LAKR Dukung Sikap Tegas SF Haryanto Putus Mata Rantai Kasus   SPPD Fiktif , 307 ASN Sekretariat  DPRD Riau Dimutasi

LAKR Dukung Sikap Tegas SF Haryanto Putus Mata Rantai Kasus   SPPD Fiktif , 307 ASN Sekretariat  DPRD Riau Dimutasi

DetikAktualNews.Com. Pekanbaru,- Kasus SPPD fiktif di DPRD Riau yang berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2024 yang merugikan negara ratusan miliar mencapai titik kulminasi. Guna memutus mata rantai kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau, Plt Gubri SF Haryanto mengambil kebijakan radikal. Tanpa ampun, sebanyak 307 orang ASN yang diduga terlibat kasus SPPD fiktif dimutasi.  307 orang ASN akan dimutasi ke berapa OPD di lingkungan Pemprov Riau seperti Satpol PP, Damkar, BPBD dan Panti Sosial. Direncanakan, dalam waktu dua bulan mutasi 307 orang ASN akan selesai dilaksanakan.
“Mutasi akan dilakukan secara bertahap agar pelayanan Sekwan tetap normal dan  paling lambat dalam dua bulan,”ujar  SF Haryanto
Kebijakan yang diambil, jelas SF Haryanto, berdasarkan evaluasi yang dilakukan secara menyeluruh terhadap munculnya kasus SPPD fiktif tersebut.  Ditemukan adanya administrasi yang bermasalah dan melibatkan hampir semua ASN di Sekretariat DPRD Riau. Dengan adanya evaluasi dan mutasi yang dilakukan diharapkan kasus SPPD fiktif tidak terulang kembali.
“Mutasi bertujuan untuk terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel dengan cara membangun sistem yang transparan, bebas  dari praktek yang merugikan keuangan daerah. Juga  dengan malaksanakan sistem yang professional, membangun daerah dan kleptokrasi birokrasi Riau,”jelasnya.
Terkait pengembalian kerugian negara akibat kasus SPPD fiktif,  lanjut SF Haryanto, maka akan dilakukan pemotongan terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pemotongan dilakukan sampai kerugian negara atas nama ASN bersangkutan selesai  dibayarkan. “Pemotongan hanya dilakukan terhadap TPP  secara bertahap . Sedangkan gaji ASN tidak dipotong  karena kami tidak ingin keluarga ASN tidak makan dan kelaparan,”ujarnya. 
Plt Gubri mengimbau agar masyarakat dapat memahami kebijakan yang diambil Pemprov Riau dalam menyelesaikan kasus SPPD fiktif di Sekreatriat DPRD Riau. Kebijakan ini diambil demi birokrasi Riau yang bersih dan akuntabel. “Kami tidak punya niat yang macam-macam  dan kami mohon pengertian masyarakat dengan kebijakan  mutasi 307 ASN di Sekrtarait DPRD Riau ini,”pintanya,
Meyikapi kebijakan Plt Gubri memutasi 307 orang ASN di Sekretriat DPRD Riau, Direktur Eksekutit Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) Ir Alex Candra yang selama ini dikenal  kritis dan konsern dalam mengoreksi dan memantau kasus SPPD fiktif menyatakan dukungan penuh atas sikap tegas yang diambil Plt Gubri.  Kasus SPPD fiktif tersebut, ujar Alex, terus mendapat perhatian luas dari masyarakat Riau. Sebab, kerugian negara yang ditimbulkan pada tahun 2020-2021 saja mencapai angka Rp195,6 M.
“ironisnya, penanganan kasus SPPD fiktif oleh Dirrekrimsus Polda Riau  saat ini belum juga menetapkan seorang pun tersangka. Padahal, sudah dilakukan gelar perkara di Kortas Tipikor Mabes Polri,”ujarnya.
Bahkan pada tahun 2024 ditemukan lagi kasus SPPD fiktif berupa kelebihan biaya perjalanan dinas  sebesar Rp 12,647 M dengan temuan  1589 kali perjalanan dinas fiktif yang melibatan ratusan ASN. Juga ditemukan kasus kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan pada kegiatan sosialisai Peraturan pada Sekreatriat DPRD yang merugikan negara Rp 2.96 M dengan jumlah SPPD fitif 1640 yang melibatkan ratusan ASN. “Total kerugian negara akbat SPPD dan Sosper fiktif tahun 2024 mencapai Rp 16 M,”jelas Alex
Terkait komplain ratusan ASNkarena pemotongan TPP 100 persen,  lanjut Alex, memang diperlukan kajian lebih dalam dalam penerapannya. Sebab, sebagian besar ASN hanya menerima sebagian kecil dari uang SPPD yang dicairkan. Dan sebagian besar uang SPPD diserahkan kepada pejabat yang lebih tinggi di Sekwan DPRD Riau yang disetorkan melalui pengepul.  “Sebagian besar uang SPPD fitif tidak dinikmati oleh ASN golongan rendah. Mereka hanya menjadi korban dari mafia SPPD fiktif yang beroperasi di Sekwan DPRD Riau.”ujarnya.
Karena itu, Alex mengimbau agar para ASN yang merasa dirugikan akibat pemotongan TPP segera membuat laporan  ke Inspektorat untuk ditindaklanjjuti. Inspektorat nanti akan melakukan pemeriksaan terahdap panyalahgunaan SPPD dengan memakai nama ASN oleh mafia SPPD. “LAKR mendukung himbauan Plt Gubri agar ASN yang merasa dirugikan akibat permainan SPPD dan Sosper fiktif agar segera membuat laporan secara kolektif,”pungkasnya. Penulis.Hebersamudra Art/Pkb