SPPG Mranti Purworejo Bermasalah, Belum Punya PBG-SLF hingga Buang Limbah ke Selokan

SPPG Mranti Purworejo Bermasalah, Belum Punya PBG-SLF hingga Buang Limbah ke Selokan
SPPG Mranti Purworejo Bermasalah, Belum Punya PBG-SLF hingga Buang Limbah ke Selokan
SPPG Mranti Purworejo Bermasalah, Belum Punya PBG-SLF hingga Buang Limbah ke Selokan

PURWOREJO – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Purworejo kembali menuai perhatian. Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kelurahan Mranti, yang menyuplai makanan bagi siswa SMP Negeri 2 Purworejo, diketahui masih beroperasi meski belum melengkapi izin bangunan dan diduga membuang limbah cair langsung ke saluran drainase.

Permasalahan di dapur tersebut bukan pertama kali mencuat. Sebelumnya, menu makanan yang diproduksi SPPG Mranti sempat menjadi sorotan setelah ditemukan benda menyerupai ulat.

Kini, Yayasan Adieri Wadah Kasih selaku pengelola SPPG di Dusun III, Kelurahan Mranti, menghadapi sorotan baru terkait dugaan pelanggaran administratif sekaligus pengelolaan lingkungan.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Purworejo, Riski Khozari, mengungkapkan bahwa SPPG Mranti hingga saat ini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

“SPPG Mranti sampai saat ini belum mengajukan PBG maupun sertifikat laik fungsinya. Sampai saat ini di Purworejo kami belum mengeluarkan satu pun PBG atau SLF kepada SPPG yang sudah beroperasi,” kata Riski saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan, tahapan perizinan semestinya dimulai dengan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), kemudian pemenuhan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), penyusunan dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebelum akhirnya mengurus PBG.

Namun, proses tersebut disebut belum dijalankan. Dengan demikian, dapur yang telah memproduksi ribuan porsi makanan untuk program MBG dinilai beroperasi tanpa melengkapi seluruh syarat administrasi yang diwajibkan.

Di sisi lain, temuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purworejo menambah persoalan. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, SPPG Mranti diketahui belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Air buangan dari aktivitas dapur disebut langsung dialirkan ke saluran belakang tanpa proses pengolahan.

Kepala DLH Purworejo, Wiyoto, menyebut pelanggaran di SPPG Mranti menjadi yang paling menonjol dibanding puluhan dapur MBG lain di Purworejo.

“SPPG Mranti jadi sorotan karena pelanggaran paling mencolok dari 52 titik dapur SPPG MBG di Purworejo,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025, Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025. Regulasi itu mewajibkan setiap dapur pengolahan pangan mengelola limbah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.

Untuk kapasitas limbah sekitar 3 hingga 5 meter kubik per hari, dapur diwajibkan memiliki fasilitas seperti grease trap, bak ekualisasi, sistem pengolahan biologis, serta tahapan klorinasi. Tanpa pengolahan tersebut, limbah dinilai berpotensi mencemari lingkungan dan berdampak pada kesehatan warga.

Riski menambahkan, pengawasan terhadap operasional SPPG berada di bawah kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha memungkinkan diterapkan jika pelanggaran terbukti. Meski begitu, sampai saat ini langkah yang ditempuh masih sebatas koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

“Program ini bagus, tetapi perizinannya harus dipenuhi terlebih dahulu. Kalau tidak, risikonya ditanggung masyarakat,” kata Riski.

Kasus SPPG Mranti menambah catatan evaluasi dalam pelaksanaan MBG di Purworejo. Program yang dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi pelajar itu justru dibayangi persoalan legalitas dan pengelolaan limbah di tingkat pelaksana.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas dapur SPPG Mranti masih berjalan seperti biasa. (imr)