Grebek Rumah Penjual Miras, Satpol PP Purworejo: “Tak Ada Toleransi, Langgar Perda Langsung Diproses”*
DetikAktualNews.Com, Purworejo, Senin 11/5/2026* – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo kembali menindak tegas peredaran minuman keras ilegal. Operasi terbaru menyasar sebuah rumah di wilayah Purworejo yang kedapatan menjual berbagai jenis minuman beralkohol.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Purworejo, Indri Astuti Kurniawati, menyampaikan hal itu saat ditemui awak media di kantornya, Senin 11/5/2026. Penindakan ini merupakan implementasi Perda No. 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol.
“Kami melaksanakan penertiban atas pelanggaran Pasal 6. Di lapangan ditemukan warga yang menjual miras, padahal aturan sudah melarang setiap orang atau badan menjual maupun menyediakan minuman beralkohol,” tegas Indri.
*Barang Bukti Arak hingga Ciu Disita, Pemilik Akan Dimintai Keterangan*
Dari lokasi, petugas mengamankan puluhan botol miras dari beragam merek, termasuk arak dan ciu. Rumah tersebut sebelumnya telah terindikasi menjadi tempat transaksi. Saat razia berlangsung, petugas bahkan mendapati pembeli yang baru selesai bertransaksi.
Indri menyebut penjual tersebut tergolong pemain baru. “Kami akan panggil yang bersangkutan. Proses selanjutnya bisa melalui sidang tindak pidana ringan atau pembinaan non-yustisi. Semua tergantung kooperatif atau tidaknya saat pemanggilan,” jelasnya.
Ia menambahkan, jumlah pasti penjual miras di Purworejo fluktuatif. “Kalau tahu dilarang, biasanya berhenti. Tapi iming-iming keuntungan besar membuat sebagian tetap nekat,” kata Indri.
*Satpol PP Buka Aduan 24 Jam: Purworejo Tolak Miras*
Indri menegaskan komitmen Purworejo sebagai daerah _zero alkohol_. Merujuk Pasal 5 Perda No. 6 Tahun 2006, tidak hanya menjual, aktivitas mengonsumsi, menyimpan, hingga mengoplos miras juga dilarang karena merusak generasi muda.
“Operasi ini untuk memberi efek jera. Selama Perda masih berlaku, kami akan terus kawal,” ujarnya.
Masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan peredaran miras. Aduan bisa disampaikan langsung ke Mako Satpol PP Purworejo, via DM Instagram resmi, atau melalui sambungan telepon dinas. Penulis. Gus Mustakim / pwrj