Tiga Kegiatan Bimtek DPRD Riau, Sikat Uang Negara Rp 411.800.000
DetikAktualNews.Com, Pekanbaru, - Tiga Kegiatan Bimtek DPRD Riau, Sikat Uang Negara Rp 411.800.000 Penyelewengan keuangan negara di DPRD Riau seperti tak ada habisnya. Belum tuntas penanganan kasus SPPD fiktif yang diperkirakan merugikan negara Rp 162 M, kasus penyalahgunaan dana reses yang berpotensi merugikan negara 55 M, kini muncul lagi kasus penyalahgunaan dana Bimbingan Teknis (Bimtek) Rp 411.800.000
“Penyalahgunaan keuangan di negara di DPRD Riau sungguh sangat massif dan luar biasa besar. Penuntasan kasus SPPD fiktif Rp 162 M di Polda Riau masih berjalan, temuan penyalahgunaan dana reses yang telah dilaporkan ke Kejati Riau, kini muncul lagi kasus penyalahgunaan dana Bimtek Rp 411.800.000. Para wakil rakyat yang terhormat ini menghambur-hamburkan uang rakyat seperti uang milik nenek moyangnya saja,”ujar Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Armilis Ramaini SH MH, di Pekanbaru , Rabu (14/5).
Temuan penyalahagunaan dana Bimtek DPRD Riau ini, jelas Armilis, berdasarkan hasil temuan atas tiga kegiatan Bimtek pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI wilayah Riau tahun 2020. Tiga Bimtek bermasalah tersebut adalah, Bimtek bagi anggota DPRD PAN dengan tema, Perkuat Struktur Organisaai Partai dengan Semangat Sinergi dan Kolaborasi dalam menghadapi Transformasi Politik di Era Digital dengan kerugian negara Rp 42.600.000. Bimtek Peningkatan Kapasitas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Riau dengan tema, Implementasi Peraturan Presiden No 33 tahun 2020 dan Sinkronisasi Perencanaan dengan Pengangaran tahun 2020 dengan kerugian negara Rp 347.900.000 serta Bimtek Peningkatan Kapasitas Anggota DPRD Riau dan Sinergitas Kerja Membentuk Kepemimpinan Ideologis dengan kerugian negara Rp 21.300.000
“Tiga kegiatan imtek ini saja sudah ditemukan kerugian negara Rp 411.800.000. Kalau diungkap keseluruhan kegiatan Bimtek yang dilaksanakan DPRD Riau pada tahun 2020 maka sangat mungkin kerugian negara akibat kegiatan Bimtek ini bisa mencapai miliaran rupiah. Sebab dalam satu tahun anggaran DPRD Riau melaksanakan banyak kegiatan Bimtek,”ujar Armilis.
Pelaksanaan kegiatan Bimtek pada Pemprov Riau, kata Armilis, mengacu pada Peraturan Gubernur No 3 tahun 2019 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang bersumber dari APBD Riau sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Pergub No 55 tahun 2019. “Peraturan tersebut mengatur bahwa dalam hal perjalanan dinas untuk mengikuti kegiatan yang akomodasi dan konsumsi ditanggung oleh penyelenggara maka pelaksana SPPD menerima uang harian selama kegiatan yang tercantum dalam SPT/SPPD dengan ketentuan untuk hari pelaksanaan kegiatan, uang harian dibayarkan 50 persen,” kata Armilis.
Namun hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban, undangan penawaran dari penyedia, laporan kegiatan dan dokumen pendukung lainnya, papar Armilis, menunjukkan bahwa pertanggung jawaban kegiatan Bimtek belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Bersasarkan dokumen pelaksanaan Bimtek berupa undangan penawaran dan MoU antara Sekretariat DPRD sebagai pengguna anggaran dengan penyedia diketahui bahwa dalam pelaksanaan Bimtek seluruh akomdasi dan konsumsi ditanggung oleh penyelenggara.
“Namun dalam dokumen pertanggugjawaban diketahui bahwa uang harian kegiatan pada pelaksanaan Bimtek dibayarkan secara penuh 100 %. Selain itu atas pelakanaan Bimtek itu juga dibayarkan uang representasi sehingga terjadi kelebihan pembayaran Rp 411.800.000.00, “kata Armilis.
Belajar pada kasus SPPD fiktif yang dalam laporan LHP BPK hanya sebesar Rp 51 juta tapi setelah diperiksa oleh Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau ditemukan angka korupsi Ro 162 miliar, maka Armilis mendesak aparat penegak hukum juga mengungkap secara tuntas penyimpangan dana Bimtek DPRD Riau ini. “Jika kasus penyalahgunaan dana Bimtek ini diusut tuntas maka ada potensi kerugian negara dalam angka miliaran rupiah juga,”pungkas Armilis. Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ikhwan yang dikonfirmasi via Wa nya no 0811769xxx tidak memberikan komentarnya.
“Namun dalam dokumen pertanggugjawaban diketahui bahwa uang harian kegiatan pada pelaksanaan Bimtek dibayarkan secara penuh 100 %. Selain itu atas pelakanaan Bimtek itu juga dibayarkan uang representasi sehingga terjadi kelebihan pembayaran Rp 411.800.000.00, “kata Armilis. Belajar pada kasus SPPD fiktif yang dalam laporan LHP BPK hanya sebesar Rp 51 juta tapi setelah diperiksa oleh Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau ditemukan angka korupsi Ro 162 miliar, maka Armilis mendesak aparat penegak hukum juga mengungkap secara tuntas penyimpangan dana Bimtek DPRD Riau ini. “Jika kasus penyalahgunaan dana Bimtek ini diusut tuntas maka ada potensi kerugian negara dalam angka miliaran rupiah juga,”pungkas Armilis.
Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ikhwan yang dikonfirmasi via Wa nya no 0811769xxx tidak memberikan komentarnya.
Penulis Rolan Aritonang