SIDANG LANJUTAN PTPNIV VS KOPPSA M ARMILIS SH MH MINTA.KAJATI DAN KPK MEMERISA DIRUT PTPN.

SIDANG LANJUTAN PTPNIV VS KOPPSA M ARMILIS SH MH MINTA.KAJATI DAN KPK MEMERISA DIRUT PTPN.

DetikAktualNews.Com, Pekanbaru. - Sidang lanjutan Perkara perdata  antara PTPN IV melawan Koppsa M pada 25/3.2025. di PN Bangkinang Kampar setelah diawasi oleh Hakim Tinggi yang sengaja dengan cara senyap mengawasi jalannya sidang tersebut menjadi sangat adem. Sidang yang mendengar saksi ahli yang dihadirkan pihak tergugat yaitu DR.S.Peryanto SH MH dari akademisi dan DR Bona Sakti Gultom dari Kementerian Koperasi berlangsung tertip.

Dari kedua saksi ahli ini. Mereka sama sama berpendapat bahwa kesalahan pengurus tidak harus dipertanggungjawabkan oleh anggota koperasi ditontonkan Suryski Peryanto yang punya lahan adalah Warga Pangkalan Baru dan membentuk koperasi yaitu Koppsa M sementara yang punya pinjaman adalah pengurus ke Bank Mandiri,lantas kan tidak serta merta Hutang dari pengurus Koperasi menjadi dibebankan ke masyarakat desa Pangkalan Baru sementara utung Rp 141 M utang terdahulu sewaktu Ketua KoppsaM masin dijabat oleh Mustagim kenapa harus dibebankan kepada pengurus yang sekarang sementara pengurus dari Mustaqim sudah tiga kali berpindah tangan sampai yang sekarang menjabat Ketua Kopsaa M yaitu Nusirwan ditambahkanlagi oleh Suryski pinjaman yang perbuat oleh Mustagin ke Bank Mandiri Palembang adalah cacat Hukum dan tidak harus ditanggung oleh Ketua Suryski.Sementara itu Pemerhati Hukum Armilis SH MH dalam kapasitasnya yang diminta oleh Wartawan Detik Aktual News.com menanggapi sebaiknya Dirut PTPN IV harus dilaporkan ke KaJati Riau untuk diperiksa serta KPK Jakarta juga perlu turun ke Riau agar memeriksa Dirut PTPN IV Regiobal III dilain sisi kata Armilis lagi karena PTP IV Regiolan III adalah BUMN sudah seharusnya dari BPK RI kata Armilis.
Penulis.Edy Syaputra