Kegiatan Sosper Langgar Aturan, Dana Sosper pun dimanipulasi Anggota DPRD Pekanbaru.

Kegiatan Sosper Langgar Aturan, Dana Sosper pun dimanipulasi Anggota DPRD Pekanbaru.

Kegiatan Sosper Langgar Aturan, Dana Sosper pun  Dimanipulasi Anggota DRD Pekanbaru
Usai memanipulasi dana reses yang berpotensi merugikan negara Rp 8 M, DPRD Pekanbaru kembali melakukan manipulasi dana kegiatan. Kali ini, yang dimanipulasi para wakil rakyat ini adalah dana Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang berpotensi merugikan negara Rp 6 M. Tragisnya lagi, pelaksanaan kegiatan Sosper tersebut bertentangan  dengan peraturan perundangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah.
“DPRD Pekanbaru tidak hanya memanipulasi dana kegiatan reses, tetapi juga memanipulasi anggaran kegiatan Sosper. Manipulasi dana sosper menggunakan modus operandi yang sama dengan dana reses yaitu mark up harga sewa kursi, sewa sound system dan menggunakan vendor makanan dan minuman fiktif. Parahnya lagi, penganggaran dan pertanggungjawaban kegiatan Sosper belum sesuai dengan ketentuan tentang pengelolaan keuangan daerah,” ujar Wakil Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Rolan Aritonang, Selasa (14/10) di Pekanabru.
Pemerintah Kota Pekanbaru, jelas Rolan, menyajikan anggaran dan realisasi belanja barang dan jasa pada laporan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp 1.209.256.656.594.00 dengan realiasi sebesar Rp 996.393.302.576.01. Dari realisasi belanja barang dan jasa tersebut sebesar Rp 9.211.330.509.00 atau 45 % dari anggaran sebesar Rp 20.451.177.346.00 merupakan belanja kegiatan pembahasan rancangan peraturan daerah pada sekretariat DPRD.
“Kegiatan Sosper dilaksanakan oleh anggota DPRD untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna mensosialisasikan peraturan daerah dan produk hukum Kota Pekanbaru. Kegiatan Sosper dianggarkan 13 kali untuk setiap angogta DPRD,”ujar Rolan yang juga mantan Ketua Komisi VII DPRD Riau
 Untuk pelaksanaan kegiatan Sosper, lanjut Rolan, diberikan alokasi anggaran setiap anggota DPRD sebesar Rp 23.199.400/tempat pelaksanaan. Apabila dibandingakn dengan kegiatan reses yang sifatnya adalah untuk keperluan menyerap aspirasi masyarakat, alokasi anggaran kepada setiap anggota DPRD hanya sekitar Rp 16.772.00/tempat pelaksanaan. Sehinnga alokasi anggaran kegiatan Sosper lebih besar dari pada reses. 
“Seluruh anggaran yang dialokasikan langsung kepada anggota DPRD dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 formulasinya diberikan berdasarkan dan memperhitungkan tingkat kemampuan keuangan daerah, namun untuk anggaran Sosper tidak memperhitungkan tingkat kemampuan keuangan daerah.. Kondisi tesebut menunjukkan bahwa anggaran kegiatan Sosper tidak sesuai dengan fungsi, wewenang, dan tugas DPRD serta tidak sesuai dengan ketentuan hak keuangan DPRD.” Kata Rolan.
Hasil konfirmasi secara uji petik kepada dua penyedia sewa meja kursi dan sewa sound system kegiatan Sosper, kata Rolan, yaitu CV CSO dan YT serta wawancara kepada pendamping (ASN) anggota DPRD kegiatan Sosper diketahui harga satuan yang tertera dalam bukti pembayaran tidak sesuai hasil konfirmasi. “Terdapat selisih pembayaran berdasarkan nilai pembayaran setelah pembayaran pajak dengan hasil konfirmasi sehingga terdapat kerugian negara Rp 129.479.790.00,”ujar Rolan
Sedangkan hasil uji petik kepada penyedia makanan dan minuman kegiatan Sosper,  papar Rolan,  menujukkan bahwa  CV MC (pihak penyedia yang tercantum dalam SPJ) tidak pernah menyediakan makanan dan minuman untuk kegiatan Sosper dan selama tahun 2020 perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi. “Akibat manipulasi penyediaan makanan dan minuman menggunakan vendor fiktir terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 157.439.514.00,”ujar politisi senior PDI Perjuangan itu.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat dan  Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif 
           Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 20 ayat (1) yang mengatur bahwa Belanja Penunjang Kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewenang DPRD
Anggota DPRD Pekanbaru Nofrizal yang dikonfirmasi melalui Wanya mengatakan sebaiknya permsalahan tersbut ditanyakan langsung kepada pimpinan DPRD.
Mantan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama yang dikonfirmasi melalui Wanya tidak memberikan keterangan

Kegiatan Sosper Langgar Aturan, Dana Sosper pun  Dimanipulasi Anggota DRD Pekanbaru
Usai memanipulasi dana reses yang berpotensi merugikan negara Rp 8 M, DPRD Pekanbaru kembali melakukan manipulasi dana kegiatan. Kali ini, yang dimanipulasi para wakil rakyat ini adalah dana Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang berpotensi merugikan negara Rp 6 M. Tragisnya lagi, pelaksanaan kegiatan Sosper tersebut bertentangan  dengan peraturan perundangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah.
“DPRD Pekanbaru tidak hanya memanipulasi dana kegiatan reses, tetapi juga memanipulasi anggaran kegiatan Sosper. Manipulasi dana sosper menggunakan modus operandi yang sama dengan dana reses yaitu mark up harga sewa kursi, sewa sound system dan menggunakan vendor makanan dan minuman fiktif. Parahnya lagi, penganggaran dan pertanggungjawaban kegiatan Sosper belum sesuai dengan ketentuan tentang pengelolaan keuangan daerah,” ujar Wakil Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Rolan Aritonang, Selasa (14/10) di Pekanabru.
Pemerintah Kota Pekanbaru, jelas Rolan, menyajikan anggaran dan realisasi belanja barang dan jasa pada laporan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp 1.209.256.656.594.00 dengan realiasi sebesar Rp 996.393.302.576.01. Dari realisasi belanja barang dan jasa tersebut sebesar Rp 9.211.330.509.00 atau 45 % dari anggaran sebesar Rp 20.451.177.346.00 merupakan belanja kegiatan pembahasan rancangan peraturan daerah pada sekretariat DPRD.
“Kegiatan Sosper dilaksanakan oleh anggota DPRD untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna mensosialisasikan peraturan daerah dan produk hukum Kota Pekanbaru. Kegiatan Sosper dianggarkan 13 kali untuk setiap angogta DPRD,”ujar Rolan yang juga mantan Ketua Komisi VII DPRD Riau
 Untuk pelaksanaan kegiatan Sosper, lanjut Rolan, diberikan alokasi anggaran setiap anggota DPRD sebesar Rp 23.199.400/tempat pelaksanaan. Apabila dibandingakn dengan kegiatan reses yang sifatnya adalah untuk keperluan menyerap aspirasi masyarakat, alokasi anggaran kepada setiap anggota DPRD hanya sekitar Rp 16.772.00/tempat pelaksanaan. Sehinnga alokasi anggaran kegiatan Sosper lebih besar dari pada reses. 
“Seluruh anggaran yang dialokasikan langsung kepada anggota DPRD dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 formulasinya diberikan berdasarkan dan memperhitungkan tingkat kemampuan keuangan daerah, namun untuk anggaran Sosper tidak memperhitungkan tingkat kemampuan keuangan daerah.. Kondisi tesebut menunjukkan bahwa anggaran kegiatan Sosper tidak sesuai dengan fungsi, wewenang, dan tugas DPRD serta tidak sesuai dengan ketentuan hak keuangan DPRD.” Kata Rolan.
Hasil konfirmasi secara uji petik kepada dua penyedia sewa meja kursi dan sewa sound system kegiatan Sosper, kata Rolan, yaitu CV CSO dan YT serta wawancara kepada pendamping (ASN) anggota DPRD kegiatan Sosper diketahui harga satuan yang tertera dalam bukti pembayaran tidak sesuai hasil konfirmasi. “Terdapat selisih pembayaran berdasarkan nilai pembayaran setelah pembayaran pajak dengan hasil konfirmasi sehingga terdapat kerugian negara Rp 129.479.790.00,”ujar Rolan
Sedangkan hasil uji petik kepada penyedia makanan dan minuman kegiatan Sosper,  papar Rolan,  menujukkan bahwa  CV MC (pihak penyedia yang tercantum dalam SPJ) tidak pernah menyediakan makanan dan minuman untuk kegiatan Sosper dan selama tahun 2020 perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi. “Akibat manipulasi penyediaan makanan dan minuman menggunakan vendor fiktir terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 157.439.514.00,”ujar politisi senior PDI Perjuangan itu.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat dan  Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif 
           Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 20 ayat (1) yang mengatur bahwa Belanja Penunjang Kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewenang DPRD
Anggota DPRD Pekanbaru Nofrizal yang dikonfirmasi melalui Wanya mengatakan sebaiknya permsalahan tersbut ditanyakan langsung kepada pimpinan DPRD.
Mantan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama yang dikonfirmasi melalui Wanya tidak memberikan keterangan

Penulis : Heber Samudera