62 HA KEBUN SAWIT SITAAN SATGAS PKH AGAR DIBAGIKAN KE NASYARAKAT RIAU
Politisi Gerindra Desak Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH Dibagikan ke Masyarakat Riau
Pembentukan Satgas Penertiban Kawsan Hutan (PKH) berdasarkan Perpres No 5 tahun 2025 mendapatkan dukungan luas. Sikap tegas Satgas PKH dalam menertibkan kebun sawit yang masuk kawasan hutan diapresasi publik. Sekitar 1 jua Ha kebun sawit di Indonesia dan lebih dari 62 ribu Ha kebun sawit yang masuk kawasan hutan di Riau sudah ditertibkan Satgas PKH di Riau, termasuk 36 ribu Ha kebun PT Duta Palma. Namun, kebun sawit yang disita Satgas PKH hendaknya didistribusikan kepada masyarakat Riau sebagai pawaris paling sah atas wilayah hutan tersebut.
“Sepak terjang Satgas PKH telah berdampak luas bagi perusahaan nakal yang selama ini membuka kawasan hutan secara ilegal. Korporasi itu telah mendapatkan keuntungan sangat besar akibat perambahan kawasaan hutan untuk kebun sawit. Kebun sawit sitaan Satgas PKH sebaiknya diperuntukkan bagi masyarakat Riau sebagai pewaris paling sah dari kawasan hutan itu. Sehingga berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat Riau yang berdomisili di sekitar kawasan hutan yang diserobot korporasi untuk dijadikan kebun sawit,’ ujar Politisi senior Gerindra yang juga Ketua Komisi II DPRD Riau, Edi Basri SH Msi di Pekanbaru, Kamis (16/5).
Pembukaan kawasan hutan oleh korporasi untuk dijadikan kebun sawit adalah pelanggaran yang disengaja. Tidak mungkin sebuah koorporasi yang mempunyai perangkat yang lengkap tidak mengetahui bahwa lahan yang mereka jadikan kebun sawit itu masuk kawasan hutan. “Pembangunan kebun sawit oleh korporasi dalam kawasan hutan merupakan kegiatan yang disengaja. Mereka mendapatkan keuntungan sangat besar dari usaha kebun ilegal tersebut,”ujar Edi Basri.
Ironisnya, lanjut Edi Basri, masyarakat tempatan yang berdomisli di sekitar konsesi perusahaan tidak dapat mempunyai lahan lagi untuk membuka perkebunan sawit. Sebab, lahan yang berada di sekitar mereka sudah masuk kawasan hutan. “Mempunyai kebun sawit adalah impian setiap masyarakat Riau yang memang selama ini mengandalkan mata pencaharian mereka dari hutan dan sungai. Ketika mereka ingin membuka kebun sawit, hutan di sekitar mereka sudah dikelola oleh korparasi. Mereka tidak bisa membuka kebun karena areal yang tersisa sudah masuk kawasan hutan,’’Kata Edi Basri lirih.
Kalau kondisi seperti ini terus berlanjut, jelas Edi Basri, maka masyarakat tempatan akan semakin termarginalkan dan akan sulit mengangkat perekonomian keluarga mereka. Pilihan hidup untuk mereka tetap survive semakin terbatas. Menjadi karyawan perusahaa perkebunan adalah opsi yang paling mungkin untutk mereka jalani menjadi mata pencaharian utk menyambung hidup. “Menjadi karyawan perusahaan tidak akan meningkatkan taraf hidup masyarakat yang berdomisili di sekitar perkebunan milik perusahaan. Mereka hanya menjadi tenaga kerja kasar karena terbatasnya pendidikan dan keterampilan. Akibatnya akan terjadi kemiskinan struktural yang berlangsung secara turun temurun,’’kbatanya.
Pendistribusian akses untuk mengelola kewasan hutan merupakan cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tempatan yang berdomisili di sekitar perkebunan . Untuk itu, pendistribusian kebun sawit yang disita Satgas PKH bagi masyarakat Riau adalah kebijakan yang adil dan berpihak kepada masyarakat banyak. Kebijakan ini sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo untuk menguatkan UMKM dan pemerataan pembangunan bagi setiap lapisan masyarakat “Mekanisme, teknis dan prosentase luasan kebun yang akan dibagikan dapat dibicarakan lebih lanjut. Tetapi harus ada kekebijakan dan regulasi yang mengaatur bahwa lahan yang disita Satgas PKH akan dibagikan kepada masyarakat Riau,”pungkasnya.
Penulis : Rolan Aritonang