Laporan Pengurus Koperasi KOPSA M 2016, di "PETI ES" kan Polda Riau

Laporan Pengurus Koperasi KOPSA M 2016, di "PETI ES" kan Polda Riau

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Riau Menggugat (ARRM), Kamis (13/3) melakukan aksi demonstrasi ke Mapolda Riau Jl Pattimura Pekanbaru. Aksi massa ARRM ini terkait laporan yang dilakukan Koppsa M ke Polda Riau. Adapun laporan yang diajukan Koppsa M itu terkait dengan kasus penggelapan hasil penjualan TBS milik Koppsa M yang dilakukan Mustaqim mantan Ketua Koppsa M. Kasus ini berdasarkan laporan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No STPL/271/V/2016/SPKT/Riau tertanggal 02 Mei 2016. Serta laporan Koppsa M terkait pemalsuan Berita Acara Rapat Anggota Luar biasa (RAL) yang digunakan untuk mengalihkan kredit Koppsa M dari Bank Agro ke Bank Mandiri yang menyebabkan Koppsa M mengalami kerugian sebesar 140 M. 
Aksi demonstrasi yang berlangsung damai ini dimulai sekitar pukul 10.0 Wib. Aksi demo ini  dimulai dengan orasi yang dilakukan massa ARRMdi luar Mapolda Riau.  Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan tampak beberapa petugas dari Polda Riau mengawal jalannya aksi demo ini.
Dalam orasinya, koordinator ARRM Edy Kurniawan Novanri mengatakan, bahwa dua kasus yang dilaporkan ke Polda Riau ini telah merugikan Koppsa M serta ratusan petani yang bernaung dibawah Koppa M. Karena itu, ARRM mendesak agar Direkrimum Polda Riau agar segera menindak lanjuti  laporan yang diajukan Koppsa M serta menangkap dalang dibalik   kasus penggeaapan hasil penjualan TBS dan pelaku pemalsuan hasil  RAL yang digunakan untuk pengajuan  kredit pinjaman ke bank Mandiri.
“Ratusan petani yang tergabung dalam Koppsa M sangat dirugikan dengan kasus penggelapan  hasil penjualam TBS. Karena hasil panen yang seharusnya diterima petani malah diambil oleh pihak lain. Apalagi, kasus pemalsuan hasil RAL telah digunakan untuk pengalihan kredit pinjaman dari Bank Agro ke Bank Mandiri telah merugikan petani senilai 140 M,” ujar Edy.
Edy juga mempertanyakan  lambannya kinerja Direkrimum Polda Riau dalam menangani kedua kasus tersebut. Sebab kasus pengelapan TBS sudah dilaporkan sejak tahun 2016 yang lalu. “Kami mendesak Direskrimum Polda Riau agar bekerja secara profesional dalam menangani kasu penggelapan TBS dan pemalsuan BAP RAL Koppsa M yang merugikan ratusan petani hingga 140 M serta menangkap dalang utama dibalik kasus itu,” tegas Edy
Setelah menyampaikan orasi dan tuntutannya,  Edy menyerahkan berkas tuntutan ARRM kepada AKBP  Willy dari Polda Riau. Usai melakukan aksinya massa ARRM membubarkan diri dan segera meninggalkan Mapolda Riau dengan tertib
Penulis Edy Syahputra