ADVOCAT ARMAILIS SH,MH. : DEVISIT ANGGARAN DPRD RIAU MINTA DI USUT KPK.
Pekanbaru,Tak kenal maka tak sayang,sudah kenal timbul kasih sayang.Mungkin bahasa inilah yang menjadi pedoman KaPolda Riau,sehingga Polisi enggan untuk mengusut siapa pelaku dan bertanggung jawab atas devisit anggaran di Prop Riau.TA Anggaran 2024-2025.Kalau melihat lamanya KaPolda memegang jabatan kira kira 3 tahun,dan sudah pasti mengenal para pejabat di Riau sehingga enggan untuk memeriksa para pejabat di lingkungan Prop Riau.contoh Sekda,Ketua DPRD,serta pejabat Gubri.sehi ngga timbul rasa enggan untuk memeriksa pejabat terkait sekalipun adanya Devisit APBD Riau 2,21 T,dan Tunda bayar 915 M.
Sementara itu pengacara Senior yang berhasil di wawancara Wartawan mengatakan. Munculnya angka defisit APBD Riau sebesar 2.21 pasca pembahasan APBD Riau antara Badan Anggaran DPRD Riau bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memunculkan dugaan adanya kesalahan yang disengaja dalam kasus pembengkakan defisit APBD ini. Ditambah lagi angka tunda bayar sebesar 915 M yang menyebabkan pembagunan Riau pada tahun anggran 2024-2025 ini akan sulit dilaksanakan. Karena dari total APBD Riau 9.2 T sebanyak 6.2 T telah terpakai untuk belanja aparatur.
“Pembengkakan angka defisit APBD dari 560 M menajdi 2.21 T merupakan sebuah kesalahan fatal. Sebab, dalam Perda APBD angka defisit yang disepakati hanya 560 M. Ti a-tiba dalam perjalanan muncul angka defisit 2.21 T dan tunda bayar 915 M. Setiap perubahan dan pergeseran anggaran harus melalui pesetujuan dewan. Patut diduga telah terjadi kesalahan yang disengaja dalam kasus peningkatan defisist anggaran APBD Riau. KPK harus turun tangan untuk mengungkap kasus defisit APBD dan tunda bayar APBD Riau ini,’’ kata pengacara kondang Armilis Ramaini SH MH Jumat, (7/3) di Pekanbaru.
Parahnya lagi, kata Armilis, angka defisit 2,21T ini diketahui APRD Riau bukan dari TAPD ataupun Pemprov Riau, tetapi dari pihak katiga. “Seharusnya peningkatan angka defisit dan adanya tunda bayar ini harus diberitahukan pihak eksekutif kepada legislatif. Jika ada pergeseran atau perubahan anggaran tanpa persetujuan Dewan termasuk tindak pidana,”ujar Armilis
Peningkatan angka defisit dan tunda bayar yang mencapai angka 3 T lebih ini, jelas Armilis, telah membuat APD Riau collaps dan membuat Gubri yang beru dilantik tidak dapat merealisasikan janji kampanye dan visi misinya dalam membangun Riau. ‘’Pembengkakan angka defisist dan tunda bayar ini sangat merugikan Gubri yang baru dilatik karena tidak bisa merealisasikan janji-janji kampanye untuk membbagun Riau. Karena sisa APBD hanya bisa untuk belanja pegawai saja,’’tegasnya.
Armilis meminta agar kasus defisist anggaran dan tunda bayar ini diusut oleh KPK karena ini kasus yang tidak wajar dan sangat merugikan masyarakat Riau. “KPK harus mengusust kasus defisit APBD Riau dan tunda bayar ini agar terang benderang dan jelas penyebabnya,’’ujar Armilis.
Pengungkapan kasus defisist anggaran dan tunda bayar ini merupakan ujian nyata bagi penyidik KPK. Selama ini KPK sering melakukan penanganan kasus korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT). Tapi pengungkapan kasus defisit angggaran dan tunda bayar ini memerlukan penggalian dan pendalaman untuk mengungkapnya.”Kasus defisit anggaran dan tuunda bayar ini menjadi ujian sesungguhnya bagi KPK dalam mengungkap kasus korupsi karena memerlukan penggalian dalam mengungkapnya,’ujar Armilis.
Pengungkapan kasus defisit APBD dan tunda bayar ini sangat dinantikan masyarakat Riau. Sebab selama ini yang terjadi hanyalah saling tuding dan lempar tangung jawab diantara OPD yang ada. Bahkan tidak memberikan penjelasan yang pasti dan terbuka kepada DPRD Riau sewaktu dilaksanakan hearing. “Kta hanya melihat upaya pembelaan diri dari masing-masing OPD dan tidak ada penjelasan resmi dari TAPD dan Pemprov Riau kepada Dewan tentang penyebab pasti kenaikan angka defisit dan tunda bayar. “KPK harus turun dan ungkap tuntas penyebab kenaikan defist dan tunda bayar ini,”pungkas Armilis
Yulisman Ketua DPRD Riau,masa bakti 2019 - 2024 yang dihubungi Wartawan Detik AktualNews.Com melalui ponsel tidak dapat di Hubungi
Penulis (EDY SYAHPUTRA)