LAK RIAU,KORUPSI DI DPRD RIAU Rp 300 M,TINGKAT WASPADA.
LAKR Prediksi Potensi Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi di DPRD Riau Rp 300 Miliar
Pengungkapan kasus korupsi SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau yang nilainya mencapai Rp 195.9 M belum tuntas. Namun Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) menilai temuan Ditreskrimsus Polda Riau tidak menggambarkan nilai korupsi yang sebenarnya terjadi di DPRD Riau. Kasus dana reses dan bimtek yang belum disidik Polda Riau juga berpotensi merugikan negara puluhan miliar. Tidak tanggung-tanggung, jika kasus dana reses dan bimtek juga diusut, potensi kerugian negara akibat tindakan korupsi di DPRD Riau bisa mencapai Rp 300 M.
“Potensi kerugian negara akibat korupsi di DPRD Riau bisa mencapai Rp 300 M. Sebab penyalahgunaan dana reses dan bimtek DPRD Riau belum diusut penyidik dari Ditresrimsus Polda Riau. Kalau kasus penyalahgunaan dana reses dan Bimtek ikut disidik maka potensi kerugian negara bisa mencapai angka Rp 300 miliar,”ujar Direkur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) Armilis Ramaini SH MH, Selasa (17/6) di Pekanbaru.
Dahsyatnya lagi, lanjut Armilis, kasus penyimpangan dana reses dan bimtek dilakukan oleh anggota dan pimpinan DPRD Riau. Sebab, pegawai sekwan tidak terlibat sama sekali dalam penggunaan dana reses dan bimtek . “Sejauh ini penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau hanya fokus menyidik para pegawai Sekwan baik ASN, tenaga ahli, THL dan hotrer sedangkan anggota dewan sama sekali belum diperiksa. Kalau kasus penyimpangan dana reseas dan bimtek ikut disidik maka otomatis akan banyak anggota dewan akan menjadi tersangka,”ujarnya.
Saat ini muncul ketidakpuasan di tengah publik, kata Armilis, ketika Polda Riau hanya memeriksa pegawai Setwan saja dalam pengungkapan kasus SPPD fiktif yang nilainya hampir 200 M. Kalau Polda Riau ingin serius mengungkap kasus korupsi di DPRD Riau maka kasus penyalahgunaan dana reses dan bimtek harus ikut diusut. . “Kalau Polda Riau ingin mendapatkan kepercayaan publik dan tidak dinilai tebang pilih maka kasus penyimpanhan dana reses dan bimtek harus diusut tuntas. Dipastikan akan ada anggota dan pimpinan dewan yang akan menjadi tersangka kalau kedua kasus ini disusut tuntas juga,”ujarnya.
LHP BPK Riau wilayah Riau tahun 2020, kata Armilis, hanya menemukan penyalahgunaan SPPD di Setwan DPRD Riau Rp 51.900.000 saja.Temuan itu berupa adanya SPPD ganda. Tetapi setelah dilakukan penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Riau angka korupsinya hampir Rp 100 M untuk tahun 2020 saja. “LHP BPK hanya berdasarkan uji petik dan bersifat audit administrasi. Kalau dilakukan audit investigasi maka angka temuan korupsi akan sangat besar,”kata Armilis
Sedangkan pada LHP BPK RI wilayah Riau tahun 2020 juga menemukan penyalahgunaan dana reses di DPRD Riau yang realisasinya hanya 10.16 persen saja berpotensi merugikan negara puluhan miliar rupiah. Alokasi dana reses DPRD Riau pada tahun 2020 sebesar Rp 61.627.746.00 dan dalam uji petik yang dilakukan oleh BPK RI di sebelas titik acara pelaksanaan reses, realisasi penggunaan dana reses hanya 10.16 persen saja. Sedangkan sisanya sebesar 89,84 persen berupa temuan yang harus dikembalikan kepada negara.
Penyalahgunaan keuangan negara berdasarkan LHP BPK RI wilayah Riau tahun 2020 juga ditemukan pada kegiatan Bimtek DPRD Riau yang merugikan negara Rp 411.800.000 . Temuan penyalahgunaan bimtek ini terjadi pada tiga kegiatan yaitu Bimtek anggota DPRD PAN dengan tema Perkuat Struktur Organisasi Partai dengan Semangat Sinergi dan Kolaborasi dalam menghadapi Transformasi Politik di Era Digital dengan kerugian negara Rp 42.600.000. Bimtek Peningkatan Kapasitas bagi pimpinan dan anggota DPRD Riau dengan tema Implementasi Peraturan Presiden N0 3 Tahun 2020 dan Sinkronisasi Perencanaan dengan Penganggaran tahun 2020 dengan kerugian negara Rp 347.900.000 serta Bimtek Peningkatan Kapasitas Anggota DPRD Riau dan Sinergitas Kerja Membentuk Kepemimpinan Ideologis dengan kerugian negara Rp 21.300.000
“Untuk mengungkap besarnya kerugian negara dari penyalahgunaan dana reses dan bimtek di DPRD Riau pada tahun 2020, maka Polda Riau juga harus mengungkap kasus tersebut. Sehingga dugaan tebang pilih dalam pengungkapan kassu korupsi di DPRD Riau sebagaimana persepsi publik dapat ditepis,”ujar Armilis
Dalam LHP BPK RI tahun 2020, jelas Rolan, BPK RI telah melakukan uji petik kegiatan reses di sebelas titik. Yaitu untuk Dapil Kampar meliputi Desa Hangtuah dan Desa Pantai Raja, Dapil Dumai dan Bengkalis di Kecamatan Dumai Kota dan Kelurahan Dumai Kota serta Dapil Pekanbaru di Kelurahan Umban Sari, Rantau Panjang, Agrowisata, Kampung Baru, Kelurahan Srimeranti dan Kelurahan Tangkerang Tengah. “Total dana APBD Riau yang dialokasikan untuk kegiatan reses di sebelas titik tersebut adalah Rp 114.154.000.00 dan realisassi hanya sebesar Rp 11.600.000 saja. Sedangkan sisanya Rp 102.554.000.00 adalah temuan yang harus dikembalikan kepada negara,”ujar Armilis
Untuk tahun 2020, lanjut Armilis, Pemprov Riau telah menganggarkan dana reses untuk DPRD Riau sebesar Rp 61.622.746.000.000. perincian dana reses tersebut yakni, belanja perangko, materai dan benda pos lainnya Rp 29.220.000.00, belanja dokumentasi Rp 97.500.000, belanja cetak Rp 12.000.000, belanja penggandaan Rp 5.184.000, belanja sewa ruang rapat/pertemuan Rp 14.326.000.000, belanja makan dan minuman rapat Rp 25.920.000, belanja makan dan minuman kegiatan Rp 39.599.040.000, belanja perjalanan dinas dalam daerah Rp 7.243740.000 dan dana perjalanan dinas luar daerah Rp 284.112.000. “Total dana untuk kegiatan resaes pimpinan dan anggota DPRD Riau tahun 2020 mencapai Rp 61.622.746.000. Jumlah angka yang sangat besar untuk menunjang kinerja dewan dalam menjemput aspirasi konstituen mereka,’ katanya.
Hasil uji petik kegiatan reses anggota dewan di sebelas titik dari tiga Dapil, kata Armilis, menunjukkan realisasi kegiatan dan penggunaan anggaran hanya mencapai 10.14 saja. Sedangkan sisanya 89.84 persen dana yang dicairkan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya sehingga menjadi temuan BPK RI dan harus dikembalikan kepada negara. “Sangat memprihatinkan kalau realisasi penggunaan dana reses berdasarkan hasil audit BPK hanya 10.144 persen saja dan sisanya adalah penyalahgunaan anggaran,”ujar Armilis
Pemprov Riau telah mengalokasikan dana APBD Riau untuk kegiatan reses pimpinan dan anggota dewan pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 61.627.746.000.00. Jika melihat rendahnya realisasi anggaran dana reses dan besarnya penyelewengan dana reses tersebut, maka potensi kerugian negara juga sangat besar bahkan bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Maka untuk mengungkap berapa kerugian yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan dana reses tersebut, Kejati Riau diminta turun tangan untuk memeriksa kasus penyalahgunaan dana reses di DPRD Riau.
“LAKR mendesak agar Polda Riau juga mengusut kasus penyalahgunaan dana reses dan bimtek di DPRD Riau. Temuan di LHP BPK RI dapat dijadikan acuan dalam mengungkap kasus tersebut. Sehingga angka korupsi di DPRD Riau akan terungkap tuntas dan besarnya bisa mencapai angka Rp 300 miliar,”pungkas Armilis.
Penulis : Heber Samudera