Lepas 12 orang Pengguna Narkoba yang ditangkap di Kepau Jaya,Petugas bisa di Sangsi Hukum.
BNNP RIAU
Kasus penangkapan 13 orang yang tengah berpesta narkoba oleh BNNP Riau Selasa (22/7) dinihari di Desa Kepau Jaya Kecamatan Siakhulu, Kampar berbuntut panjang. Pasalnya, tanpa penjelasan resmi, 12 orang yang ditangkap dan terbukti positif sebagai pengguna usai menjalani tes urine malah dilepas oleh BNNP Riau. Tak ayal, pelesapan 12 orang pengguna narkoba yang baru ditangkap mendapat kecamatan Publik. Bahkan, petugas BNNP yang melepas 12 orang pengguna narkoba yang baru ditangkap dapat dikenai sanksi hukum.
“Pelepasan 12 orang pemakai narkoba yang baru ditangkap oleh BNNP merupakan tindakan keliru yang berpotensi melanggar hukum. Selain itu pelepan pengguna narkoba sebanyak 12 orang dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat tentang adanya kongkaliong antara petugas BNNP Riau dengan para pengguna narkoba, ujar praktisi hukum dan pemerhati masalah sosial dan lingkungan, Tommy Freddy Manungkalit S.Kom, SH, Jumat (24/7) di Pekanbaru.
BNN dari pusat hingga daerah , jelas, merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah sebagai ujung tombak pemberantasan peredaran narkoba yang semakin massif dan merusak generasi penerus bangsa. Saat ini, korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 3.7 orang. Berbagai upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum belum berdampak signifikan pada pengurangan peredaran dan jumlah pengguna narkoba di Indonesia. “Upaya keras pemerintah melalui lembaga terkait belum bardampak signifikan terhadap pengurangan perdaran dan penggunaan narkoba. Ditambah lagi, banyak oknum petugas yang justru menjadi pengedar atau beking peredaran narkoba,”ujar Tommy.
Seacara hukum, lanjut Tommy, BNNP tidak serta merta boleh melepaskan seseorang yang telah ditangkap karena hanya karena hasil tes urine nya positif. Hal tersebut akan tergantung pada status hukum para pengguna, alat bukti yang dimiliki penyidik dan hasil asesmen.
Sesusai Udang-undang Nomor 35 tahun 2009, lanjut Tommy, pecandu dan penyalahguna narkotika diposisikan sebagai korban yang membutuhkan perawatan medis dan sosial dan hukum, dan bukan sebagai pelaku kriminal yang harus dipenjara. Pecandu narkoba wajib menjalani rehabilitasi melalui putusan pengadilan maupun melalui asesmen medis, psikososial dan hukum oleh tim terpadu.
“BNNP tidak bisa serta merta melepaskan pengguna narkoba yang ditangkap dan terbukti positif berdasarkan hasil tes urine dengan dalih tidak ditemukan alat bukti dan tidak ada indikasi mereka sebagai pengedar dengan dalih UU No 35 tahun 2009. Pengunaan UU No 35 Tahun 2009 secara serampangan bisa berdampak pada kongkalingkong antara petugas BNNP dan pengguna narkoba untuk melanggar hukum”ujar Tommy.
Tommy menambahkan secara hukum BNNP tidak boleh serta merta melepaskan seseorang yang telah ditangkap hanya karena hasil tes urinnya positif. Hal ini bergantung pada status hukum orang tersebut, alat bukti yang dimiliki penyidik dan hasil asesmen.
“Pelepasan pengguna narkoba yang telah ditangkap tanpa ada penjelasan resmi merupakan tindakan yang keliru. Meskipun tidak harus dipidanakan, pengguna narkoba wajib menjalani proses rehabilitasi berdasarkan putusan pengadilan atau hasil asesmen medis, psikosisal dan hukum oleh tim terpadu. Jika pelepasan dilakukan secara semena-mena tanpa tindakan lanjutan berupa rehabilitasi maka patut diduga ada permainan antara petugas BNNP Riau dengan 12 orang pengguna narkoba yang dilepas. Dan dampaknya, pengguna yang dilepas akan semakin berani melakukan aksinya memakai narkoba karena tidak ada resiko hukum yang akan mereka terima. Bahkan mereka akan semakin berani mengajak orang lain untuk ikut manjadi pemakai narkoba,”pungkas Tommy.
Sementara itu BNNP Riau melalui Kepala Bidang Pemberantasan dan investigasi Kombes Ali Machfud mengatakan bahwa dari 13 orang yang ditangkap , 12 orang diantaranya terbukti sebagai pengguna narkoba usai menjalani tes urine. Petugas juga tidak menemukan alat bukti di lokasi pengerebekan dan tengah melakukan penyelidikan intensif dan meminta keterangan dari para pengguna yang ditangkap guna mengungkap tentang adanya diantara mereka yang bertindak sebagai pengedar.
“BNNP tengah berusaha mengungkap tentang kemungkinan adanya pengedar narkoba dari 13 orang yang ditangkap. Mari kita menggunakan azas praduga tak bersalah dalam mengungkap kasus ini,”ujarnya.
Penulis : Heber Samudera