LEMBAGA ANTI KORUPSI RIAU LAPORKAN SPPD FIKTIF DAN TUNJANGAN PERUMAHAN DPRD KAMPAR KE KAJATI RIAU.
LAKR Laporkan Kasus SPPD Fiktif dan Tunjangan Perumahan DPRD Kampar ke Kejati Riau
Temuan SPPD fiktif di DPRD Kampar tahun 2020 sebesar Rp 447.325.280.00 dan tahun 2021 yang melibatkan 17 orang di Sekwan yang merugikan negara 185 juta serta kasus tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kampar yang berpotensi merugikan negara 4,2 M per tahun atau 21 M dalam lima tahun jabatan dilaporkan Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pelaporan ini dilakukan agar Kejati Riau dapat mengusut tuntas kasus SPPD fiktif pada waktu pandemi Covid 19 yang berpotensi merugikan negara puluhan miliaran serta tunjangan perumahan yang menyalahi ketentuan.
“LAKR melaporkan kasus SPPD fiktif dan tunjangan perumahan bermasalah di DPRD Kampar ke Kejati Riau agar kasus tersebut diusut tuntas. Kerugaian negara akibat perbuatan melawan hukum dapat dikembalikan ke kas negara dan dipergunakan untuk pembangunan Kampar dan para pelaku diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Wakil Direktur LAKR Riau, Rolan Aritonang, Selasa (16/9) di Pekanbaru.
Kasus SPPD fiktif tahun 2020 dan 2021 di DPRD Kampar, jelas Rolan, berpotensi menimbulkan kerugian negara puluhan miliar. Sebab, dua tahun pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan masa pandemi Covid 19 yang aktifitas warga dibatasi guna mencegah penyebaran wabah Covid 19 dan para ASN bekerja dari rumah (WFH).
Sedangkan pada kasus tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kampar secara nyata telah melanggar peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan Adminisrasi Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 17 ayat (1) mengatur bahwa besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi pimpinan dan anggota DPRD tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas dan telepon. Serta Peraturan Bupati Kampar Nomor 56 Tahun 2020 yang metetapkan besaran tunjangan perumahan untuk Ketua Dewan sebesar Rp 20 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 19 juta perbulan dan anggota Rp 18 juta perbulan.
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pada 26 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kampar tahun 2020 untuk pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah untuk komponen biaya penginapan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 625,021.642.00. Sebanyak Rp 447.325.280.00 temuan berada di Sekretariat DPRD (Sekwan). Potensi kerugian negara bisa mencapai puluhan miliar karena uji petik dilakukan terhadap 818 bukti penginapan hanya bernilai Rp 1.167.970.825.00 atau hanya sekitar 0.017 persen dari total belanja perjalanan dinas luar daerah Pemkab Kampar yang mencapai Rp Rp 66.818.665.050.00,”ujar Rolan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar tahun 2021, jelas Rolan, dalam LRA untuk tahun berakhir pada 31 desember 2021 menyajikan anggaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp 107.659.306.500.00 dengan realisassi sebesar Rp 79.945.044.189.00 (74.26%) yang terdiri dari perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 79.870.574.189.00 dan perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp 88/951.000.00.
‘Tahun 2021 ditemukan 17 pelaku kegiatan SPPD fiktif di DPRD Kampar. 17 nama pelaku untuk jumlah tidak ditemukan dalam data base hotel berinisial Ham, Ho, Nef, RS, SEP, Yur. Jumlah tumpang tindih tanggal, NP, IYS, Sab, Sab, Sal, Sut, YR , jumlah uang harian melebihi standar Syu, TH dan jumlah penginapan melebih standar Sat, SEP. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan Rp 185 juta.”tegasnya
Dalam peraturan Bupati Kampar Nomor 56 Tahun 2020, jelas Rolan, telah ditetapkan besaran tunjangan perumahan untuk Ketua Dewan sebesar Rp 20 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 19 juta perbulan dan anggota Rp 18 juta perbulan. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan Adminisrasi Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 17 ayat (1) mengatur bahwa besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi pimpinan dan anggota DPRD tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas dan telepon.
Perbup Kampar Nomor 56 tahun 2020 pada pasal 2 ayat (3) yang mengatur bahwa besaran tunjangan perumahan yang harus dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk rumah negara bagi pimpinan dan anggota DPRD tidak termasuk mebel, belanja listrik, air,gas dan telepon. “Tragisnya Sekwan beserta pimpinan dan anggota DPRD Kampar tetap memasukkan biaya mebel, listrik, air, listrik, gas, wifi, telepon dan pemeliharaaan rumah sehingga terjadi kelebihan pembayaran tunjangan perumahan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 4.224.286.955.60 setiap tahun. Nyata sekali Sekwan dan pimpinan serta anggota DPRD Kampar sengaja melanggar Peraturan Pemeritah No 1 tahun 2023 dan Perbup No 56 Tahun 2020 untuk memperkaya diri,” paparnya
Pembayaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD Kampar tahun 2024 tidak sesuai ketentuan mencapai angka Rp 4.224.286.955.60 dan jika diakumulasikan selama 5 tahun anggaran maka angka temuannya mencapai angka Rp 42 M lebih. “Masalah tunjangan perumahan bermasalah ini sudah diingatkan oleh BPK RI sejak tahun 2021 tetapi Sekretariat DPRD dan pimpinan serta anggota DPRD Kampar tidak mengindahkan perintah BPK RI berupa hasil audit yang mereka lakukan. Sekwan dan anggota DPRD Kampar terkesan sangaja melakukan pelanggaran besaran tunjangan perumahan yang didapatkan pimpinan dan anggota dewan untuk memperkaya diri,” Pungkas Rolan
Penulis : Heber Samudera