Rampas Tanahnya 10 Ha, Ilmanosa Minta Suardi Datuk Maharaja Besar Tetap Diproses Hukum. Detik Aktual News.Com

Rampas Tanahnya 10 Ha, Ilmanosa Minta  Suardi Datuk Maharaja  Besar Tetap Diproses Hukum.     Detik  Aktual  News.Com

Masih bebasnya Suardi Datuk Maharaja Besar yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 8 Agustus tahun 2025 dalam Kasus penyerobotan lahan milik Ilmanosa seluas 10 Ha yang berlokasi di Desa Buluh Nipis Kecamatan Siakhulu Kampar berbutut panjang. Pasalnya, Ilmanosa sebagai pihak yang tanahnya dirampa minta aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum terhadap Suardi. 

“Saya meminta agar proses hukum yang tengah dijalani Suardi Datuk Maharaja Besar dalam kasus penyerobotan lahan kami seluas 10 Ha tetap dilanjutkan. Apalagi Suardi telah ditetapkan sebagai tesangka sejak tanggal 8 aguatus tahun 2025 lalu,” ujarnya, Selasa , (4/8) di Pekanbaru.

Kasus penyerobotan lahan, jelasnya , bermula ketika ketika tahun 2000 dia membeli lahan seluas 30 Ha kepada Sekdes Buluh Nipis bernama Heni. Setelah dibeli maka maka dibuat lah surat tanda kepemilikan lahan berupa SKGR yang diterbitkan oleh Camat Siakhulu.

Setelah transaksi jual beli selesai, kata Alminosa yang akrab dioanggil Otoy, maka dibuatlah parit sekeliling tanah dengan menggunakan ekskavator. Sehingga batas tanah yang dibelinya dengan tanah sempadan menjadi jelas. Setelah diparit maka tanah yang dibeli ditanami dengan karet memakai bibit unggul. “Kami baru menanam karet sekitar 20 Ha karena kendala biaya dan rencana sisa tanah yang 10 Ha akan ditanami aret secara bertahap,”ujarnya.

Ironisnya, lanjut Otoy, tanpa sepengetahuan dia, Suardi secara sepihak datang dan mengambil tanah yang 10 Ha dengan alasan tanah yang tidak dikelola selama 20 tahun akan kembali menjadi milik desa. Kalau mau kembali memiliki tanah tersebut harus dilakukan proses jual beli ulang.

“Masak tanah yang sudah jelas menjadi milik saya dan sudah mempunyai surat tanda kepemilikan berupa SKGR harus dibeli ulang dengan dalih karena sudah 20 tahun tidak dikelola,”ujarnya. 

Merasa haknya dirampas, maka Otoy melaporkan kasus perampasan tanahnya oleh Suardi ke Polsek Siakhulu. Dan setelah diakukan pemeriksaan maka akhirnya Suardi ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan selama proses hukum yang dijalani Suardi, Otoy sudah beberapa kali dipanggil oleh penyidik untuk melengkapi berkas pemeriksaan. 

“Berkas penyidikan Suardi sudah dilimpahkan ke Kejari Bangkinang. Namun karena belum lengkap maka dikembalikan ke Polsek Siakhulu untuk dilengkapi.

“Saya berharap berkas dari Polsek segera P21 dan proses hukum kasus penyerobotan ini bisa tuntas dan saya bisa memperoleh tanah kembali untuk ditanam,”pungkasnya

Seperti yang diberitakan sebelumnya, telah terjadi kasus penyerobotan lahan seluas 10 Ha milik Ilmanosa yang terletak di Jalan Sungai Bungo Desa Buluh Nipis Kecamatan Siakhulu Kampar yang dilakukan oleh Suardi alias Datuk Maharaja Besar pada Bulan Mei tahun 2022.

Merasa lahan yang dibelinya secara sah diserorbot, karuan saja Ilmanosa marasa haknya dirampas dan tidak terima. Akibatnya, kasus penyerobotan lahan tesebut dilaporkan Ilmanos ke Polsek Siakhulu dengan aporan Polisi Nomor : LP /B/ 161/VIII/ 2025/SPKT/ Riau/RES KPR/Siakhulu tertanggal 28 agusuts 2025

Menerima adanya kasus penyerobotan lahan, maka Polsek Siakhulu segera melakukan pemeriksaan terhadap Suardi. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polsek Siakhulu pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025, telah menetapkan Suardi sebagai tersangka berdasarkan Pasal 385 ayat (1) KHU Pidana.

1. Pasal 109 ayat (1) KUHAP

2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI 

3. Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

4. Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 161/VIII/ 2025/SPKT/ Riau/RES KPR/Siak Hulu tanggal 28 Agustus 2025

5. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/ SPDP/ 70/ VIII/RES 1.24 /2025/ Reskrim, tanggal 16 Juli 2025 an Ilmanosa (Pelapor).

6. Hasil Gelar Perkara pada hari Rabu tanggal 08 0ktober 2025, perihal Penetapan Tersangka an, Suardi alias Datuk Maharaja Besar bin Bahtiar (almarhum). Yang ditanda tangani Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan SH, maka Suardi pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan 

Suardi yang dikonfirmasi terkait kasus penyerobotan lahan ini mangatakan bahwa lahan 10 Ha yang dia kelola bersama beberapa orang warga merupakan kawasan hutan yang termasuk tanah ulayat Desa Buluh Nipis. Bahkan, status tanah tersebut sudah ditanyakan kepada Dinas kehutanan dan Perkebunana Kampar. Berdasarkan peta wilayah yang dikeluarkan Dishutbun Kampar, areal tanah 10 Ha tersebut masuk kawsan hutan. “10 Ha lahan yang kami kelola merupakan kawasan hutan dan masuk kawasan ulayat Desa Buluh Nipis. Lahan yang 10 Ha itu telah kami tanam kelapa sawit dan bagian saya hanya seluas 4 Ha dan sisanya milik warga desa lainnya,”ujar Suardi.

Penulis  : Heber Samudera