SOSIALISASI PERATURAN FIKTIF DI SEKWAN DPRD RIAU,NEGARA DIRUGIKAN 2.967 M
Sosialisasi Peraturan Fiktif di Sekwan DPRD Riau, rugikan negara 2.967 M.
Armilis : 1640 Nama Terlibat
Belum usai kasus 1589 tiket perjalanan fiktif tahun 2024 di DPRD Riau yang merugikan negara Rp 12.647.534.278.00, kini muncul lagi kasus SPPD fikitf untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan pada kegiatan Sosialisasi Peraaturan pada Sekwan yang merugikan negara Rp 2.967.123.756.00. Tidak tanggung-tanggung ada 1640 nama yang terlibat dalam kasus SPPD fiktif tersebut. Semua pelaku terindikasi adalah pegawai Sekwan. Karena jumlah pegawai Sekwan hanya 400 orang, berarti ada beberapa kali kegiatan yang dilakukan oleh satu orang pegawai Sekwan,
“Kasus korupsi di DPRD Riau dilakukan dengan berbagai modus operandi dan dilakukan secara sistematis dan massif. Seperti ada sindikat yang melakukan aksi korupsi di DPRD Riau karena pergantian Sekwan dan pengusutan kasus korupsi oleh Polda Riau tidak menghentikan kasus korupsi di DPRD Riau. Perlu dilakukan pengusutan tuntas terhadap sindikat ini dan pergantian total terhadap pimpinan dan pegawai yang ada di Sekretariat DPRD Riau agar kasus korupsi di DPRD Riau bisa dihentikan, ujar Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Armilis Ramaini SH MH, Rabu (6/8) di Pekanbaru.
Pada tahun 2024, jelas Armilis, Pemprov Riau telah menganggarkan biaya perjalanan dinas sebesar Rp 345.068.768.320.10 dan terealisasi sebesar Rp 263.130.054.259.00 atau setara 76.25 persen. Anggaran perjalanan dinas diperuntukkan guna menunjang kinerja ASN dan para anggota dewan. Seperti melakukan studi banding dan mengikuti seminar dan pelatihan. “Ironisnya biaya perjalanan dinas malah dijadikan sebagai sarana untuk melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri,”ujar Armilis.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Riau tahun 2025 ditemukan adanya 1640 kasus SPPD fiktif untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan pada kegiatan Sosialisasi Peraturan pada Sekwan yang merugiakn negara Rp 2.967.123.756.00. “Temuan dalam LHP BPK RI baru hasil audit administrasi. Kalau dilakukan audit investigasi hampir dipastikan angka korupsi dalam LHP BKK RI jauh lebih besar,”ujar Armilis.
Untuk mengungkap lebih jauh kasus SPPD fikitif Sosialiasi Peraturan di Sekwan ini, lanjut Armilis, setelah dicek tidak ada satu nama pun yang berkesesuaian dengan nama-nama anggota DPRD Riau dan semua pelaku adalah pegawai Sekwan. Armilis menduga, ada sindikat yang bermain dalam terbitnya tiket perjalanan fiktif tersebut. Sebab, semua pelaku adalah pegawai Sekwan . “Patut diduga ada sindikat dalam terbitnya tiket perjalanan fiktif tersebut dan hampir dipastikan melibatkan pimpinan dewan dan Sekretariat Dewan,”ujar Armilis.
Untuk mengungkap kasus yang sangat memalukan lembaga DPRD Riau, kata Armilis, perlu dilakukan pengusutan tuntas oleh Kejati Riau. Sebab, Kejati Riau baru saja melakukan mutasi dan melantik para pejabat baru. “Kejati Riau dengan aparat yang masih segar dan tidak punya beban masa lalu di Riau diminta untuk mengungkap kasus SPPD fiktif Sosialisasi Peraturan di Sekwan DPRD Riau yang merugikan negara Rp 2.967 M lebih. Pemprov Riau juga diminta untuk segera memutasi para pejabat di lingkungan Sekwan yang diduga terlibat dalam sindikat terbitnya SPPD fiktif ini,”tegas Armilis.
Kasus SPPD fiktif ini, kata Armilis, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 terutama pada Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dnegan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran APBD bertanggungjawab terhadap beberapa material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Juga bertentangan dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari APBD
Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Riau, Afdilah Arifin yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dia tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan jawaban atas kasus SPPD fiktif tersebut. “Saya tidak punya kewenangan untuk menjawab kasus SPPD fiktif tersebut,”ujarnya.
Sedagkan Kabag Umum DPRD Riau Marto Saputra yang dikonfirmasi sedang melaksanakan dinas luar. “Bapak sedang dinas luar dan sebaiknya konfirmasi dilakukkan secara tertulis,”ujar seorang stafnya
Penulis : Heber Samudera