Lindungi Karya dan Inovasi: Dinporapar Purworejo Gelar Sosialisasi HKI bagi Pelaku Ekraf dan UMKM
DetikAktualNews.Com, Purworejo — Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purworejo menggelar kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bertajuk “Melindungi Kreativitas dengan HKI” di Ganeca Convention Hall, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan ini diikuti para pelaku ekonomi kreatif, UMKM, hingga pegiat seni dan budaya, dengan menghadirkan beberapa narasumber, antara lain dari Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Tengah, Agustinus Yosi Setyawan. Anggota DPRD Purworejo Komisi IV, H. Much. Dahlan, S.E.
Rumah BUMN Kutoarjo, Febri. Dinas KUKMP, Rimi Ani, SE MM.
Menurut Neira Anjar Pujisusilo, S.Kom., M.Eng., sebagai Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata, Sumber Daya Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Dinporapar Purworejo, sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk melindungi hasil karya dan produk kreatif masyarakat Purworejo agar tidak dibajak atau diakui oleh pihak lain.
“Kalau kita punya karya, merek, atau produk hasil kreativitas, itu harus kita daftarkan agar menjadi hak milik yang sah dan diakui pemerintah. Sama seperti sertifikat tanah untuk kepemilikan lahan, HKI adalah sertifikat atas ide dan inovasi,” jelas Neira.
Ia menegaskan, masih banyak pelaku usaha dan kreator lokal yang aktif berinovasi, namun belum memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap karya mereka. Akibatnya, tidak sedikit produk budaya maupun kuliner khas Purworejo yang justru diklaim oleh daerah lain.
“Langkah pertama adalah sosialisasi. Kami ingin teman-teman pelaku usaha dan pegiat seni mulai sadar bahwa karya itu aset. Jika tidak dilindungi, bisa saja diambil atau diakui orang lain,” lanjutnya.
Neira menambahkan, Dinporapar menggandeng Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (Dinas KUKMP) untuk mendampingi proses pendaftaran merek dan karya ke Kementerian Hukum dan HAM. Kolaborasi dua OPD ini diharapkan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan mempermudah pelaku usaha dalam proses legalisasi karya mereka.
“Rencananya pada 2026 kami akan mulai memfasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku UMKM dan kreator lokal. Meskipun kuotanya belum banyak, kami ingin langkah kecil ini menjadi awal yang konkret,” ungkapnya.
Kegiatan ini juga turut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Purworejo Komisi IV, H. Much. Dahlan, S.E., sebagai mitra kerja Dinporapar. Kehadiran legislatif diharapkan memperkuat dukungan kebijakan dan anggaran bagi fasilitasi HKI di masa mendatang.
“Kami ingin DPRD juga memahami bahwa Dinporapar tidak hanya mengurusi pariwisata, tapi juga ekonomi kreatif hingga perlindungan hak cipta dan merek. Harapannya, dukungan anggaran ke depan bisa lebih kuat,” pungkas Neira.
Melalui sosialisasi ini, Dinporapar Purworejo berkomitmen memperkuat kesadaran hukum sekaligus memberikan perlindungan bagi kreativitas lokal, agar karya anak daerah tetap menjadi kebanggaan Purworejo dan diakui secara sah oleh negara.
Penulis. Imbron
Editor.Gus Mustakim