Manipulasi belanja dan alat Kantor Sekwan Meranti rugikan Negara Rp 2,14 M
DetikAktualNews.Com. Kepulauan Meranti, - Sepak Terjang Sekwan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dalam menggarong uang negara sungguh luar biasa. Dengan memanipulasi perusahaan penyedia jasa alat dan bahan untuk kegiatan kantor berupa kuitansi, stempel dan tanda tangan pimpinan perusahaan penyedia, Sekwan DPRD Meranti berhasil manggarong uang negara sebesar Rp 2.138.933.482.35 dari total anggaran belanja alat dan bahan keperluan kantor sebesar Rp 3.390.305.900.00.
Direktur Eksekutif Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) Ir Alex Candra, Selasa (9/6) di Pekanbaru menjelaskan, LRA Pemkab Kepulauan Meranti tahun anggaran (TA) 2024 menyajikan realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp 340.262.540.010.53 atau 84.18 persen dari anggaran sebesar Rp 404.214.424.230.00. Realisasi belanja barang dan jasa diantaranya untuk belanja tagihan listrik, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor, belanja pemeliharaan dan suku cadang, belanja bahan bakar dan pelumas serta belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp 86.218.123.464,4. Khusus untuk belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor nilainya Rp 16.700.812.838.50. “Besaran belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor Sekwan DPRD Meranti besarnya mencapai angka Rp 5.651.903.950.00,”ujar Alex.
Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor, lanjut Alex, merupakan belanja barang dan jasa yang diadakan menggunakan metode pembelian/pembayaran langsung kepada penyedia dan dibayar secara tunai dan transfer melalui mekanisme surat perintah pencairan dana (SP2D), ganti uang persediaan (GU) maupun SP2D langsung (SL). Serta dipertanggung jawabkan berdasarkan bukti yang sah berupa bukti pembelian, kuitansi dan bukti transfer.
“Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dilakukan untuk menilai apakah bukti-bukti sah berupa kuitansi, bukti transfer dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan yang memadai (reasonable assurance) atas asersi ketersediaan dan kelengkapan surat keabsahan dokumen/bukti pertanggung jawaban dimaksud,”ujar Alex yang juga mantan Ketua Senat Mahaswa FTP UGM.
Berdasarkan hasil analisis atas dokuem pertanggung jawaban , lanjut Alex, realisasi belanja alat/bahan untuk kegitan kantor pada Bagian Umum Sekwan DPRD Meranti sebesar Rp 5.651.903.950,00. Dan dari nilai tersebut sebesar Rp 3.390.305.900.00 dipertanggunjawabkan dengan mekanisme SP2D, GU untuk pembelian ATK, bahan cetak, benda pos melalui e-katalog pada empat penyedia barang dan jasa yaitu CV AB sebesar Rp 1.278.175.750.00, CV BRI sebesar Rp 1.774.978.350.00, PT CNN sebesar Rp 112.251.800.60 serta TM sebesar Rp 224.900.000.00.
“Hasil konfirmasi kepada Direktur CV AB, CV BRI dan PT CNN berdasarkan Berita Acara Pemintaan Keterangan (BAPK) nomor 20 BAPK/LKPD Meranti pada tanggal 24 april 2025 ketiga direktur perusahaan tersebut mengaku tidak pernah melakukan penyediaan ATK, bahan cetak dan benda pos pada Sekwan DPRD Meranti,” jelas Alex.
Parahnya lagi, kata Alex, para direktur ketiga perusahaan tersebut mengaku tidak pernah menandatangani bukti pertanggungjawaban berupa kuitansi pembelian ATK, bahan cetak dan benda pos untuk Bagian Umum Sekwan DPRD Meranti.
“Perusahaahn mereka dipinjam sebagai penyedia barang untuk Sekwan DPRD Meranti dengan imbalan fee sebesar 3 persen dari total belanja yang diterima para direktur dari PPTK setiap pencairan SP2D GU. Para direktur ketiga penyedia juga mengaku tidak mengetahi secara pasti jumlah belanja alat/bahan kegiatan kantor pada Bagian Umum Sekwan DPRD Meranti”kata Alex yang juga mantan aktifis HMI cabang Yogyakarta
Sementara itu, PPTK kegiatan mengaku telah menjalin kerjasama dengan ketiga perusahaan dalam pembuatan bukti pertanggung jawaban belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor Bagian Umum Sekwan Meranti. Bukti pertanggung jawaban tersebut dibuat dengan mekanisme pembelian langsung dari e-katalog yang diproses oleh staf PPTK. “Penggunaan tiga perusahaan tersebut sebagai penyedia alat/bahan untuk kegiatan kantor diberikan fee sebesar 3 persen berdasarkan kesepakatan antara PPTK dan direktur perusahaan,”papar Alex.
Ironisnya. Kata Alex, selama tahun 2024 pesanan ATK, bahan cetak dan benda pos dilakukan secara langsung oleh PPTK Bagian Umum Sekwan DPRD kepada TM.i Menurut TM jumlah pesanan dan pembayaran yang diterima TM selama tahun 2024 dari PPTK Bagian Umum Sekwan hanya sebesar Rp900,000.000.00. Nilai tersebut merupakan nilai netto setelah dipotong pajak, Sedangkan hasil perhitungan bukti pertanggungjawaban belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor Bagian Umum Sekwan DPRD sebesar Rp 3.390.305.900.00 setelah dipototng PPN dan pajak penghasilan sebesar Rp 351.372.417.65.
“Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran belanja alat dan bahan untuk kegiatan kantor pada Bagian Umum Sekwan DPRD atas bukti pembayaran yang tidak riil sebesar Rp 2.138.933.482.35”kata Alex
Atas pertanggungjawaban belanja tidak sesuai ketentuan, kata Alex, Kepala Bagian Umum selaku KPA dan PPTK menyatakan bahwa nilai belanja alat dan bahan kegiatan kantor senilai Rp 2.138. 933.482.35 dengan bukti pertanggung jawaban tidak riil tersebut digunakan untuk membayar keiatan-kegiatan kantor yang yang tidak terdapat dalam APBD, Namun KPA dan PPTK tidak dapat menunjukkan rincian dan bukti-bukti atas kegiatan tersebut
“atas permasalahan tersebut PPTK dan KPA/Kepala Bagian Umum Sekwan DPRD menyatakan setuju bertanggungjawab dan berseadia menyetorkan kelebihan pembayaran belanja alat/bahan kegiatan kantor sebesar Rp 2.138.933.482.35 ke rekening kas daerah.
Sekwan DPD Meranti Ery Suhairi yang dikonfirmasi melalui WAnya dengan nomor 08126664XXXX tidak memberikan jawaban. Penulis Rolan Aritonang / Pemimpin Redaksi