TIDAK SEPANTASNYA PTPN IV MENGGUGAT KOPSA M.
Setelah beberapa bulan sidang gugatan PTPN V terhadap KOOPSA M dan sudah tahap kesimpulan dari para pengacara yang nantinya akan di simpulkan para hakim yang menyidangkan perkara perdata tersebut.sejak awal persidangan di mulai mulai dari pemeriksaan para saksi sudah kelihatan Ketua Majelis Hakim menunjukkan sifat pro ke PTPN IV REG III mulai dari pemeriksaan saksi bahkan yang lebih menyakitkan sifat arogan Ketua Mejelis yang kebetulan diberi Tugas oleh Negara sebagai Ketua PN Bankinang,ketika memimpin sidang dengan arogannya mengatakan pada Ketua Koperasi KOPPSA M Nusirwan mengatakan Kalau saya di panggil ke Pengadilan Tinggi di Pekanbaru kamu akan saya bawa kata Ketua Majelis sambil menunjuk tangannya ke Ketua Koperasi.entah apa maksut perkataan nya itu sehingga membuat pengunjung sidang yang ada di ruangan menjadi bingung.akibat dari sifat arogan yang mempertontonkan ke angkuhan mendorong anggota koperasi lainnya membuat surat protes ke Pengadilan Tinggi Riau atas perlakuan Ketua Majelis hakin ini.
PENDAPAT SAKSI AHLI, KEBUN HANYA 45O HA YANG LAYAK.
Dari pemaparan saksi ahli dan saksi fakta dalam keterangan masing masing semuanya mengatakan kebun yang di kelola Kopsaa M dengan bapak angkat PTP V sekarang sudah berubah jadi PTP IV Regional 3,tidak layak bahkan harus di replanting.DR.Surizky Pernandes SH,MH saksi ahli Perdata dari Universitas Riau dan Ignatius Bona Sakti Gultom saksi ahli dari Kementerian koperasi yang dihadirkan dalam sidang tersebut mengatakan jika terjadi kerugian kerugian akibat pemindahan yang dilakukan oleh PTP IV Reg 3 ke Bank Mandiri yang cacat prosedur dan cacat hukum maka kerugian yang si timbulkan tidak bisa di bebankan kepada Koppsa M,tetapi menjadi tanggung jawab Ketua Koperasi yang mengajukan pinjaman tersebut ke Bank Mandiri karena cacat prosedur dan cacat hukum.Tanggung jawab itu menjadi tanggung jawab Pengurus Koperasi yang melakukan pemindahan dan Surizky dan Bona Sakti Gultom.DR Suruzky menjelaskan lebih lanjut bahwa program pola KKPA merupakan investasi jangka panjang yang bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat petani.Dalam kotak ini katanya harta pribadi milik masyarakat tidak serta merta milik Koperasi tapi akan tetap menjadi milik masyarakat.kecuali ada hukum yang mengikat untuk penyerahan acet Koperasi dapat terlihat dalam neraca Koperasi.jadi Hutang yang dibebankan Rp 140 M kepada Koperasi Koppsa M oleh PTP IV Reg3 tetap menjadi tanggung jawab PTP IV Reg 3.kata Surizky. Sementara itu saksi Fakta yang di hadirkan oleh Koppsa M, Idrus SP menjelaskan bahwa Team yang dibentuk oleh Pemkab Kampar pada tahun 2017 telah melakukan penilaian teknis terhadap kondisi kebun seluas 1650 HA yang terletak di desa Pangkalan Baru Kec.Siak Hulu Kampar.Hasil penilaian teknis dari tean Pemkab Kampar menunjukkan bahwa hanya 400 HA areal kebun saja yang teramat,sisanya 1250Ha dalam kondisi rusak dan tidak teramat sehingga harus diReplanting.Hasil penilaian tim teknis dari Pemkab Kampar telah meneliti kondisi areal kebun Koppsa M pada bulan Oktober 2017.hasil penilaian tim teknis menunjukkan bahwa hanya sekitar 400 HA lahan sawit saja yang produktif.sedangkan sisanya 1250 HA dalam keadaan rusak dan tidak terawat sehingga harus direplantig kata Idrus pada Majelis Hakim.Pelaksanaan penilaian teknis tersebut kata Idrus yang juga sekretaris Dinas Perkebunan Kampar dilakukan atas permintaan Koopsa M kepada Pemkab Kampar.Merespos permintaan Koopsa M maka Bupati Kampar Azis Zainal segera memerintahkanuntuk membentuk tim teknis dalam melakukan penilaian teknis di kebun sawit itu.Tim teknis di Ketua i oleh Kadisbun H Bustan.pembentukan tim teknis itu atas perintah langsung Bupati Kampar.setelah dibentuk maka tim segera melakukan penelitian teknis terhadap kebun sawit itu kata Idrus lagi. [19.28, 26/4/2025] Amang Simatua: Dilain pihak saksi ahli lainnya yaitu DR.Asharudin M Amin saksi ahli Perencanaan dan Evaluasi Proyek Agribisnis mengatakan pada usia tanaman Sawit 48 bulan harus dilakukan penilaian apakah kebun sawit itu layak diserahkan terimakan( dikonversi) dari PTP IV Reg 3 sebagai bapak angkat kepada Petani melalui Koppsa M.Apabila belum di konversi dan kebun dinyatakan gagal,maka kerugian pembiayaan akibat kebun gagal itu menjadi tanggung jawab pihak PTP IV Reg 3 sebagai pengelola dan tidak dapat di bebankan kepada petani Kopsaa M.kata Asharudin. Dari ke empat saksi ahli dan saksi fakta tidak selayaknya lagi pihak PTP IV Reg 3 untuk melakukan gugatan perdata. Ketua Komisi III DPRD Riau Edy Basri SH MSi yang di temui Detik News.Com diantaranya mengatakan mengecam gugatan Wan Prestasi senilai Rp 140 M yang diajukan PTP IV Reg 3 kepada Kopsaa M.Sebab selama proses pembangunan kebun sebagai Bapak Angkat PTP IV Reg 3 seyogyanya memberi laporan penggunaan dana pembangunan kepada kopsa M secara berkala.Menurut Edy Basri SH MSi harus dilakukan Investigasi dalam pembangunan kebun Kopsaa M seluas 1650 HA oleh PTP IV Reg 3.Hasil Audit akak membuktikan berapa besar dana yang telah di cairkan beserta peruntukannya dan hasil audit akan membuktikan adanya Mark Up ,serta berapa dana Bank yang telah di salah gunakan dalam pembangunan kebun Kopsaa M itu.uang yang telah di keluarkan dari dana Bank harus di sertakan dengan Kwitansi serta pertunjukan uang tersebut.kata Edy Basri. PTPIV Reg 3 harus dilaporkan ke KPK.
Ditempat terpisah kuasa hukum Kopsaa M akan melaporkan PTP IV Reg 3 ke KPK RI sehubungan dengan adanya Mark Up dan penyalahgunaan gunaan pembangunan kebun yang dilakukan oleh PTP IV Reg 3 sebagai Pengelola kebun ke KPK.dikatakan Armilis SH MH,akan melaporkan PTP IV Reg 3 ke KPK karena telah melakukan Mark Up dan penyalahgunaan gunaan anggaran dalam pembangunan kebun Sawit seluas 1650 HA.Terjadinya Mark Up tersebut terungkap dalam persidangan serta buruknya kondisi yang dibangun dengan memakai dana sebesar Rp 140 M kata Armilis lagi selama proses persidangan keterangan para saksi Fakta dan saksi Ahli yang di hadirkan oleh PTP IV Reg 3 sebaga penggugat dan Kopsaa M sebagai tergugat,telah mengungkap terjadinya Mark Up dalam proses pembangunan kebun sawit.Mark Up dilakukan secara sistematis dengan mengalami segala biaya pada setiap kegiatan yang di lakukan.misalnya: seperti upah pekerja untuk ulasan kerja senilai Rp 5 juta, maka pembayaran gaji ditulis Rp 15 juta.Kecurangan yang di lakukan oleh PTP IV Reg 3 tambah Armilis dengan nelakukan pembangunan kebun yang tidak sesuai SOP pembangunan yang benar.Sebelum kebun dengan pola KKPA itu dibangun maka harus di lakukan Study Kelayakan yang tujuannya untuk menilai apakah kondisi lahan layak untuk dilakukan pembangunan Kebun Sawit.contohnya melihat potensi banjir pembuatan Amdal dan adanya ( CPCL ) CALON Petani dan CALON Lahan.Study kelayakan syarat mutlak sebelum pembangunan kebun sawit dengan pola KKPA,jika tidak di lakukan maka kebun sawit tidak bisa ditanam.Pembangunan kebun sawit sudah mempunyai biaya baku,untuk setiap luas tanam dan nilainya punberbeda setiap tahunnya.Artinya biaya pembangunan kebun sawit itu terukur sesuai dengan biaya perawatan standar yang angkanya pun berubah setiap tahunnya.Kenaikan biaya tanam sebesar 6 persen untuk setiap tahun tanahnya.angka itu di hitung secara cermat sesuai kebutuhan perawatan dan pemeliharaan.menurut Armilis kesalahan fatal PTP IV Reg3 juga tidak melakukan konversi pada saat usia tanam 48 bulan itu setelah berbuah sebanyak 65 persen.Bagai mana akan dilakukan Konversi kalau dari PTP IV Reg 3 sebagai bapak angkat kepada petani ,kalau kondisi dalam keadaan rusak,tidak teramat dan ditambah semak belikan.disamping itu kata Armilis lagi kesalahan yang paling fatal yang dilakukan PTP IV Reg 3 adalah melakukan Take Over pembangunan kebun dari Bank Agro ke Bangk Mandiri Cab Palembang dengan menggunakan RAL yang di manipulasi oleh Pengurus Kopsaa M ketika itu dan objek kebun yang di survei oleh Beng Mandiri bukan di lokasi Kopsaa M melainkan diplomasi Sungai Pagar.Karena banyaknya kesalahan prosedur yang di lakukan PTP IV reg 3 mengakibatkan kebun yang di bangun tidak berhasil dan terbengkalai,untuk menutupi kesalahan dalam proses pembangunan maka PTP IV Reg 3 melakukan gugatan Wan Prestasi ke KopsaaM , kondisi rill kebun dalam keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan menunjukan Kebun kppsaaM adalah tanggung jawab PTP IV Reg 3.Kata Armilis.
Penulis : Redaksi Detik Aktual News