Polsek Pangkalan Kerinci Patroli Daerah Rawan Karhutla, Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Polsek Pangkalan Kerinci Patroli Daerah Rawan Karhutla, Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Pelalawan — Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Pangkalan Kerinci melaksanakan kegiatan patroli di sejumlah daerah yang dianggap rawan Karhutla sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 10 Agustus 2026, mulai sekitar pukul 10.10 WIB hingga selesai, dengan menyasar wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. 

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Pangkalan Kerinci melaksanakan patroli rutin di daerah rawan Karhutla serta menyampaikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar. 


Petugas mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membersihkan atau membuka lahan karena dapat menyebabkan kebakaran meluas dan berdampak terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla.

Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Shilton SIK,.MH menegaskan bahwa kegiatan patroli dan sosialisasi akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan lingkungan serta mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Mari bersama-sama mencegah Karhutla, menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara membakar. 

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali, serta tidak ditemukan kendala dalam pelaksanaan kegiatan. (Erizal)