KAJATI RIAU,MINTA USUT SPPD FIKTIF DI DPRD PEKANBARU.RUGIKAN NEGARA Rp 1,13 M.

KAJATI RIAU,MINTA USUT SPPD FIKTIF DI DPRD PEKANBARU.RUGIKAN NEGARA Rp 1,13 M.

Kejati Riau Diminta Usut Kasus SPPD Fiktif 44 Orang di DPRD Pekanbaru yang Rugikan Negara  Rp 1.13 Miliar 
 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diminta untuk mengusut tuntas kasus SPPD fiktif di DPRD Pekanbaru tahun 2024 yang melibatkan 44 orang dengan kerugian negara mencapai 1.13 M. Diduga, kasus korupsi di DPRD Pekanbaru seperti gunung es dan berpotensi merugikan negara dengan jumlah yang jauh lebih besar .
“Kasus SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang lebih besar. Sebab, temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI hanya berdasarkan uji petik dan audit administrasi. Kalau dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan audit investigasi maka angka temuan korupsi akan jauh lebih besar,”ujar Praktisi dan pengamat hukum Tommy Freddy Manungkalit Skom SH MH, Selasa (21/8) di Pekanbaru.
Sebagai perbandingan, jelas Tommy, temuan kasus SPPD fiktif di DPRD Riau tahun 2020 dalam LHP BPK RI hanya sebesar Rp 51.900.000. Tetapi setelah dilakukan penyidikan oleh Dirrekrimsus Polda Riau dan hasil audit BPKP angka korupsi membengkak menjadi  hampir Rp 100 M pada tahun 2020. “Pengungkapan kasus SPPD fiktif di DPRD Pekanbaru oleh Kejati Riau akan membuka modus operandi dalam penyalahgunaan dana SPPD dan akan menimbulkan efek jera bagi penyelenggara negara untuk menghetikan penyalahgunaan dana SPPD untuk keperluan pribadi,”ujar Tommy yang juga aktifis lingkungan hidup dan Ketua Yayasan  Mandala Foundation.
Tommy juga mendesak Pemprov dan Pemkab/kota untuk mengkaji ulang penganggaran APBD untuk perjalanan dinas. Sebab selama ini anggaran perjalanan dinas di Pemprov dan Pemkab/Pemko bisa mencapai ratusan miliar setiap tahunnya. Apalagi kasus penyalahgunaan dana SPPD hampir terjadi di setiap lembaga pemerintahan. “Penganggaran APBD untuk biaya perjalanan dinas harus dikaji ulang. Penganggarannya harus lebih selektif, efektif dan tepat guna bagi peningkatan kualitas SDM dan pengetahuan ASN dan anggota dewan,”ujarnya.
Tommy mengusulkan agar penganggaran biaya perjalanan dinas dirubah polanya seperti pengajuan dana pokok pikiran (Pokir) dewan. Artinya, pengajuan dan SPPD berdasarkan usulan kegiatan dari masing-masing SKPD untuk satu tahun kegiatan. “Dengan pola seperti itu maka penggunaan dana SPPD akan terukur dan efektif. Sekaligus mengurangi penggunanaan dana SPPD untuk kepentingan pribadi,”kata Tommy.
Selama ini dana SPPD hanya menjadi bancaan para ASN dan anggota dewan untuk merampok uang negara. Setiap SKPD berebut  mendapatkan dana SPPD dalam setiap pembahasan APBD. Setelah angaran disahkan maka para ASN dan anggota dewan berlomba-lomba membuat kegiatan untuk menghabiskan dana SPPD. Bahkan dana SPPD menjadi ajang ASN dan anggota dewan untuk memperkaya diri dengan membuat kegiatan dan perjalanan fiktif,”ujarnya.
Tahun 2024, jelas Tommy, Pemko Pekanbaru menganggarkan biaya perjalanan dinas  sebesar Rp 84.845.594889.00 dengan realisasi sebesar Rp 59.802.481.983,00 atau 70.48 persen.” Anggaran SPPD di Pemko Pekanbaru setiap tahun mencapai angka puluhan miliar yang diperuntukkan bagi  peningkatkan kinerja, kualifikasi dan keahlian para anggota dewan dan ASN di semua OPD,”ujarnya.
Kasus SPPD fiktif di DPRD Pekanbaru, lanjut Tommy, meliputi empat komponen yaitu, belanja perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi senyatanya, biaya penginapan yang tidak ditemukan dalam data base, perjalanan dinas ganda/beririsan serta rincian pembayaran taksi yang tidak dilengkapi dengan bukti pengeluaran riil. “Total kerugian negara akibat kasus SPPD fiktif di DPRD Pekanbaru mencapai angka 1.13 miliar. Angka 1.13 M ini masish merupakan hasil uji petik dan audit adminsitratif. Kalau dilakukan audit investigasi maka angka korupsi bisa mencapai puluhan kali lipat seperti yang terjadi di DPRD Riau,”kata Tommy
Adapun nama-nama pelaku SPPD fiktif di DPRD Pekanbaru adalah ML.TI.TI, HS, AC, DWD, EA, TI, SW, DM, SW, DM, DA, SW, DM, AFR, AFR, DM, DM, Fir, Fir, MS, RBU, Roi. Roi, TAF, TAF, TI, ZH, LI, ZH. Para pelaku SPPD fiktif melakukan aksinya dengan empat modus operandi. “Modus operandi yang dipakai pelaku hampir sama di semua OPD,”katanya.
Tommy mensinyalir, kasus SPPD fiktif di DPRD Pekanbaru juga dilakukan oleh sindikat yang terorganisir. Pasalnya, kegiatan SPPD fikitf dilakukan secara sistematis dan massif. “Patut diduga kasus SPPD fiktif di DPRD Pekanbaru dilakukan secara sistematif dan masif oleh sindikat yang beroperasi sejak lama,”ujarnya.
Kasus SPPD fikitif di DPR Pekanbaru, kata Tommy bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 151 ayat (2) yang mengatur bahwa pejabat yang menanda tangani dan/atau mengesahkan dokumen yang barkaitan dengan bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertangugnjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksusd. Juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan pada tahun 2024 serta Peraturan Walikota Pekanbaru No 40 tahun 2023 Pasal  ayat (2) yang menyatakan bahwa komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan sesuai ketentuan  dan biaya transportasi pesawat dibayarkan sesuai dengan biaya riil.
Sekeretaris DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung yang dikonfirmasi melalui Wanya sampai berita ini ditulis belum memberikan keterangannya.