PROYEK PUPR 2022,KEKURANGAN VOLUME 57 PAKET DAN KELEBIHAN BAYAR MENGAKIBATKAN KERUGIAN NEGARA 26 M.

PROYEK PUPR 2022,KEKURANGAN VOLUME 57 PAKET DAN KELEBIHAN BAYAR MENGAKIBATKAN KERUGIAN NEGARA 26 M.

Kekurangan Volume 57 Paket Proyek dan Denda Keterlambatan 21 Paket Proyek Dinas PUPR Riau Rugikan Negara 26 Miliar
Pengerjaan 57 paket proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau tahun  2022 berupa pengerjaan jalan, irigasi dan jaringan telah merugikan negara  Rp 13.309.519.414.96  serta denda keterlambatan atas 21 proyek sebesar Rp 12.425.192.610.26. Total kerugian negara akibat kekurangan volume proyek dan denda keterlabatan mencapai angka Rp 26 Miliar.  Proyek yang tersebar di beberapa kabupaten itu dikerjakan tidak sesuai dengan volume yang telah ditetapkan dalam kontrak.
“Kerugian negara akibat kekurangan volum, e 57 paket proyek dan denda keterlambatan 21 paket proyek di Dinas PUPRPKPP Riau mencapai angka Rp 26 M. Kondisi tersebut mencerminkan buruknya kinerja Dinas PUPRPKPP Riau serta adanya kongkalikong dalam pengerjaan proyek. Akibatnya kualitas proyek yang dikerjakan sangat buruk dan merugikan keuangan negara karena proyek fisik yang dibangun cepat rusak,”ujar Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Armilis Ramaini SH MH, Senin (28/7) di Pekanbaru. 
Dalam LHP BPK RI wilayah Riau tahun  2022, jelas Armilis,  Pemprov Riau telah menyajikan anggaran dan realisasi belanja modal per 31 desember 2022 sebesar Rp 1.816.286.603.965.00 dan Rp 1.508.534.414.100.59. Dari realisasi modal tersebut diantaranya sebesar Rp 807.750.958.592.66 atau 78,9 persen dari dana anggaran sebesar Rp 1.022.690.144.407.00  merupakan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan.
“Pemprov Riau melalui Dinas PUPRPKPP telah mengalokasikan anaggaran sebesar Rp 807.750.958.592.66 untuk pembangunan dan peningkatan  jalan, irigasi dan jaringan di beberapa kabupaten/kota pada tahun 2022. Anggaran ratusan miliar itu diharapkan dapat  meningkatkan sarana dan prasarana jalan sehingga memudahkan arus transportasi barang dan jasa yang berimbas pada peningkatan perekonomian masyarakat,”ujar Armilis.
Kekurangan volume terjadi pada pembangunan Jalan Selensen-Kota Baru-Bagan Jaya, pekerjaan rekonstruksi Jalan Cerenti (batas Inhu)-Air Molek, pekerjaan rekonstruksi Jalan Batu Gajah -Sei Karas, Pekerjaan rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur Jalan Simpang Bunut -Teluk Meranti, pekerjaan pembangunan Jalan Simpang Pramuka-Batas Kabupaten Siak (A), pembangunan Jalan Simpang Pramuka-Batas Kabupaten Siak (B), pembangunan rekonstruksi Jalana Batu Gajah-Sei Karas, pekerjan rekonstruksi /peningkatan kapasitas struktur Jalan Simpang Bunut-Teluk Maranti DAK), pekerjaan rekonstruksi Jalan Sei Pakning (km130)-Teluk Masjid-Simpang Pusako, , pekerjaan pembangunan Jalan Simpang Beringin-Maredan-Simpang Buatan, pekerjaan pembangunan Jalan Ujungbatu-Rokan-batas Sumbar dan perkerjaan pembangunan Jalan Tapung-Tandun serta  puluhan paket proyek lainnya.
 “Dari kegiatan pembangunan jalan, irigasi dan jaringan di 57 proyek tersebut negara dirugikan Rp 13.309.519.414.96 karena tidak sesuai dengan volume kegiatan dalam kontrak,”katanya.
Pengerjaan 57 proyek tersebut, lanjut Armilis, tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Pasal 27 ayat (4), surat perjanjian kontrak antara pejabat pembuat komitmen Dinas PUPR dengan rekanan pelaksana yang memuat rencana volume dan spesifikasi teknis serta tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. 
“Penyebab terjadinya kekuarangan volume proyek karena  Kepala Dinas PUP PKPP selaku pengguna anggaran belum maksimal dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya,”tegas Armilis.
Sementara itu, kata Armilis, denda keterlambatan atas 21 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan serta gedung dan bangunan pada Dinas PUPR belum disetor ke kas daerah mencapai angka Rp 12.425.192.610.26.  Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen perjanjian laporan realisasi fisik dan keuangan dan berita acara penyelesaian pekerjaan atas enam belas paket kegiatan belanja modal pada dinas PUPR menunjukkan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan atas keterlambatan tersebut sudah dikenakan denda keterlambatan minimal sebesar Rp 12.425.192.610.26. Sedangkan penyedian adalah CV KTS, PT RMS, CV AMS, CVMa, CV RC, CV STT, CV TM, CV IP, VV BS, CVKUJ, CVMC, CV RUJ, CV TB 64, CV PSG, CVLP, CV MM, PT RGA, CV RUJ, PT GFB
“Dinas PUPR harus memblack list perusahaan yang terbukti melanggar kontrak kerja dan tidak diberitakan kesempatan untuk mengikuti tender di Dinas PUPR Riau pada kegiatan tahun berikutnya,”pungkasnya
Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan yang dikonfirmasi melalui surat resmi  dengan tenggat waktu 26 hari kerja belum memberikan klarifikasinya. Sedangkan ketika dikonfirmasi melalui Wanya Arief mengatakan sedang menyiapkan data. “Kami sedang menyiapkan datanya,”jawabnya singkat.

Penulis : Heber Samudera