2026: Disdikbud Purworejo Bongkar Zonasi Jadi “Jalur Radius”, Kejar Guru P3K & Nol Proyek Sekolah Mangkrak*

2026: Disdikbud Purworejo Bongkar Zonasi Jadi “Jalur Radius”, Kejar Guru P3K & Nol Proyek Sekolah Mangkrak*

DetikAktualNews.Com. Purworejo, Senin 11/5/2026* – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purworejo merombak total kebijakan pendidikan 2026. Mulai dari sistem seleksi siswa baru, penataan guru honorer, hingga jaminan proyek sekolah rampung 100%.

Sekretaris Disdikbud Purworejo, Sigid Supriyantoro, memaparkan 7 terobosan itu saat ditemui awak media di kantornya, Senin 11/5/2026.

*1. SPMB Ganti PPDB: Kuota Khusus Desa “Blank Spot” 4 Km*  
Mulai 2026, PPDB berubah jadi SPMB dengan 4 jalur: Domisili, Afirmasi, Mutasi, Prestasi. 

Yang baru, jalur Domisili dipecah dua untuk menolong desa yang selama ini tak kebagian sekolah negeri. 
1. *Jalur Radius 10%*: Untuk siswa dengan rumah paling dekat sekolah berdasarkan titik koordinat.
2. *Jalur Wilayah 10%*: Untuk desa berjarak >4 km yang selama ini jadi “blank spot”, seperti Wonotulus, Sidomulyo, dan Donorati.

“Total kuota domisili SMP 45%. Prinsipnya, anak yang rumahnya nempel sekolah wajib diterima,” tegas Sigid.

*2. Krisis Guru ASN: Dipetakan Pusat, Distribusi Dirapikan*  
Kemendikdasmen tengah memetakan kekurangan guru ASN secara nasional. “Bidang PTK kami fokus menata sebaran guru yang ada agar merata ke semua sekolah,” kata Sigid.

*3. Anak Putus Sekolah: Ekonomi Jadi Sebab Utama*  
BPS masih mencatat angka putus sekolah di Purworejo. Pemicunya dominan faktor ekonomi: lulusan SD langsung merantau atau kerja.

Solusinya, Disdikbud masif sosialisasi ke desa dan kecamatan, plus beasiswa khusus ATS – Anak Tidak Sekolah.

*4. ANBK Pensiun, Diganti TKA 2026*  
Asesmen Nasional Berbasis Komputer resmi diganti Tes Kemampuan Akademik mulai 2026. 

“ANBK 2025 kemarin, skor literasi-numerasi Purworejo masih di atas rata-rata Jateng. Sekarang kami siapkan siswa hadapi TKA,” ujarnya.

*5. BOS Wajib Transparan, Sumbangan Sekolah Tak Boleh Dipatok*  
Pengelolaan Dana BOS kini lewat ARKAS dan terbuka. Untuk pungutan, Sigid mengacu Perbup 52/2024 dan Permendikbud 75/2016.

“Tidak boleh ada patokan nominal dan tenggat waktu sumbangan. Siswa miskin di DTKS/DTSEN gratis, haram dipungut,” tegasnya.

*6. Proyek Sekolah 2023–2025: Tuntas 100%, Tanpa Mangkrak*  
Sigid memastikan semua proyek fisik sekolah 3 tahun terakhir sudah selesai dan dipakai. “Nol mangkrak. 2026 kami fokus rehab sekolah rusak lewat APBD dan dana revitalisasi pusat,” katanya.

*7. GTT-PTT Diangkat P3K Bertahap Sesuai UMK*  
Sebagian besar GTT-PTT sudah jadi P3K. Sisanya masuk skema P3K paruh waktu. “Gajinya bertahap kami sesuaikan UMK Purworejo, menyesuaikan kekuatan APBD,” jelas Sigid.

Ia menambahkan, sesuai SE BKN, sekolah dilarang rekrut honorer baru. “Yang terdata di Dapodik sebelum Desember 2025 akan kami tata. Distribusi guru yang ada jadi prioritas,” tutupnya. Penulis. Gus Mustakim/pwrj