DPRD Pekanbaru Manipulasi Anggaran Reses POTENSI Kerugian Negara Rp 8 M.

DPRD Pekanbaru Manipulasi Anggaran Reses POTENSI Kerugian Negara Rp 8 M.

DPRD Pekanbaru Manipulasi Anggaran Reses, Potensi Kerugian Negara Rp 8 M
Penyalahgunaan keuangan negara berupa manipulasi  dana reses terjadi di DPRD Pekanbaru. Manipulasi dana reses berupa belanja  sewa kursi dan sound system serta belanja makanan dan minuman. Manipulasi dana reses melibatkan pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru. Negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 8 M
“Manipulasi dana reses di DPRD Pekanbaru melibatkan anggota dan pimpinan DPRD Pekanbaru. Modus operandi   yang dipergunakan denhgan memark-up  belanja sewa kursi dan sound system serta membuat laporan pertanggungjawaban makanan dan minuman fiktif dengan memakai penyedia makanan dan minuman yang sudah tidak beroperasi. Negara berpotensi mengalami kerugian Rp 8 M,”ujar Wakil Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) Rolan Aritonang, Minggu (12/10) di Pekanbaru.
Pemerintah Kota Pekanbaru, jelas Rolan, menyajikan anggaran dan realisasi belanja barang dan jasa pada Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir tangal 31 Desember 2020 sebesar Rp 1.209.256.656.594.00 dengan realisassi sebesar Rp 996.393.302.576.01. Dari realisasi barang dan jasa tersebut diantaranya  seebsar Rp 11.359.781,229.00 merupakan belanja reses  bagi pimpinan dan anggota DPRD  pada Sekretariat DPRD Pekanbaru.
“Kegiatan reses dipakai untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dan dilaksanakan  tiap 4 bulan sekali. Anggaran reses untuk setiap kali kegiatan di DPRD Pekanbaru sebesar Rp 16.772.000.00. setiap reses ada 5 kali pertemuan sehingga setiap kali masa reses masing-masing anggota dan pimpinan dewan mengantongi anggaran Rp sekitar Rp 84 juta,” ujar Rolan   
Hasil konfirmasi secara uji petik kepada penyedia sewa meja kursi dan sewa sound system kegiatan reses yaitu CV CSO dan YT srrta wawancara kepada dan pendamping (ASN) anggota DPRD, lanjut Rolan,  diketahui bahwa harga satuan yang tertera dalam bukti pembayaran tidak sesuai dengan hasil konfirmasi. Sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 508.042.671.00.
“Pada CV CSO pembayaran sewa kursi tercantum Rp 559.401.791.00 dan setelah dikonfirmasi hanya sebesar Rp 373.750.000.00 sehingga ada kelebihan pembayaran Rp 185.651.791.00. Untuk harga sewa sound system setelah pembayaran pajak tertera Rp 399.572.716.00 tetapi setelah dikonfirmasi hanya sebsar Rp  239.200.000.00 sehingga terdapat selisish Rp 160.372.716.00. Sedangkan pada CV YT untuk biaya sewa kursi tertera Rp 261.927.260.00 dan setelah dikonfirmasi hanya sebsar Rp 175.000.000.00 sehingga terdapat selisih Rp 86.927.260.00. Untuk sewa sound system  tertera Rp 187.090.904.00 dan setelah dikonfirmasi hanya sebesar Rp 112,000.000.00 sehingga terdapat selisih Rp 75.090.904.00 dengan total selisih antara realisasi dan hasil konfirmasi sebsar Rp 508.042.671.00,”ujar Rolan.
Hasil konfirmasi secara uji petik kepada penyedia  belanja makanan dan minuman kegiatan reses, tambah Rolan,  menunjukkan bahwa  CV MC (pihak penyedia yang tercantum dalam SPJ) tidak pernah menyediakan makanan dan minuman untuk kegiatan reses anggota DPRD Pekanbaru dan perusahaan tersebut selama tahun 2020 sudah tidak beroperasi.
Rolan menduga  kerugian negara akibat manipulasi biaya kegiatan reses bisa lebih besar lagi. Sebab audit yang dilakukan BPK RI perwakilan Riau hanya bersifat administrasi. Ditambah lagi, kegitan reseas tersebut dilakukan pada masa pandemi Covid 19 yang aktifitas masyarakat untuk berkumpul sangat dibatasi. “Perlu dilakukan audit invstigasi untuk menetukan berapa besar kerugian negara yang sesungguhnya,” ujar Rolan
Kegiatan tersebut, jelas Rolan tidak sesuai dengan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang  Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat (1) yang mengatur bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti lengkap dan sah mengenai hak yang dipeoleh oleh pihak yang menagih
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 pada Pasal 132 ayat (1) yang mengatur bahwa setiap pengeluaran belanja  atas beban APBD harus didukung bukti yang lengkap dan sah dan ayat (2) yang mengatur bahwa bukti sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.

Anggota DPRD Pekanbaru  Nofirzal yang dikonfirmasi via WA mengatakan sebaiknya masalah tersebut ditanyakan kepada pimpinan DPRD. “Sebaiknya ditanyakan kepada pimpinan DPRD langsung,”ujarnya
Mantan Wakil Ketua  DPRD Pekanbaru Ginda Burnama yang dikonfirmasi tidak memberikan jaawaban. 
Mantan anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti yang dikonfirmasi via Wanya mengatakan bahwa masalah tersebut sudah diselesaikan secara kolektif oleh anggota DPRD Pekanbaru. Sedangkan Mantan Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani yang dikonfirmasi via Wanya  mengatakan bahwa dia sedang berada di luar Kota.
 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid yang dikonfirmasi via Wanya mengatakan sudah benar mengkonfirmasi masalah tersbut kepada pimpinan DPRD sebelumnya

Penulis : Heber Samudera