Kisruh Defisit 2,21 T dan Tunda Bayar 915 M APBD Riau, Diduga Ada Dana Siluman

Kisruh Defisit 2,21 T dan Tunda Bayar 915 M APBD Riau, Diduga Ada Dana Siluman

Membengkaknya defisit APBD Riau dari 560 M menjadi 2,21 T dan adanya tunda bayar sebesar 915 M  mendapatkan perhatian serius dari politisi senior yang juga pakar hukum tata negara AB Purba. Sebab defisit angaran dan tunda bayar yang mencapai anngka 3.1 T itu akan menyebabkan pembangunan pada tahun anggaran 2024-2025 akan lumpuh. Pasalnya dari total APBD Riau senilai 9,2 T sekitar 6.2 T telah terpakai 6.2 T untuk belanja rutin.

‘defisit anngaran dan tunda bayar yang totalnya 3,1T akan membuat APBD Riau collaps. Sebab dari total APBD Riau yang 9.2 T telah terpakai 6.2 T untuk belanja rutin. Kondisi ini akan menyebabkan pembangunan pada tahun ini tidak akan dilakukan,’ ujar AB Purba di Pekanbaru.

AB Purba menduga ada dana siluman yang muncul dalam APBD tahun anggaran 2024-2025 ini sehingga terjadi pembengkakan APBD dari 560 M menjadi 2.1 T dan tunda bayar yang mencapai 9.15 M. ‘Patut diduga adanya dana siluman dalam APBD Riau ini karena terjadi pembengkakan angka defisit dari 560 M menjadi 2.21 T dan tunda bayar yang mencapai 915M,’katanya.

AB Purba yang pernah menjadi anggota DPRD Riau selama tiga periode ini menjelaskan, APBD dibahas besama oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau. Pemhasan dimulai dengan penentuan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam KUA dan PPAS. Penetapan besarnya APBD juga didasarkan pada asusumsi yang logis dan terukur.

‘Penetapan APBD Riau sebesar 9. 2 T berdasarkan asumsi dan perhitungan yang jelas dan terukur. Dan pada pembahasan APBD oleh TAPD bersama Banggar telah disepakati besarnya defisit sebesar 560 M. Tiba-tiba dalam proses berjalan terjadi pembengkakan defisit menjadi 2.1 T. Ada sesuatu masalah dalam APBD Riau tahun ini,’’katanya.

AB Purba juga memahami bahwa defisit bisa saja terjadi dan hal itu lumrah dalam sebuah APBD di suatu daerah. Defisit bisa disebabkan oleh prediksi pendapatan daerah yang tidak sesuai ekspektasi atau penerimaan PAD yang tidak sesuai target. ‘Defisit itu sesuatu yang lumrah terjadi dalam APBD suatu daerah dan itu pun sudah disepakati bersama oleh TAPD bersama Bangar senilai 560 M. Terjadinya pembengkakan defisit menjadi 2.21 T itu yang tidak lumrah dan patut dipertanyakan,’’tegas AB Purba.

Terkait tunda bayar yang nilainya juga fantastis 915 M, AB purba juga melihat ada sesuatu yang janggal. Tunda bayar harus terjadi pada kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBD dan telah melalui pembahasan bersama TAPD dan Banggar. Tunda bayar biasanya terjadi akibat terlambatnya tranfer dana APBD dari pemerintah pusat sehingga tidak dapat dilakukan pembayaran  pada tahun anggara berjalan. ‘Tunda bayar yang nilainya mencapai 915 M sungguh fantastis. Tidak boleh ada tunda bayar akibat proyek yang diluar pembahasan antara Banggar dan TAPD,’’ lanjutnya

Perlu Revisi Regulasi

AB Purba menilai karut marutnya APBD di banyak daerah bersumber daari regulasi yang keliru. Sebagai ahli tata negara yang thesisnya tentang APBD, dia  menilai kesalahan dalam penyususunan APBD akan terus terjadi selama regulasinya tidak berubah. ‘Regulasi yang ada membuat kekeliruan dalam penysusunan APBD akan terus berlanjut,’’katanya.

Sistem pemabaasan APBD yang sekarang membuat DPRD tumpul dalam menjalankan tiga fungdi dewan. APBD yang telah disusun bersama pemerintah daeerah harus dikoreksi lagi oleh Depdagri. Akibatnya fungdi dewan tidak bberjalan. ‘Sistem pembahasan APBD yang sekarang membuat dewan tidak berfungsi dan hanya melakukan pengawasan semu. Karena itu regulasi dalam pembasan APBD harus diubah sehingga dewan dapat menjalankan fungsinya secara benar dan optimal serta menutup peluang adanya kongkalikong antara Pemprov dan tim dari Depdagri pada waktu terjadinya koreksi APBD yang telah disepakati TAPD dan Banggar,’’pungkas AB Purba.

Penulis Alex Candra