Maraknya kendaraan truk bermuatan penuh hingga overload/over dimensi,dari batam keberbagai tujuan seperti tanjung balai karimun,tanjung uban melalui pelabuhan penyebrangan kapal roro telaga punggur yang menggunakan Dokumen Ppftz 02 perlu di re - check kembali oleh petugas Beacukai Pelabuhan.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/PMK.04/2012 TENTANG " Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
Jika memang dokumen ppftz 02 yang digunakan oleh oknum pengusaha Ekspedisi seperti ini patut dicurigai, Pasalnya,disini pengusaha dapat menggunakan kesempatannya untuk memperkaya diri dengan kegiatan tanpa bayar pajak,sesuai pengamatan awak jurnalis kendaraan truk bermuatan penuh hingga overload/over dimensi,dari batam keberbagai tujuan seperti tanjung balai karimun,tanjung uban melalui pelabuhan penyebrangan kapal roro telaga punggur perlu dipertanyakan..?? apakah Dokumen 02 yang dikeluarkan sesuai dengan SPBB (surat persetujuan pengeluaran barang) dan invoice Packing list dari lampiran dokumen.
"Menurut Bea cukai Batam saat dikonfirmasi Awak jurnalis ini Melalui Humas Bea cukai batam mengatakan jika dokumen 02 tidak ada pemeriksaan barang muatan truk oleh pihaknya,dan tidak dipungut pajak,pemeriksaan akan dilakukan di pelabuhan tujuan."
perlu dijelaskan bahwa
1. dokumen 02 adalah dokumen yang digunakan antara lain untuk pengiriman barang antar kawasan bebas.
2. pemeriksaan dilakukan dipelabuhan tujuan
3. tidak dipungut pajak, karena antar kawasan bebas.
bea cukai batam akan melakukan pemeriksaan atas dokumen 02 dari kawasan bebas lainnya, " tulisnya.
Diminta kepada Stack holder kepabeanan Bea cukai tanjung Pinang korwil Tanjung Uban agar dapat bekerja maksimal untuk pemeriksaan barang muatan truk yang dari batam,dan dipastikan barang barang yang dikirim dari kawasan free Trade zone (FTZ) kota batam, tidak masuk ke dareh tanjung pinang dan tidak dikirim keluar provinsi kepri melalui pelabuhan pelabuhan yang berada di tanjung Uban kabupaten bintan dan tanjung pinang.
Editor : R.Siagian/ Batam
Apa Reaksi Anda?