda Jaya Abadi, NPWP 63 243 164 4 212000 dengan nilai penawaran Rp 3.761.017.119,14,- yang di menangkan oleh CV. Vanda Jaya Abadi dengan nilai yang labih kecil dari urutan 1. alasan POKJA pemilihan untuk memenangkan CV.Vanda Jaya Abadi adalah bahwa  menurut panitia Surat Perjanjian sewa menyewa tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan yaitu 005/Kons/Pokmil PBJ, tertanggal 7 Februari 2024.BAB IV huruf K. Bentuk Surat perjanjian sewa peralatan tanda tangan disurat pernyataan dan di CV. Personil management ahli K3 konstruksi yang disampaikan tidak sesuai dengan dokumen lainnya..-- Surat Perjanjian  sewa peralatan yang disampaikan tanda tangan pihak pemberi sewa tidak sesuai dengan Dokumen, inilah alasan POKJA Pemilihan PBJ untuk memenangkan urutan nomor 5 menjadi penenang tender. tanpa mempertanyakan kebenarannya kepada pihak. CV.Riau Andaln Utama. Padahal nilai yang dijukan CV. Vianda Jaya Abadi terdapat selisih harga yang sangat signifikan yaitu Rp 466 537 353.17,-- dengan alasan yang dibuat-buat oleh panitia Pokja PBJ tanpa konfirmasi dengan pihak CV. R.A.U apakah itu tanda tangan palsu atau tidak namun sudah memfonis bahwa tanda tangan tidak sesuai dengan dokumennya. entah itu dokumem mana aja yang di maksud panitia POKJA PBJ tidak ada penjelan. namun ketika hal ini ditanyakan wartawan kepada pihak POKJA PBJ  Eka Budi melalui ponsel nya tidak bisa di hubungi. sememtara pihak CV. Riau Andalan Utama yang dihubungi Detik News.Com. Hilman Sujak membenarkan bahwa dirinya tidak pernah dihubungi oleh panitia, apakah Dokumen yang dimaksud itu sudah sesuai atau tidak, ditambahkan oleh Hilman Sujak kalau dokumen kami palsu tentu yang bisa membuktikan alalah LABKRIN POLRI. Sementara pengacara CV. Riau Andalan Utama, Fery Pakpahan SH membenarkan bahwa mereka telah mendaftarkan kasus tersebur ke PTUN. demikin kata Fery pada Wartawan. (Rolan Aritonang / 01 ).