"DIRAGUKAN* PUTUSAN PN BANGKINANG TIDAK NETRAL DAN DI MENANGKAN OLEH PTPN V

"DIRAGUKAN* PUTUSAN PN BANGKINANG TIDAK NETRAL DAN DI MENANGKAN OLEH PTPN V

DetikAktualNews, Com Pekanbaru.- Sidang lanjutan Perkara No 75/Pdt.G/2024/PN Bangkinang yang diajukan oleh PTPIV Regional III.melawan KOPPSA M dan Masyarakat Desa Pangkalan Baru atas dasar Hutang dan Talangan untuk pembayaran kredit pembangunan sebesar Rp 141 M.


Sementara Koppsa M dan Masyarakat Pangkalan Baru menolak Klaim tersebut, karena kebun yang dibangun dan dikelola oleh PTP IV berada dalam kondisi yang memprihatinkan dan sebahagian besar tidak produktif. Sehingga pihak koperasi dan Masyarakat berpendapat bahwa seharusnya pihak PTPN lah,yang bertanggung jawab atas kegagalan pembangunan kebun tersebut.Namun dalam acara sidang yang di gelar di PN Bangkibang Kampar.Terlihat Ketua PN Bangkinang Sony Nugraha SH MH.seolah olah bertindak sebagai Pengacara PTP IV dan tidak profesional.


Hal ini dipertontonkanya terhadap pengunjung sidang menganulir beberapa saksi KOPPSA M dan selalu bertindak over capasity. Entah maksut apa Sony Nugraha SH,MH mengatakan pada Nusirwan ( Ketua Koperasi Koppsa M ),  mengatakan Kalau saya dipanggil Pengadilan Tinggi kamu akan saya bawa sebagai saksi, katanya sambil menuding dengan tangan kirinya.hal ini sebenarnya  tidak ada kaitannya dengan sidang Perdata itu. Melihat gelagat Ketua Majelis sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang sangat diragukan Netralitasnya, dikarenakan sejak persidangan dibuka dari awal hingga sidang ditutup Ketua PN Bangkinang Sony Nugraha SH MH, sudah kelihatan berat sebelah yang seolah olah perkara tersebut harus dimenangkan pihak PTP. kalau sudah demikian Hakin tidak Netral lantas kemana lagi Masyarakat dan Koppsa M mencari keadilan hakiki.


AKSI RAKYAT RIAU MENGGUGAT. Melihat situasi yang berkembang di PN Bangkinang, lantas pada tanggal 24.03.25 Aliansi RAKYAT Riau sekitar 100 personil mendatangi Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru untuk menyampaikan aspirasi mereka di Pengadilan Tinggi Riau, adapun aspirasi yang mereka sampaikan terdiri dari 5 poin.


1. Segera mencolok dan pindahkan Ketua PN Bangkinang, selaku Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara gugatan PTPIV Regional III, karena mempunyai perilaku Arogan saat persidangan terhadap Perwakilan Petani Koppsa M yang sedang di gugat PTP IV Regional III.
2. Segera Evaluasi an.Berita tindakan perilaku tidak Etis Ketua PN Bangkinang dan Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara Gugatan PTP IV Regional III,sebab berdasarkan Informasi yang didapat dari Media bahwa Sony Nugraha secara sengaja dan merendahkan dan menunjuk nunjuk dengan tangan kiri ke perwakilan ratusan petani Koppsa M.

3.Meminta PT Riau mengawasi sidang Gugatan PTPIV yang menggugat Koperasi senilai Rp 140 M.Sebab kami mengisinyalir akan ada  Inplikasi dari perilaku Arogan tersebut proses hukum yang sedang di hadapi ratusan petani Koppsa M sehingga memengaruhi jalannya persidangan.
4.Meminta PT Riau segera merekomendasi pencopotan Ketua PN Bangkinang selaku Ketua Majelis Hakim( Sony Nugraha ) yang mengadili perkara Gugatan PTP IV Regional III terhadap ratusan petani Koppsa M,sebagai langkah untuk menjaga kepercayaan terhadap lembaga peradilan dengan memastikan semua aparat peradilan di PN Bangkinang bertindak sesuai dengan kode dan standard profesional yang berlaku.
5.Meminta PT Riau Melakukan Evaluasi atas Kinerja Ketua PN Bangkinang selaku Ketua Majelis Hakim yang mengadili Gugatan PTP terhadap ratusan Masyarakat Petani Koppsa M,karna kami menilai serta bertindak seperti pengacara PTP dalam nengadili perkara perdata dan bertindak dalam perkara Pidana.
Inilah tuntutan dari Aliansi RAKYAT Riau Menggugat

Dilaim pihak Koppsa M yang menemui PT Riau dan Diterima oleh Dedy Hermawan SH,MH serta HENRI SH MH mengatakan akan mengawasi jalannya Persidangan antara PTPN IV dan KOPPSA M sampai selesai.masalah pengaduan yang sudah masuk akan di pelajari dulu.
Setelah Rombongan Koppsa M diterima Deddy SH MH merekapun membubarkan diri dan pulang ke Pangkalan Baru.
Penulis..Edy Syaputra