PENGAJUAN KREDIT PTPV KE BANK MANDIRI CAB.PALEMBANG,PAKAI DATA FIKTIF PEKANBARU
Sidang Lanjutan Guagatan PTPN IV ke Koppsa M, Pengajuan Kredit ke Bank Mandiri Illegal dan Pembangunan Kebun Sawit Asal-asalan
Sidang lanjutan guagatan PTPN IV regional 3 terhadap Koppsa M terkait gugatan senilai 140 M kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN)Bangkinang Selasa (18/3). Agenda sidang kali ini adalah pemberian keterangan saki yang diajukan oleh pihak Koppsa M sebagai tergugat. Dalam sidang ini, Koppsa M mengajukan empat orang saksi atas nama Suhaita, Mustafa, Nurul Fajri dan Mulyadi.
Dalam persidangan ini terungkap bahwa pengajuan kredit yanag diajukan ke Bank Mandiri cabang Palembang oleh Ketua Koppsa M yang pada waktu itu yang diketuai o;eh Mustaqim illegal karena pengajuan kredit dilakukan bersadarkan hasil RAT yang direakayasa . Parahnya lagi, proses penanaman sawit oleh pihak PTPN dilakukan asal-asalan dan tidak sesuai dengan prosedur penanaman yang benar
Sidang yang sedianya akan digelar pada pukul 09.00 Wib ini terpaksa ditunda karena Ketua PN Bangkinang Soni Nugraha yang bertindak sebagai Hakim Ketua melaksanakan zoom meeting dengan pimpinan di Jakarta. Sidang akhirnya baru digelar pada pukul 11.40 Wib.
Sebelum sidang dimulai, pihak yang bersengketa melakukan pemeriksaan terhadap saksi terlebih dahulu. Terjadi perdebatan alot antara antara kuasa hukum Koppsa M, Hakim Ketua dan kuasa hukum PTPN IV terhadap kelayakan 4 orang saksi yang diajukan Koppsa M. Perdebatan terkait dengan posisi para saksi yang sebagian juga memiliki kaplingan sawit di Koppsa M sehingga dianggap tidak objektif dan akan berpihak dalam persidangan nantinya,
Setelah melalui perdebatan alot akhirnya diterima dua orang saksi yang diajukan oleh Koppsa M atas nama Suhaita dan Nurul Fajri, Sedangkan dua orang saksi lainnya dianulir karena dinilai tidak independen karena memiliki kaplingan sawit di Koppsa M.
Suhaita sebagai saksi petama dalam kesaksiannya mengatakan bahwa pada tanggal pada 9 Febuari 2013 telah dilaksanan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koppsa M karena Ketua Koppsa sebelumnya atas nama Marzuki telah meninggal dunia. RALB ini diadakan untuk memilih Ketua Koppsa yang baru Dalam RALB ini terpilihlah Mustaqim sebagai Ketua Koppsa M yang baru. “RALB yang diadakan pada waktu itu hanya untuk memilih Ketua Koppsa M yang baru karena Ketua Koppsa sebelumnya telah meninggal dunia dan tidak ada agenda lain,”ujarnya.
Pada waktu Mustaqim menjabat Ketua Koppsa M pernah dilakukan RAT pada tahun 2014 tapi hanya untuk membahas laporan pertanggung jawaban pengurus. Dan pada tahun berikutnya tidak pernah dilaksanakan RAT lagi. “Ada dilaksanakan RAT pada tahun 2014 dan hanya membahas laporan pertanggung jawaban pengurus. Dan selama kepengurusan Koppsa M dibawah kepemimpinan Mustaqim tidak pernah dilakasakan RAT untuk membahasas pengajuan kredit ke Bank Mandiri,” jealsnya
Parahnya lagi, sewaktu Kopsa M dipimpin oleh Marzuki anggota koppsa M hanya menerima pembagian hasil kebun rp 5000 perbulan dan pada masa kepemimpinan Mustaqim tiap anggota menerima hasil kebun Rp 50.000 perbulan. Sedangkan pada masa kepemimpinan Antoni Hamzah para pemilik kaplingan menerima hasil Rp 300 ribu setiap bulannya. “Hanya pada kepemimpinan Nusirwan kami pemilik Kaplingan menerima hasil kebun Rp Rp I jurta setiap bulannya,” ujar Suhaita
Sedangkan saksi kedua yang diajukan Kopsa M atas nama Nurul Fajri menjelaskan bahwa dia ikut dalam proses penanaman sawit di Koopsa M sejak tahun 2005 sebagai buruh harian lepas (BHL). Pada tahun 2006, Fajri mengatakan bahwa dia ikut dalam proses penanaman sawit di Koppsa M dengan sistim borongan. Pekerjaan ini dilakukan atas perintah pihak PTPN . “Saya ikut melakukan penanaman sawit di areal Kopsa M dengan sistim borongan. Kerja borongan ini atas kerjasama dengan pihak PTPN ,: kata Fajri
Pada waktu penanaman tidak ada akses jalan yang dapat dilalui kendaraan untuk melansir bibit sawit ke lokasi penanaman. Karena itu pengangkutan bibit sawit dilakukan memakai sampan melalui parit atau kanal yang ada. ‘Tidak ada akses jalan yang dapat digunakan untuk melansir bibit sawit dari tempat penumpukan ke lokasi penanaman . Satu-satunya cara untuk melansir bibit sawit memakai sampan,”ujar Fajri
Karena penumpukan bibit ke lokasi penanaman sejauh 1 Km lebih maka dalam melansir bibit sawit terpaksa dilakukan pembukaan polibek dan tanah yang ada dalam polibek dibuang. Sehingga bibit sawit hanya tinggal pohon dan akarnya saja tanpa ada tanah dan polibeknya. Setelah itu barulah bibit itu diangkut ke lokasi penaman. “Pembongkaran polibek dilakukan agar pengangkutan bibit sawit lebih mudah dan ringan. Proses ini dilakukan dengan persetujuan mandor PTPN yag mengawasi kegiatan penanaman,”kata Fajri.
Parahnya lagi, lanjut Fajri, penanaman bibit sawit tanpa polibek itu dilakukan dengan cara penugalan dan tanpa pembuatan lubang tanam. “Kami melakukan penamanam dengan penugalan dan tanpa pembuatan lubang tanam karena kami hanya ditugaskan untuk menanam saja tanpa ada perintah pembuata lubang tanam. Apalagi dalam proses penanaman I I tidak disediakan alat tanam seperti cangkul,” ujar Fajri
Fajri juga menjelaskan bahwa dia dan teman-temannya tidak dapat melakukan penanaman ke seluruh areal kebun. Sebab kondisi kebun dalam keadaan semak dan dipenuhi belukar. “Kami hanya melakukan penamanan dalam jarak 200 M dari parit. Sedangkan bagian belakang tidak dapat dilakukan penanamaan karena kondisi lahan dalam keadaan semak belukar,’katanya
Mengenai perawatan tanaman, Fajri mengatakan ada dilakukan penyemprotan ilalang dan penanaman kacang_kacangan pelindung. Sedangkan untuk pemupukan tidak pernah dilakukan dan hanya pemberian dolomit saja. “Kebun tidak pernah dipupuk dan hanya diberi dolomit saja ,”kata Fajri
Kuasa hukum Koppsa M Armilis Ramaini mengatakan bahwa fakta persidangan hari telah mengungkap kondisi riil dan objektif yang terjadi. Dan keterangan saksi pada hari ini mengungkap semua tabir dan yang selama ini belum terlihat jelas. “Fakta persidangan ini telah mengungkap bahwa pengajuan kredit ke Bank Mandiri cabang Palembang tidak sah dan cacat hukum karena menggunakan hasil RAT paslu dan tanpa pengetahaun anggota Koppsa. Parahnya lagi, proses penanaman. sawit dilakukan tidak sesuai prosedur dan asal-asalan saja karena tidak adanya akses jalanyang bisa dilalui serta kondisi lahan yang semak belukar. Akibatnya lokasi kebun tidak tertanam seluruhnya dan perawatan juga tidak dilakukan secara layak sehingga banyak pohon sawit yang ditanam mati dan lahan menjadi fuso,’’ pungkas Armilis.
Penulis Alex Candra