PENAMPUNGAN CRUDE PALM OIL ILEGAL DI DESA TENGAYONG KECAMATAN TAYAN HILIR TIDAK TERSENTUH HUKUM

PENAMPUNG CPO ILEGAL TAYAN HILIR

PENAMPUNGAN CRUDE PALM OIL ILEGAL DI DESA TENGAYONG  KECAMATAN TAYAN HILIR TIDAK TERSENTUH HUKUM
PENAMPUNGAN CRUDE PALM OIL ILEGAL DI DESA TENGAYONG  KECAMATAN TAYAN HILIR TIDAK TERSENTUH HUKUM

SANGGAU DetikAktualNews - Lagi-lagi praktek berusaha tanpa izin beroperasi di Desa Tengayong Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau yakni melakukan jual/beli CPO secara ilegal dan seolah olah mereka tidak tersentuh hukum, ungkap Ridwan salah seorang tim investigas LSM Parameter Nusantara Bersatu tanggal 10 Maret 2025 di Tayan Hilir.

Mereka mulai melakukan usaha ilegalnya terdeteksi mulai awal tahun kemaren dan tidak ada tindakan aparat terkait atas keberadaan usaha tersebut, bahkan seolah-olah kegiatan tersebut beroperasi memiliki izin usaha sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, ungkap Ridwan lebih lanjut.

Kegiatan mereka bisa berjalan mulus tanpa hambatan, sehingga timbul dugaan bahwa mereka dibekingi oleh oknum-oknum tertentu, sehingga keberadaan usaha mereka merugikan keuangan negara yakni dari segi penerimaan dari sektor pajak. Selain itu juga dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas jual beli CPO dan bisa berdampak juga pada kualitas dari produksi  yang dikonsumsi masyarakat. Kami berharap agar aparat penegak hukum agar menertibkan usaha yang ditenggarai ilegal, demikian Ridwan menutup pembicaraannya. ss