Ratusan ASN DPRD Siak,TERLIBAT kasus SPPD Fiktif Rp 1,78 M.
DetikAktualNews.Com. Pekanbaru, - Ratusan ASN Sekretariat DPRD Siak Terlibat Kasus SPPD Fiktif Rp 1.78 Miliar. Kasus SPPD fiktif yang merugikan negara miliaran rupiah tidak hanya terjadi di Sekretariat DPRD Riau. Pasalnya, kasus SPPD fiktif yang merugikan negara Rp 1.78 M yang melibatkan ratusan ASN juga terjadi di Sekretariat DPRD (Sekwan) Siak. Temuan Rp 1,78 M baru merupakan hasil audit adminsitrasi yang dilakukan BPK RI Perwakilan Riau. Jika dilakukan audit investigasi seperti kasus SPPD fiktif di Sekwan DPRD Riau yang temuan awalnya hanya bernilai ratusan juta rupiah maka hampir dapat dipastikan angka temuan SPPD fiktif di Sekwan DPRD Siak akan jauh lebih besar dan bisa mencapai angka puluhan miliar.
Direktur Eksekutif Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Aklex Candra mengatakan, temuan kasus SPPD fiktif di DPRD Siak meliputi empat jenis kegiatan yaitu, kelebihan pembayaran biaya penginapan, kelebihan pembayaran biaya transportasi/tiket pesawat, perjalanan dinas yang tidak diyakini kebenarannya serta kelebihan pembayaran atas penugasan perjalanan dinas lebih dari satu hari.
“Total temuan SPPD fiktif atas empat jenis kegiatan tersebut mencapai Rp 1,78 M dan melibatkan ratusan ASN di Sekwan DPRD Siak,”ujarnya.
Pada tahun 2023, jelas Alex, Pemerintah Kabupaten Siak menyajikan anggran dan realisasi belanja barang dan jasa pada LRA yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp 1.016.919.588.652.00 dan Rp 914.007.835.402.94. “Dari realisasi belanja barang dan jasa tersebut diantaranya sebesar Rp 67.072.260087.00 atau 70.16 % dari anggaran sebesar Rp 94.252.437.895.00 merupakan belanja perjalanan dinas,”ujarnya.
Alex yang juga mantan Ketua Senat Mahasiswa FTP UGM mengatakan, pada pos kelebihan biaya penginapan ditemukan angka kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.134.488.989.00 dengan jumlah SPPD sebanyak 268. SPPD sebanyak 268 itu melibatkan 75 nama ASN yang melakukan perjalanan dinas sebanyak 1 sampai 16 kali perjalanan dinas untuk setiap ASN. Adapun nama-nama ASN yang terlibat antara lain, HMS, MAS, J, IGS, RASS, MPS, HGS, HAS, IMLT, NM, E, A, AAS, HSB, TS, SSI, NM, E, FFA, MS, AA, AAS, MS, R, AARS, RCS, GS, MLT, L, FS, TMS, TSS, HR.HA,JPS, PSS, IQS, WSS, GASS, RS dan JHS. Dari jumlah temuan sebesar Rp 1.134..488.989.00 telah dilakukan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp 155.147.357.00 sehingga terdapat kekurangan penyetoran sebesar Rp 979.341.632.00,”kata Alex.
Pada pos kelebihan biaya transportasi/tiket pesawat, jelas Alex, terdapat temuan sebesar Rp 379.259.868.93 dengan jumlah perjalanan dinas sebanyak 216 kali dan melibatkan 58 orang ASN. Hasil pemeriksaan secara uji petik diketahui bahwa tiket pesawat yang dilampirkan di dalam SPJ tidak tercatat pada data manives , tercatat dengan nama yang berbeda, serta terdapat biaya tiket pesawat yang melebihi biaya sebenarnya. Ada pun nama-nama ASN yang terlibat antara lain S, MS, R, HSB, AARS, ZSM, HT, N, IMG, MAS, HGS, HMS, TS, JPS. N, ZS, SS, SSM, HASS, ABS, FS, AAR, JJS, TS, DM, F.
“.Kelebihan pembayaran tersebut telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 41,280.917.70 sehingga terdapat kekurangan penyetoran sebesar Rp 337,978.951,23,”ujar Alex yang juga mantan aktifis HMI cabang Yogyakarta.
Juga ditemukan adanya pelaksanaan perjalanan dinas sebanyak 18 dengan bukti yang tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga terdapat kelebihan pembayaran atas biaya transportasi, biaya penginapan dan uang harian sebsar Rp 179.648.584.00 “Ditemukan juga kelebihan pembayaran atas penugasan perjalanan dinas lebih dari satu hari sebesar Rp 87.167.200.00,”katanya.
Kondisi tersebut, jelas Alex, tidak sesauai dengan,
A.Peratutan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada :
1. Pasal 121 ayat (1) menyatakan bahwa PA/KPA, bendahara penerima/bendahara pengeluaran dan oang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
2. Pasal 121 ayat (2) menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud
B. Peraturan Bupati Siak Nomor 83 tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Peratuarn Bupati Siak Nomor 83 tahun tahun 2019 tetang perjalanan dinas bagi pejabat neagara , pimpinan dan anggota DPRD, PNS dan PTT di lingkungan Pemda Siak
1. Pasal 7 ayat (3) yang mengatur bahwa perjalanan dinas luar daerah dengan menggunakan transportasi udara diberikan biaya tiket pesawat dan besarannya diatur dalam besaran standarisasi honorarium dan biaya lainnya pada belanja tidak langsung dan belanja langung di lingkungan pemda Siak yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati
2. Pasal 8 ayat (3) yang mengatur bahwa dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pelaksana perjalanan dinas diberikan biaya penginapan sebesar 30 persen dari tarif hotel di kota tempat tujuan dengan tingkat pelaksana perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum
3.Pasal 9 ayat (3) pejabat yang berwenang pimpinan dan anggota DPRD, PNS dan PTT negara yang melakukan perjalanan dinas bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat dari kesalahan ,kelalaian atau kealpaan yang bersangkutan berkenaan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas.
Sekwan DPRD Siak tahun 2023 Setya Hendro Wardana yang dikonfirmasi via WAnya mengatakan bahwa temuan SPPD fiktif oleh BPK RI di Sekwan DPRD Siak sudah ditindaklanjuti sesuai temuan dan arahan BPK.”Terkait temuan perjalanan dinas oleh BPK ditindaklanjuti dengan surat tertulis kepada masing-masing pihak yang menjadi temuan untuk mengembalikan ke kas daerah melalui bendahara Kantor . dan proses administrasi sudah ditindaklanjuti sesuai arahan BPK,”pungkasnya. Penulis. Rolan Aritonang/Pemimpim Redaksi