Mediasi Buntu, Sidang Gugatan Tata Ruang Zamrud Khatulistiwa II Berlanjut ke Sidang Perdata Pertama
DetikAktualNews.Com. Purworejo - Proses hukum antara Pemerintah Kabupaten Purworejo dan pemilik Zamrud Khatulistiwa II, Hengki Wijaya Kusuma, resmi berlanjut ke sidang perdata pertama setelah upaya mediasi yang difasilitasi oleh hakim mediator dinyatakan gagal mencapai kesepakatan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Purworejo, Kamis (9/10/2025), dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Hernawan, S.H., M.H., serta dua hakim anggota, Muhammad Asnawi Said, S.H., dan Jhon Ricardo, S.H., M.H.

Agenda persidangan kali ini meliputi penyampaian hasil mediasi dan pembacaan gugatan oleh pihak penggugat. Kedua belah pihak tetap bertahan pada posisi masing-masing, sehingga perkara dinyatakan berlanjut ke pokok perkara.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, Puguh Triatmoko, S.H., M.H., selaku perwakilan pihak tergugat, menjelaskan bahwa mediasi tidak menghasilkan kesepakatan apa pun. Karena itu, sidang diteruskan dengan pembacaan gugatan oleh penggugat di hadapan majelis hakim.
“Mediasi antara penggugat dan tergugat gagal mencapai kesepakatan. Maka sidang hari ini dilanjutkan dengan pembacaan gugatan oleh penggugat. Untuk sidang berikutnya, proses akan dilakukan secara daring melalui e-Court sesuai dengan ketentuan Perma Nomor 7 Tahun 2022,” ujar Puguh.
Menurutnya, sidang selanjutnya akan beragendakan penyampaian jawaban dari tergugat atas gugatan yang telah disampaikan, dengan batas waktu hingga 16 Oktober 2025.
“Kami sedang menyiapkan jawaban dengan sebaik-baiknya. Gugatan yang diajukan akan kami bantah berdasarkan fakta-fakta di lapangan. Tindakan yang dilakukan pemerintah daerah bukan perbuatan melawan hukum, melainkan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang,” tegasnya.
Puguh menambahkan, bangunan yang menjadi objek perkara berada di zona hijau, area yang secara regulasi tidak diperbolehkan untuk pendirian bangunan permanen. Karena itu, langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Purworejo merupakan penegakan peraturan daerah, bukan tindakan yang melanggar hukum.
Setelah agenda jawaban tergugat pada 16 Oktober, sidang akan berlanjut dengan replik dari penggugat pada 23 Oktober, disusul duplik dari tergugat pada 30 Oktober. Sidang tatap muka (offline) dijadwalkan kembali pada 6 November 2025 untuk penyerahan bukti surat oleh penggugat, kemudian 13 November 2025 untuk penyerahan bukti surat dari tergugat, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Yosua Riodoma Sihotang, S.H., yang mewakili Hengki Wijaya Kusuma, menyampaikan bahwa pihaknya tetap optimistis terhadap proses hukum yang berjalan.
“Mediasi sudah dinyatakan deadlock, artinya perkara berlanjut ke pokok persoalan, yaitu tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi. Kami optimistis gugatan ini akan dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh proses jawab-menjawab akan dilakukan melalui sistem e-Court, sementara pembuktian dan pemeriksaan saksi dilakukan secara langsung di pengadilan mulai awal November mendatang.
“Kami telah menyiapkan seluruh bukti dan saksi untuk memperkuat gugatan. Harapannya, majelis hakim mempertimbangkan dengan adil dan pemerintah daerah dapat menunjukkan itikad baik terhadap kepentingan pembangunan milik klien kami,” pungkasnya.
Perkara ini berawal dari dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan Zamrud Khatulistiwa II, di mana Pemerintah Kabupaten Purworejo menilai pembangunan tersebut berdiri di atas kawasan hijau yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan permukiman. Setelah mediasi gagal, perkara kini memasuki tahap perdata pertama menuju proses pembuktian di persidangan.
Penulis. Imbron
Editor.Gus Mustakim