61 ASN Setwan DPRD Siak,Terlibat kasus SPPD Fiktif Rp 312 juta.
DetikAktualNews.Com.Siak.- Usai terungkap kasus SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Siak tahun 2023 sebesar Rp 1.78 M, kini ditemukan lagi kasus SPPD fiktif di Setwan DPRD Siak pada tahun 2024 sebesar Rp 312 juta. Kasus SPPD fikitf tahun 2024 ini melibatkan 61 orang ASN. Tiga modus operandi yang dipakai para ASN tersebut untuk menguras uang negara adalah, perjalanan dinas pada waktu yang saling beririsan, pembayaran biaya penginapan tidak sesuai kondisi senyatanya sertadokumen perjalanan dinas yang tidak didukng oleh bukti yang memadai.
Direktur Eksekutif Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) Ir Alex Candra menyebutkan, pada tahun 2024 pemerintah Kabupaten Siak menyajikan realisassi belanja barang dan jasa pada LRA tahun anggran 2024 sebesar Rp 896.748.844.909.34. Terhadap realisasi anggaran tersebut terdapat belanja perjalanan dinas sebesar Rp 70.581.469.670 pada 43 OPD. “Alokasi dana SPPD sebesar Rp 70.581.469.670.00 bertujuan utuk meningkatkan kinerja serta kompetensi aparatur pemerintahan dan anggota dewan ,” ujarnya.
Temuan pada kelebihan pembayaran biaya penginapan yang tidak ssesuai kondisi senyatanya, jelas Alex, melibatkan 19 orang ASN Setwan DPRD Siak berinisial RAS, THS, FTA, RA, RRS, ZL, R, A, RT, PAZ, MF, HES, WM dan MS. “Total kerugian negara yang ditimbulkan Rp 28,037.489.00,”ujar Alex yang juga mantan aktifis HMI cabag Yogyakarta.
Sedangkan temuan BPK pada kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang tidak didukung bukti yang memadai, lanjut Alex, melibatkan 61 orang ASN dengan inisial DS, FR, MP, S, L, HP, R, ZL, ARB, MA, A, PAZ, N, AF, NF, HES, E, J, FW, FFA, NM, WL, IAS, HP, RAS dan MS. “Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perjalanan dinas tanpa didukung bukti yang memadai sebesar Rp 277.855.307.00,”ujar Alex.
Pada perjalanan dinas yang beririsan, papar Alex, melibatkan empat orang ASN di Setwan DPRD Siak berinisal KW, FTA, MP dan RAS dengan kerugian negara Rp 12.229..203.00. “Kerugian negara akibat SPPD fiktif di Setwan DPRD Siak tahun 2024 berpotensi jauh lebih besar. Sebab temuan BPK hanya berdasarkan uji petik sekitar 10-15 persen dan berdasarkan audit adinistrasi. Jika dilakukan audit investigasi dipastikan angka temuan SPPD fiktif akan jauh lebih besar,” ujar mantan Ketua Senat Mahasiswa FTP UGM ini.
Kondisi tersebut, jelas Alex, tidak sesauai dengan,
A.Peratutan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada :
1. Pasal 121 ayat (1) menyatakan bahwa PA/KPA, bendahara penerima/bendahara pengeluaran dan oang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
2. Pasal 121 ayat (2) menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud
B. Peraturan Bupati Siak Nomor 83 tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Peratuarn Bupati Siak Nomor 83 tahun tahun 2019 tetang perjalanan dinas bagi pejabat neagara , pimpinan dan anggota DPRD, PNS dan PTT di lingkungan Pemda Siak
1. Pasal 7 ayat (3) yang mengatur bahwa perjalanan dinas luar daerah dengan menggunakan transportasi udara diberikan biaya tiket pesawat dan besarannya diatur dalam besaran standarisasi honorarium dan biaya lainnya pada belanja tidak langsung dan belanja langung di lingkungan pemda Siak yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati
2. Pasal 8 ayat (3) yang mengatur bahwa dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pelaksana perjalanan dinas diberikan biaya penginapan sebesar 30 persen dari tarif hotel di kota tempat tujuan dengan tingkat pelaksana perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum
3.Pasal 9 ayat (3) pejabat yang berwenang pimpinan dan anggota DPRD, PNS dan PTT negara yang melakukan perjalanan dinas bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat dari kesalahan ,kelalaian atau kealpaan yang bersangkutan berkenaan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas.
Sekwan DPRD Siak tahun 2023 Setya Hendro Wardana yang dikonfirmasi via WAnya mengatakan bahwa temuan SPPD fiktif oleh BPK RI di Sekwan DPRD Siak sudah ditindaklanjuti sesuai temuan dan arahan BPK.”Terkait temuan perjalanan dinas oleh BPK ditindaklanjuti dengan surat tertulis kepada masing-masing pihak yang menjadi temuan untuk mengembalikan ke kas daerah melalui bendahara Kantor . dan proses administrasi sudah ditindaklanjuti sesuai arahan BPK,”pungkasnya.Penulis.Rolan Aritonang/Pimred